Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Maret 2016

Sistem Islam Atasi Pergaulan Bebas

Pergaulan bebas rupanya masih menjadi persoalan paling rumit khususnya bagi remaja.  Setidaknya mungkin itulah bentuk keprihatinan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi pada peringatan Hari Anak Nasional beberapa hari lalu.  Saking prihatiannya, menteri yang baru diangkat tersebut pun kembali melontarkan pernyataan nyeleneh, yaitu pacaran ‘sehat’.  Menurut beliau, dalam berpacaran harus saling menjaga, tidak melakukan hal-hal yang berisiko.  Masa remaja adalah masa yang tepat untuk membekali informasi, penguatan mental, dan iman dari keluarga, sekolah dan lingkungan sekitar, sebelum mereka mulai aktif secara seksual (antaranews.com, 13/07/2012).  Sebelumnya beliau juga telah menyampaikan sebuah kebijakan kontroversi, yaitu kondomisasi yang ditentang keras oleh hampir seluruh komponen umat Islam.
Berkaitan dengan penanggulangan masalah pergaulan bebas ini, beberapa waktu lalu, LPOI (Lembaga Persahabatan Ormas Islam) juga mengusulkan solusi berupa dilakukannya program-program pencegahan dalam bentuk pendidikan, pencerahan dan pembinaan akhlak/budi pekerti. Menurut lembaga ini, cara terbaik pemberantasan HIV/AIDS adalah melalui penanaman nilai-nilai agama, keimanan dan ketaqwaan di kalangan masyarakat khususnya remaja. (kompas.com, 28/6/2012).
Yang menjadi persoalan, benarkah pacaran ‘sehat’ mampu menanggulangi pergaulan bebas remaja?  Di samping itu, ketika penanaman nilai-nilai agama di kalangan remaja digalakkan, sejauh mana efektifitasnya untuk mencegah mereka dari pergaulan bebas?  Dan bagaimana sebenarnya mengatur perilaku remaja agar terhindar dari penyakit sosial yang akan menyengsarakan kehidupan mereka dan masyarakat tersebut?  Tulisan berikut menggambarkan hal-hal yang seharusnya dilakukan umat Islam dalam menyelesaikan problem pergaulan bebas di kalangan remaja sehingga apa yang dikhawatirkan dari generasi masa kini dapat diatasi.
Kerusakan Akibat Gaul Bebas
Tidak bisa dipungkiri, tingginya angka penderita HIV/AIDS dan kehamilan tak dikehendaki di kalangan remaja sejatinya diakibatkan oleh maraknya pergaulan bebas.  Menurut Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), bila tahun-tahun sebelumnya penyebab utama HIV/AIDS adalah narkoba suntik, sekarang ini telah bergeser ke perilaku seks bebas dengan proporsi sekitar 55 persen.  Padahal, diketahui bahwa pelaku seks bebas sebagiannya adalah remaja (muda-mudi).  Survey yang pernah dilakukan menyebutkan separuh gadis di Jabodetabek tak perawan lagi.  Sedangkan di Surabaya, remaja perempuan lajang yang kegadisannya sudah hilang mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen, dan Yogyakarta 37 persen (BKKN. go. id , 2010).
Kondisi tersebut tentu sangat memprihatinkan.  Namun, haruslah dipahami bahwa bencana yang menimpa remaja di negeri ini bukanlah tanpa sebab manusia.  Sebab Allah SWT berfirman dalam Surat Ar Ruum yang artinya:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (TQS. Ar Ruum [30]
Berdasarkan petunjuk ayat di atas, pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja tentu akan menimbulkan kerusakan bagi masyarakat -karena melanggar aturan Allah SWT.  Dan kini, terbuktilah hal tersebut dari tingginya angka HIV/AIDS dan angka kematian ibu dan janin akibat aborsi dan penyakit menular tersebut.  Dengan demikian, nyatalah apa yang seharusnya menjadi fokus bagi penyelesaian persoalan ini, yaitu mencegah pergaulan (seks) bebas di kalangan muda-mudi.
Atas dasar itu pula maka tawaran solusi apapun yang tidak mengarah pada upaya mencegah pergaulan bebas pantas untuk ditolak.  Sebaliknya, yang harus dilakukan adalah upaya mencegah pergaulan bebas secara mendasar dan komprehensif sehingga bisa berdampak secara luas dan langgeng.
Dalam sistem kehidupan sekuler liberal saat ini, kebebasan berperilaku begitu diagung-agungkan.  Negara pun kehilangan nyali mengatur warga negaranya karena momok demokrasi yang mengharuskan untuk mengakomodir semua kepentingan dan kelompok, termasuk kelompok para kapitalis dan liberalis.  Akibatnya, benar dan salah menjadi kabur, halal-haram tak dapat jelas dibedakan.  Sistem seperti ini pun telah menyeret ‘orang baik’ untuk berbuat maksiyat dan pelaku maksiyat semakin kuat.
Di sisi lain, tindakan gaul bebas sebenarnya tak bisa dilepaskan dari banyaknya rangsangan seksual.  Sebab, sebagai manifestasi dari naluri manusia, kecenderungan kepada lawan jenis pada umumnya muncul apabila ada rangsangan.  Sebaliknya, bila tidak ada rangsangan maka dorongan seksual kepada lawan jenis tidak muncul.  Banyaknya sarana yang merangsang munculnya naluri seksual memang tak bisa dilepaskan dari sistem sekuler liberal yang saat ini diterapkan.  Dengan paradigma ini, maka yang perlu dilakukan tentu bukan saja membentengi individu dengan pemahaman yang benar melalui penanaman nilai-nilai agama saja.  Namun, diperlukan pula upaya lain untuk mencegah munculnya rangsangan bagi kecenderungan kepada lawan jenis.
Mengatasi Gaul Bebas
Penanaman nilai-nilai Islam tentu menjadi syarat utama untuk menumbuhkan sikap imun (kebal) terhadap semua bentuk serangan kemaksiyatan.  Dengan pembinaan akidah dan hukum-hukum Islam, diharapkan para remaja mampu mengatur perilakunya sehingga tidak terjerus pada pergaulan bebas.
Meski demikian, dalam pembinaan kepada remaja khususnya, haruslah diwaspadai bentuk-bentuk promosi yang tidak mengacu pada pendekatan ideologi Islam.  Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mencanangkan program pendidikan KRR (Kesehatan Reproduksi Remaja) yang konon juga berfungsi memberi pembinaan kepada remaja agar mampu melindungi organ reproduksinya dan bertanggung jawab atas perilaku seksualnya.  Namun, bagaimana hasilnya?  Banyak kalangan menyangsikan efektifitas program ini.  Itu karena pembinaan yang dilakukan masih berpijak pada ideologi sekuler -sang biang masalah masyarakat.  Akibatnya, banyak disalah gunakan.  Jadi, tidak sembarang pembinaan mampu mengarahkan perilaku remaja.  Hanya pembinaan yang berbasis akidah Islam saja yang diyakini memberi kontribusi positif bagi pembentukan kepribadian remaja.
Di sisi lain, ada pula persoalan penting lainnya dari sekedar pembinaan agama, yaitu tindakan meminimalisir semua bentuk rangsangan.  Sebab, betapa banyak muda mudi yang sebenarnya mengetahui bahaya bahkan dosa di hadapan Allah SWT akibat gaul bebas, namun ternyata mereka terjerumus juga.  Itu terjadi karena derasnya arus rangsangan di lingkungan sekitarnya sehingga mereka tidak kuasa menolak dan menahan gejolak jiwa yang mulai terpengaruh.  Oleh karena itu, persoalan mencegah munculnya rangsangan harus menjadi perhatian semua pihak.
Yang jamak terjadi, rangsangan seksual biasanya berupa tindakan pornografi dan pornoaksi yang bertebaran di masyarakat.  Di antara bentuk pornografi seperti tayangan televisi yang menyuguhkan pergaulan bebas muda mudi, bertaburnya sinetron yang kelihatannya Islami, namun berselubung propaganda pacaran, dan lain-lain.  Demikian pula dengan menjamurnya media bacaan porno baik cetak maupun melalui internet.  Sayangnya, kebijakan pemerintah untuk memblokir berbagai situs porno belum sepenuhnya berhasil mengendalikan  tayangan porno di media online bahkan cetak.
Sedangkan tindakan pornoaksi seperti panggung hiburan bertabur goyang erotis dan campur baur antara laki-laki dan perempuan tentu dapat merangsang naluri seksual.  Tak ketinggalan, sekolah yang menjadi benteng pembinaan remaja secara masal pun tak luput dari berbagai hal yang memunculkan rangsangan.  Tak banyak yang memasalahkan pornoaksi di sekolah, padahal tidak sedikit contohnya.  Diantaranya, budaya sekolah yang cenderung membiarkan tindakan pacaran – kalaupun ada sanksi hanya untuk yang sudah hamil (di luar nikah).  Demikian pula dengan budaya campur baur dan membiarkan siswi perempuan bertabarruj dan mengenakan pakaian tidak syar’i.
Secara umum, mencegah munculnya rangsangan seksual memerlukan upaya dari individu, kontrol masyarakat dan peran negara.  Tiap individu terutama remaja dan kaum muda harus memelihara diri dengan ketakwaan yang mendalam kepada Rabb-nya.  Tatkala seorang muslim telah memiliki sifat takwa, pasti ia akan takut terhadap azab Allah SWT, akan mendambakan surga-Nya, sekaligus sangat ingin meraih keridhaan-Nya. Ketakwaannya itu akan memalingkannya dari perbuatan yang mungkar dan menghalanginya dari kemaksiatan kepada Allah SWT.  Hal itu karena ia akan selalu merasa diawasi oleh Allah SWT (QS. Al-Hujurat [49]: 18).
Dengan landasan takwa ini mereka juga akan memiliki keterikatan yang kuat terhadap syariat Islam sehingga mampu menolak rusaknya tata pergaulan di masyarakat.  Ia akan takut melakukan maksiyat terlebih zina yang merupakan dosa besar (QS. Al Isra [17] : 32).  Dengan kesadaran ini sesungguhnya secara tidak langsung ia telah mengurangi media rangsangan itu sendiri.
Orang tua (keluarga) juga mampu berperan penting menumbuhkan kesadaran individu remaja.  Mereka mampu memberikan bimbingan agama, perhatian dan kasih sayang yang cukup, teladan yang menggugah, dan kontrol yang efektif.
Dorongan dari individu akan lebih efektif lagi bila terwujud dalam bentuk kesadaran untuk beramar makruf nahi munkar terhadap segala bentuk kemunkaran yang ada.  Mereka bukan saja membentengi diri bahkan juga pro aktif melakukan perubahan terhadap lingkungan sekitarnya.
Kontrol masyarakat sangat diperlukan disamping untuk menguatkan apa yang telah dilakukan oleh individu juga mencegah menjamurnya berbagai rangsangan di lingkungan masyarakat.  Jika masyarakat mampu beramar makruf nahi munkar, tidak memberikan fasilitas dan menjauhi sikap permisif terhadap semua bentuk kemunkaran, pornoaksi dan pornografi, niscaya rangsangan dapat diminimalisir.
Sebuah ironi terjadi di masyarakat; ditengah rusaknya pergaulan muda mudi, justru sebagian masyarakat menghendaki dan menikmati tayangan porno baik di media televisi maupun panggung-panggung hiburan.  Bagaimana mungkin individu yang telah berupaya membentengi diri di rumah dan sekolah dengan penguatan akidah dan pemahaman hukum syariat tidak terpengaruh, sementara peluang untuk melanggar itu semua ada di hadapan mereka?  Demikian pula dengan kebiasaan menikahkan pasangan yang telah hamil sembari tidak memberikan sanksi moral, tentu telah menambah terangnya lampu hijau bagi pergaulan bebas.
Peran negara lebih signifikan lagi dalam membentuk sistem dan tata aturan dalam masyarakat untuk mengendalikan rangsangan ini.  Masalahnya, hingga saat ini negeri yang berpenduduk mayoritas muslim ini malu-malu (kalu bukan ragu) untuk menerapkan hukum Islam secara sempurna.  Penguasa khawatir dianggap ekstrim dan memihak kelompok Islam jika menerapkan ketentuan wajib menutup aurat, melarang khalwat dengan memberikan sanksi tertentu, melarang panggung-panggung hiburan dengan alasan melanggar syariat.  Padahal, keengganan inilah yang berakibat pada merebaknya rangsangan seksual di tengah masyarakat.
Negara seharusnya bertanggung jawab menerapkan sistem yang mempu menangkal semua bentuk serangan yang bisa memunculkan rangsangan seksual.  Dalam Islam negara berkewajiban mengawal penerapkan hukum-hukum pergaulan yang disyariatkan Allah SWT.  Hukum-hukum tersebut diantaranya :
  • Perintah baik kepada laki-laki maupun perempuan agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya (QS an-Nûr [24]: 30-31). Jika timbul rasa ketertarikan pada lawan jenis sementara yang bersangkutan belum mampu untuk melakukan pernikahan maka dianjurkan untuk menahannya dengan puasa. Sementara bagi yang telah mampu untuk menikah sangat dianjurkan untuk menikah.
  • Perintah agar memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan serta mencegah ikhtilat(campur baur).
  • Islam mendorong untuk segera menikah. Dengan demikian, pembatasan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan hanya terjadi dalam perkawinan yang dimulai pada usia yang relatif muda saat gharizah an-nau’ (naluri melestarikan jenis) mulai bergejolak. Adapun bagi yang belum mampu menikah, maka agar mereka memiliki sifat ‘iffah(senantiasa menjaga kehormatan) dan mampu mengendalikan diri (nafsu).
  • Perintah untuk mengenakan pakaian yang bisa menjaga kehormatan bagi laki-laki dan perempuan ketika mereka berada di kehidupan umum. Perempuan diwajibkan meggunakan jilbab (baju kurung terusan dari atas hingga menutup kakinya) dan kerudung. Laki-laki pun harus menutup aurat sebagaimana batasan yang telah ditetapkan syariah.
  • Islam juga telah menetapkan kehidupan khusus (rumah dan semisalnya) hanya terbatas bagi perempuan dan para mahramnya saja. Dengan demikian, Islam telah meminimalisisr berbagai tindak asusila di tempat-tempat pribadi yang kini banyak dilakukan muda-mudi.
  • Larangan khalwat (berdua-duaan), zina dan memberikan sanksi sesuai hukum syariah.
  • Larangan bagi kaum perempuan untuk ber-tabarruj (QS an-Nûr [24]: 60)
  • Larangan bagi seorang perempuan untuk bepergian jauh kecuali dengan mahrom. “Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram-nya.” (HR Muslim).
  • Larangan bagi laki-laki dan perempuan untuk saling berpegangan tangan atau berciuman karena bisa membangkitkan naluri seksual dan mendekati zina (QS. Al Isra [17] : 32)
  • Islam membatasi interaksi antar lawan jenis sebatas hubungan yang sifatnya umum, seperti muamalat atau tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, bukan aktivitas saling mengunjungi antara laki-laki dan perempuan atau aktivitas lain yang bisa memunculkan rangsangan seksual (seperti curhat antar lawan jenis).
  • Islam juga telah memerintahkan kepada kaum kaum laki-laki dan perempuan agar menjauhi tempat-tempat syubhat (meragukan) dan agar bersikap hati-hati sehingga tidak tergelincir ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah.
  • Islam memerintahkan negara untuk memberi sanksi kepada semua pelaku yang terbukti merusak tatanan pergaulan baik dengan tindakan maupun dengan memunculkan berbagai media dan sarana kepornoan.

Dari paparan di atas, nampaklah bahwa Islam tidak mentolelir bentuk hubungan khusus antara laki-laki dan perempuan (yang biasa disebut pacaran), meskipun dilakukan secara ‘sehat’ (tidak berorientasi pada hubungan seksual).  Sebab, hubungan khusus antara laki-laki dan perempuan hanya terjadi dalam pernikahan.  Adapun pada masa pra nikah, maka laki-laki dan perempuan diwajibkan tetap terikat dengan hukum syariat.  Mereka tetap tidak boleh berpacaran (berduaan, berpegangan tangan, dsb).
Dengan demikian, solusi bagi pencegahan pergaulan bebas adalah dengan menerapkan hukum-hukum pergaulan Islam dan menjaganya dengan penerapan sistem Islam oleh Khalifah (kepala negara).  Tentu saja, bukan dengan pacaran ‘sehat’ apalagi kondomisasi!
Keterlibatan individu, masyarakat dan negara mutlak diperlukan dalam penerapan syariah Islam tersebut.  Semua itu bukan saja dapat mencegah dari munculnya rangsangan seksual namum juga menyelesaikan bentuk rangsangan -apabila muncul- dengan solusi yang shahih.  Demikianlah penjagaan Islam terhadap remaja dari pergaulan bebas.
Solusi konservatif (baik melalui pacaran sehat maupun kondomisasi) tentu tak perlu terjadi.  Negara bukan saja akan menghemat angaran yang dikeluarkan hanya untuk pengadaan kondom.  Namun lebih dari itu, keluhuran masyarakat akan terwujud  melalui generasi yang dilahirkannya; terbebas dari penyakit menular seksual dan berkurangnya angka kematian ibu dan janin.  Demikian juga akan terlahir generasi yang memiliki masa depan yang berorientasi membangun peradaban karena mereka tidak lagi disibukkan oleh pacaran atau interaksi dengan lawan jenis yang diharamkan syariah.
Kini, saatnya kita kembalikan remaja dan sistem kehidupan di negeri ini kepada syariah Islam secara kaffah.  Tentu saja, semua itu tak bisa terwujud melainkan bila khilafah Islam telah nyata kembali kita hadirkan.  Semoga Allah SWT memudahkan langkah-langkah kita.  Aamiin ya Robbal ‘alamiin. [] Noor afeefa
Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2012/07/20/sistem-islam-atasi-pergaulan-bebas
Read More

Jumat, 25 September 2015

Krisis Ekonomi Akar Masalah dan Solusinya

Pengantar
Telaah kitab kali ini mengupas karya al-‘Allamah ‘Atha’ Abu Rasytah yang berjudul Al-Azmât al-Iqtishâdiyyah, Wâqi‘uhâ wa Mu‘âlajatuhâ (Krisis Ekonomi, Realitas dan Solusinya). Secara umum, buku ini memberikan gambaran utuh mengenai realitas krisis ekonomi suatu negara serta solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Krisis ekonomi di sini mencakup persoalan penambahan volume, pengadaan, dan stabilitas kekayaan suatu negara; juga meliputi cara pendistribusiannya di tengah-tengah masyarakat.
Berbeda dengan krisis lain, krisis ekonomi negara biasanya merupakan krisis berat yang membutuhkan curahan tenaga lebih untuk menyelesaikannya. Untuk itu, krisis ini harus dipecahkan dengan segera, dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga menyebabkan kehancuran suatu negera.

Realitas Krisis Ekonomi
Menurut ‘Atha’ Abu Rasytah, agar krisis ekonomi ini bisa diselesaikan dengan mudah, kita harus memahami terlebih dulu cara pengaturan negara terhadap urusan harta dan kemungkinan-kemungkinan krisis yang bisa muncul. Setelah itu, barulah kita mencari solusi (pemecahan) atas masalah-masalah tersebut. Semua itu baru dapat kita pahami, jika kita berhasil mengkaji secara seksama dua faktor penting: (1) kesatuan alat tukar (medium exchanger) atau mata uang; (2) kesetimbangan neraca pembayaran.
1. Uang (Medium Exchanger): Dari Sistem Emas Menuju Fiat Money.
Hingga pecah Perang Dunia I, dunia masih menggunakan sistem mata uang berbasis emas dan perak. Namun, negara-negara di dunia terpaksa menggunakan sistem uang kertas tatkala pecah Perang Dunia I. Setelah Perang Dunia I usai, pada tahun 1922 diadakan Konferensi di Genewa, yang menghasilkan keputusan untuk kembali ke sistem emas. Hanya saja, sistem ini tidak menjadikan seseorang mudah menukarkan mata uangnya dengan emas. Mereka hanya boleh menukarkan mata uangnya pada batas-batas minimal yang telah diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, seseorang yang ingin menukarkan mata uangnya dengan emas yang tersimpan di Bank Sentral hanya bisa menukarkan uangnya pada batas tertentu. Di Prancis, misalnya, batas minimalnya adalah 12 kg emas yang nilainya setara dengan 215.000 frank. Nilai ini terlalu besar sehingga menyulitkan orang untuk mendapatkan emas yang penggunaannya telah dibatasi dalam perdagangan luar negeri. Ketentuan tersebut juga menyulitkan orang yang memiliki sejumlah uang yang tidak mencapai batas minimal untuk menukarkannya dengan emas.
Akan tetapi, penggunaan sistem emas ini tidak bertahan lama, terutama setelah terjadi krisis ekonomi dunia (malaise) pada tahun 1926, yang menyebabkan banyak negara membutuhkan uang dalam skala besar. Pada tahun 1931, Inggris meninggalkan sistem emas, diikuti oleh Prancis pada tahun 1936, dan Amerika pada tahun 1933.
Pada tahun 1944, diadakan pertemuan di Bretton Woods yang menyepakati untuk kembali ke sistem emas. Namun, Sistem Bretton Woods ini berbeda dengan sistem emas sebelumnya. Butir kesepakatan yang ditelorkan dalam konferensi Bretton Woods adalah sebagai berikut:
1. Negara anggota harus mengaitkan satuan mata uangnya dengan emas murni pada neraca tertentu, namun tidak memberikan kebebasan kepada setiap individu atau organisasi menukarkan mata uangnya dengan emas yang ada di Bank Sentral. Hanya dolar saja yang bisa ditukarkan dengan emas jika dinisbahkan pada ketersediaannya di luar negeri. Ketentuan semacam ini didasarkan oleh dua sebab. Pertama: Amerika memiliki cadangan emas terbesar di dunia, yakni sebesar 2/3 dari total ketersediaan emas di seluruh dunia, nilainya setara dengan 25 milyar dollar. Kedua: adanya ambisi Amerika untuk mendominasi politik dan ekonomi dunia. Dengan sistem ini, negara-negara dunia tidak lagi mengaitkan mata uangnya dengan emas murni, namun dengan uang kertas yang dikeluarkan oleh Amerika yang bernama dolar. Dengan sistem ini, Amerika dengan bebas bisa menukarkan mata uangnya dengan emas, namun sebaliknya, negara yang menyimpan mata uang dolar AS di Bank Sentralnya justru tidak bebas menukarkan dolarnya di Bank Sentral Amerika. Karena itu, sistem Bretton Woods disebut dengan Sistem Pertukaran Emas. Disebut demikian karena mata uang negara yang ada di dunia bisa ditukarkan dengan mata uang pengganti dari emas, yakni dolar.
2. Negara anggota wajib menetapkan nilai tukar mata uangnya berdasarkan kebijakan negara yang disesuaikan dengan back up emas dan dolar yang memungkinkan ditukarkan dengan emas. Konferensi ini memberikan toleransi hingga 1% untuk nisbah nilai pertukarannya.
3. Konferansi ini juga mencetuskan lahirnya dua lembaga moneter dunia, IMF dan World Bank, yang dikemudian hari terbukti hanya menjadi alat Amerika untuk memaksakan sejumlah kebijakan politik dan ekonominya. Bahkan kedua lembaga ini juga terbukti tidak mampu mengatasi krisis, malah semakin memperparah krisis negara berkembang.
Sistem Bretton Woods ini terus bertahan hingga akhirnya Amerika mengumumkan untuk tidak mengaitkan dolar dengan emas, pada tahun 1971. Setelah itu, nilai mata uang tidak lagi dijamin oleh emas dan perak, tetapi dijamin berdasarkan undang-undang negara. Akibatnya, sistem moneter dunia tidak lagi stabil dan rentan meledakkan krisis ekonomi yang berlarut-larut.
2. Kesetimbangan Neraca Pembayaran.
Kesetimbangan neraca pembayaran adalah perhitungan menyeluruh terhadap pembayaran (transaksi internasional) antar negara untuk periode tertentu, tanpa memperhatikan lagi tabiat transaksinya. Biasanya, neraca pembayaran dibagi menjadi dua neraca: (1) neraca kredit; (2) neraca debet. Neraca kredit meliputi penjualan barang dan jasa ke luar negeri; setiap pendapatan investasi penduduk domestik yang berada di luar negeri dalam ekonomi domestik, penerimaan uang dari luar negeri, hibah atau hadiah dari luar negeri, dan penjualan saham dan obligasi ke luar negeri dan lain-lain. Neraca debet meliputi pembelian barang dan jasa dari luar negeri (impor), kembalinya pendapatan investasi milik penduduk negara asing yang berada dalam ekonomi domestik, setiap pengeluaran uang ke luar negeri, pemberian hadiah atau hibah ke luar negeri, dan pembelian saham atau obligasi dari luar negeri.
Untuk itu, neraca pembayaran menunjukkan pergerakan uang dari suatu negara ke negara lain. Namun, ia tidak menunjukkan nilai keseluruhan yang menjadi hak atau kewajiban suatu negara terhadap dunia internasional.
Neraca “ekspor berjalan” dan “impor berjalan” yang berlangsung pada 1 tahun disebut dengan neraca perdagangan. Adapun neraca ekspor dan impor berjalan maupun yang tidak berjalan dinamakan dengan transaksi perdagangan dalam neraca pembayaran. Biasanya, neraca perdagangan merupakan item terpenting yang bisa menggambarkan banyak hal, bahkan, hampir 2/3 dari kondisi keseluruhan. Hanya saja, neraca pembayaran tidak selalu berbanding terbalik dengan neraca perdagangan. Pasalnya, neraca pembayaran mencakup unsur-unsur lain yang berbeda. Misalnya, neraca pembayaran di Jerman pada tahun 1925 mengalami kesetimbangan karena mendapatkan utang sebanyak 900 juta Mark. Kesetimbangan itu tidak disebabkan oleh naiknya jumlah ekspor. Demikian pula neraca pembayaran Amerika Serikat pada tahun 1929 mengalami kelemahan, karena pemerintah AS melakukan investasi besar-besaran ke luar negeri, bukan karena kelemahan pada neraca perdagangannya. Inilah yang disebut dengan neraca pembayaran. Biasanya, krisis ekonomi suatu negara diakibatkan oleh neraca pembayaran yang tidak setimbang.
Setelah mengkaji uang dan neraca pembayaran, jelaslah bagi kita bahwa kebanyakan krisis ekonomi di dunia ini disebabkan oleh krisis mata uang dan neraca pembayaran. Namun, ada penyebab krisis lain yang tidak kalah pentingnya, dan sama sekali tidak terkait dengan persoalan mata uang dan neraca pembayaran, yakni persoalan distribusi harta di tengah-tengah masyarakat. Bahkan faktor inilah (ketimpangan distribusi kekayaan) yang “sejatinya” menimbulkan krisis ekonomi dunia.

Krisis Ekonomi Akibat Mata Uang
Ketika sistem moneter dunia disangga oleh sistem emas, keadaan moneter dunia stabil dan jarang ditimpa krisis. Sebaliknya, ketika sistem moneter internasional diganti dengan sistem pertukaran emas (Bretton Woods), lalu diteruskan dengan uang kertas biasa, dunia internasional sangat rentan dengan krisis moneter. Bahkan jika suatu negara mengalami krisis moneter, krisis itu cepat menjalar dan menyerang negara-negara lain (contagion effect).
Ketika sistem pertukaran emas diterapkan, mata uang negara-negara di seluruh dunia dikaitkan dengan dolar. Benar, saat itu Amerika masih memiliki cadangan emas terbesar di dunia sehingga masih bisa mem-back up dolar yang beredar di luar negeri. Namun, ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1961 dan 1965, tampaklah di sana bahwa cadangan emas di Amerika tidak mampu lagi mem-back up dolar yang banyak beredar di luar negeri. Akibatnya, pertukaran dolar dengan emas tidak lagi equivalen dengan harga pertukaran emas resmi yang disepakati di Bretton Woods. Akibatnya, muncul ketidakpercayaan publik terhadap dolar, dan dalam sekejap dolar melemah dengan disertai krisis ekonomi yang sangat parah. Semua ini menunjukkan bahwa sistem moneter pertukaran emas yang digagas di Bretton Woods pun rentan menimbulkan krisis.
Begitu pula sistem mata uang kertas biasa, sistem ini juga rentan terhadap krisis. Pasalnya, nilai mata uang di suatu negara terkait dengan nilai mata uang negara lain. Bahkan nilai mata uang suatu negara sangat dipengaruhi oleh kondisi politik dan ekonomi negara lain. Akibatnya, jika mata uang negara lain terkena krisis, krisis itu akan menjalar dengan sangat cepat ke negara lain. Kita bisa menyaksikan dengan mata telanjang. Ketika krisis moneter menyerang Thailand, maka dengan segera krisis ini menjalar hampir di seluruh negara Asia menjadi krisis multidimensional.
Semua ini menunjukkan bahwa krisis moneter yang memukul dunia, lebih disebabkan oleh sistem moneternya yang sangat lemah.

Krisis Akibat Neraca Pembayaran
Pada dasarnya, krisis ekonomi suatu negara juga dipengaruhi oleh ketidaksetimbangan neraca pembayarannya. Adapun kelemahan neraca pembayaran suatu negara disebabkan oleh neraca pemasukan (kredit) tidak bisa mem-back up secara setimbang pengeluaran-pengeluaran negara (neraca debet). Adapun kelemahan neraca pemasukan disebabkan banyak faktor, di antaranya adalah: perluasaan impor bahan baku dan alat-alat produksi; peningkatan volume ekspor barang-barang konsumtif karena kelemahan produksi dalam negeri; perluasan investasi ke luar negeri; macetnya produksi karena terganggunya keamanan dalam negeri akibat perang dan kerusuhan; tidak stabilnya kurs dolar, rusaknya aparatur negara dalam mengelola negara dan sebagainya.
Ketimpangan neraca pemasukan suatu negara, jika tidak terlalu gawat, masih mungkin untuk diselesaikan jika negara itu secara mandiri mampu meng-cover-nya dengan kebijakan ekonomi yang tepat. Namun, ketimpangan itu akan berubah menjadi krisis jika negara tidak memiliki aliran dana yang cukup untuk meng-cover ketimpangan itu untuk sementara waktu, hingga negara itu mampu meningkatkan ekspornya dan meminimalisasi impornya; serta mampu membuat kebijakan dan langkah ekonomi dan politik untuk menyeimbangkan lagi neraca pembayarannya.
Ada penyebab krisis ekonomi lain yang tidak berkaitan dengan masalah mata uang maupun neraca pembayaran, yakni masalah distribusi barang dan jasa di tengah-tengah masyarakat. Ketimpangan distribusi ini justru merupakan faktor dominan dalam sistem ekonomi kapitalis. Bisa saja suatu negara dikatakan surplus pada neraca pembayarannya, dan mata uangnya juga stabil. Namun, jika barang, jasa, dan mata uang tersebut hanya dikuasai sekelompok manusia saja, tentu akan terjadi persoalan ekonomi pada sekelompok manusia lain, akibat ketidakmampuannya mengakses barang dan jasa. Atas dasar itu, masalah distribusi barang dan jasa di tengah-tengah masyarakat merupakan masalah mendasar dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

Solusi Atas Krisis Ekonomi
Satu-satunya jalan untuk keluar dari krisis yang diakibatkan oleh sistem moneter adalah dengan kembali ke sistem moneter berbasis emas. Pasalnya, sistem ini telah terbukti mampu menstabilkan moneter dunia dalam kurun waktu yang sangat lama. Lebih dari itu, sistem ini kebal dari inflasi. Oleh karena itu, ketika dunia dilanda krisis ekonomi paling parah, tahun 1926, banyak orang menyerukan untuk kembali ke sistem emas. Sistem ini bersifat universal dan fixed. Ketika Anda memiliki 100 gram emas, maka ia dapat Anda tukarkan dengan mata uang apapun di dunia ini, tanpa mengurangi sedikitpun nilainya. Ini menunjukkan bahwa sistem ini bersifat universal dan tidak terpengaruh oleh sekat bangsa, negara, maupun kekacauan politik.
Selain itu, kewajiban untuk menggunakan emas dan perak sebagai standar moneter telah digariskan oleh nash-nash syariah. Untuk itu, kembali ke standar moneter berbasis emas merupakan kewajiban syariah bagi kaum Muslim.
Menurut Syakih ‘Atha’ Abu Rasytah, untuk kembali ke sistem ini harus disepakati syarat-syarat berikut ini. Pertama: adanya kebebasan dalam ekspor dan impor emas. Dengan kata lain, keluar-masuknya emas di seluruh dunia tidak boleh dibatasi dengan batasan atau syarat tertentu. Ini ditujukan agar nilai tukarnya bisa stabil dan terus terjaga. Kedua: adanya kebebasan untuk menukarkan mata uang apapun yang di-back-up dengan emas, dengan emas, kapan pun dan di mana pun, sesuai dengan nilai yang dikandungnya. Ketiga: adanya kebebasan dalam hal mencetak dan melebur mata uang emas.
Adapun untuk mengatasi krisis ekonomi akibat neraca pembayaran, sesungguhnya ini disebabkan oleh neraca pemasukan (kredit) tidak lagi mampu meng-cover pengeluaran-pengeluaran suatu negara. Untuk itu diperlukan langkah-langkah untuk menyeimbangkan neraca pembayaran tersebut. Hanya saja, langkah yang selama ini diambil oleh negara-negara berkembang adalah dengan mengandalkan pinjaman ribawi dari luar negeri, penarikan pajak, penjualan aset negara (privatisasi), dan lain sebagainya. Ironisnya, langkah-langkah tersebut di kemudian hari justru semakin menambah beban berat bagi neraca pembayaran.
Sebenarnya, masih banyak hal-hal penting lain yang bisa diambil dari buku ini. Namun, karena keterbatasan tempat, hal-hal penting itu tidak bisa disarikan dalam telaah kitab kali ini.
Sungguh, buku ini merupakan sumbangsih berharga dari Amir Hizbut Tahrir untuk menyelesaikan krisis ekonomi yang disebabkan oleh kerapuhan sistem moneter dunia dan neraca pembayaran negara.
Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.
Read More

Ilmu Yang Tidak Berguna



“Bahaya-bahaya” Ilmu.Rasulullah SAW bersabda, “Manusia yang paling berat adzabnya di hari Kiamat adalah orang alim yang tidak diberi-Nya manfaat dengan ilmunya.” Rasulullah SAW bersabda pula, “Ba­rang siapa semakin bertambah ilmunya tapi hidayahnya tidak bertambah, tidak­lah bertambah (hubungannya) dengan Allah melainkan jauhnya.”
Dalam bahasan-bahasan yang lalu pengarang telah banyak menjelaskan ihwal keutamaan ilmu, keutamaan orang yang berilmu, dan keutamaan orang yang mempelajari ilmu. Pengarang juga telah menjelaskan perihal tugas-tugas dan adab-adab orang yang menekuni ilmu, baik yang mengajarkan ilmu maupun yang mem­pelajarinya. Dalam kajian kali ini peng­arang menjelaskan persoalan yang tak kalah penting namun jarang kita perhati­kan, yaitu bahaya-bahaya ilmu. Yang di­maksud adalah bahaya-bahaya yang berkaitan dengan ilmu yang dapat di­alami oleh mereka yang menekuninya. Marilah kita simak penjelasannya.
Pengarang mengatakan:
Rasulullah SAW bersabda, “Manusia yang paling berat adzabnya di hari Kiamat adalah orang alim yang tidak diberi-Nya manfaat dengan ilmunya.” Rasulullah SAW bersabda pula, “Ba­rang siapa semakin bertambah ilmunya tapi hidayahnya tidak bertambah, tidak­lah bertambah (hubungannya) dengan Allah melainkan jauhnya.”
Penjelasan Pengasuh
Banyak sekali hadits lain yang men­jelaskan bahaya-bahaya yang dihadapi orang yang berilmu. Di antaranya dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Ma­jah dari Jabir disebutkan bahwa Rasul­ullah SAW bersabda, “Janganlah kalian belajar ilmu untuk berbangga kepada para ulama dengan ilmu itu, untuk ber­debat dengan orang-orang bodoh, dan untuk memalingkan wajah orang kepada kalian (menarik perhatian orang). Barang siapa melakukan itu, kelak dia berada di neraka.”
Di sisi lain, seorang alim juga tak boleh menyembunyikan ilmunya. Dalam sebuah hadits dikatakan, “Barang siapa menyembunyikan ilmu yang dimilikinya, Allah akan memakaikannya tali kekang dari neraka.”
Pengarang kemudian mengatakan:
Dan ketahuilah bahwa seorang alim yang mendalami ilmunya itu mengha­ramkan keselamatan (yakni jika tidak mengamalkan ilmunya), ia dapat binasa; tetapi jika tidak demikian (jika selamat dari kebinasaan), ia akan memperoleh kebahagiaan yang abadi.
Penjelasan Pengasuh
Dengan ilmu yang dimilikinya, se­orang alim menghadapi dua kemung­kin­an: ia akan mengalami kebinasaan jika ia tidak mengamalkan ilmunya sesuai de­ngan petunjuk agama, atau akan men­dapatkan kebahagiaan selama-lamanya jika mengamalkan ilmunya.
Lalu pengarang mengatakan:
Al-Khalil bin Ahmad pernah menga­takan, “Orang itu ada empat macam: se­orang yang tahu dan dia tahu bahwa diri­nya tahu, maka ia adalah orang yang be­nar-benar alim, maka ikutilah dia; se­orang yang tahu tetapi ia tidak tahu bahwa dirinya tahu, maka ia orang yang tertidur, karena itu bangunkanlah (sadar­kanlah) dia; orang yang tidak tahu dan ia tahu bahwa dirinya tidak tahu, maka ia adalah orang yang memerlukan bim­bingan, maka ajarilah dia; dan orang yang tidak tahu dan ia tidak menyadari bahwa dirinya tidak tahu, maka dia ada­lah orang yang jahil atau bodoh, maka berhati-hatilah terhadapnya.”
Penjelasan Pengasuh
Perkataan para ulama, dari kalangan sahabat, tabi‘in, tabiit-tabi‘in, dan se­terusnya, tentang masalah ini, juga ba­nyak sekali, dan semuanya menjadi pe­ringatan dan renungan bagi kita.
Umar pernah mengatakan, “Sesung­guhnya yang paling dikhawatirkan dari umat ini adalah orang munafik yang alim.”
Orang-orang lalu bertanya kepada­nya, “Bagaimana orang alim yang mu­nafik?”
Ia menjawab, “Ia pandai lidahnya, namun bodoh hati dan amalnya.”
Suatu ketika pernah ditanyakan kepada Sufyan bin Uyainah, “Siapakah orang yang paling lama penyesalan­nya?
Ia menjawab, “Di dunia, orang yang paling lama penyesalannya adalah yang berbuat kebaikan kepada orang yang tidak berterima kasih, sedangkan di akhi­rat adalah orang alim yang melalaikan ilmunya (tidak mengamalkan ilmunya).”
Meskipun demikian, tidak boleh orang tak mau belajar karena takut tak mampu mengamalkan ilmunya.
Seorang laki-laki pernah berkata ke­pada Abu Hurairah, “Aku ingin belajar ilmu, tetapi aku khawatir akan menyia-nyiakannya.”
Maka Abu Hurairah mengatakan, “Cu­kuplah seseorang menyia-nyiakan ilmu dengan meninggalkan ilmu.”
Pengarang kembali mengutip per­kataan seorang tokoh ulama dengan me­nyebutkan:
Sufyan telah mengatakan, “Ilmu itu menyerukan untuk beramal. Jika pe­milik­nya mengamalkannya, ilmu itu me­netap padanya; jika tidak, ilmu itu pun pergi darinya.”
Setelah menyebutkan hadits-hadits dan perkataan para ulama, pengarang mengingatkan kita akan sebuah ayat yang berkaitan dengan masalah ini de­ngan mengatakan:
Allah SWT telah berfirman yang artinya, ”Dan bacakanlah kepada me­reka berita orang yang telah Kami be­rikan kepadanya ayat-ayat Kami (penge­tahuan tentang isi Al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu.” (QS Al-A‘raf: 175).
Read More

Sabtu, 15 Agustus 2015

Amalan Tertinggi (Pahala Investasi)


Dalam waktu yang terbatas, manusia mempertaruhkan kehidupannya yang abadi di alam akhirat. Jika ia gagal dalam hidupnya, gagallah ia di akhirat. Jika ia sukses dalam hidupnya, sukseslah ia di akhirat. Maka seluruh manusia akan kembali kepada Tuhannya dalam keadaan ‘menyesal’. Ada yang membawa penyesalan sangat besar, besar, dan kecil. Tergantung amalannya di dunia. Amalan apakah yang dapat memberikan ‘investasi’ besar bagi seorang hamba di akhiratnya, dalam hidup yang singkat ini. Amal itulah yang disebut sebagai “Amalan Tertinggi”.

Amal seperti apakah itu? Download kajian dari Ustadz Dwi Condro Triono, Ph.D dalam Islamic Business Coaching series berikut, disini (box.net) | mirror (4shared)

download presentasi (box.net) | mirror presentasi (4shared)
Invite PIN 7EB722C9 untuk notifikasi kajian terbaru.
Read More

Jumat, 14 Agustus 2015


Pakaian syar’i untuk perempuan memiliki dalil-dalil syariah yang jelas dan gamblang. Pakaian perempuan itu bukan berdasarkan adat kebiasaan.  Artinya, jika masyarakat sudah terbiasa dengan pakaian tersebut maka pakaian itu dipakai; jika masyarakat tidak terbiasa dengannya maka pakaian tersebut tidak akan dipakai kaum perempuan. Pakaian perempuan itu adalah kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT terhadap perempuan.

Syariah telah mewajibkan pakaian tertentu kepada perempuan ketika keluar dari rumahnya dan beraktivitas dalam kehidupan umum. Syariah telah mewajibkan perempuan agar memiliki pakaian yang ia kenakan di atas pakaiannya ketika ia keluar ke pasar atau berjalan di jalan umum, yakni jilbab, dengan maknanya yang syar’i. Jilbab itu ia kenakan di atas pakaiannya dan ia ulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya.

Jika ia tidak memiliki jilbab, hendaknya ia meminjam jilbab dari tetangganya atau temannya atau kerabatnya. Jika ia tidak bisa meminjam atau tidak seorang pun meminjami dirinya maka ia tidak boleh keluar rumah tanpa mengenakan jilbab. Jika ia keluar tanpa memakai jilbab yang ia kenakan di atas pakaiannya (baju sehari-hari yang dikenakan di dalam rumah) maka ia berdosa, sebab ia meninggalkan kewajiban yang telah difardhukan oleh Allah SWT atas dirinya.
Pakaian perempuan yang disyariatkan terdiri dari dua potong. Potongan pertama adalah bagian baju yang diulurkan dari atas sampai ke bawah menutupi kedua kaki.  Bagian kedua adalah kerudung, atau yang menyerupai atau menduduki posisinya berupa pakaian yang menutupi seluruh kepala, leher dan bukaan pakaian di dada. Ini hendaknya disiapkan untuk keluar ke pasar atau berjalan di jalan umum. Jika ia memiliki kedua pakaian ini, ia boleh keluar dari rumahnya ke pasar atau berjalan di jalan umum, yakni keluar ke kehidupan umum. Sebaliknya, jika ia tidak memiliki kedua pakaian ini, ia tidak sah untuk keluar, apapun keadaannya. Sebab, perintah dengan kedua pakaian ini datang bersifat umum dan ia tetap berlaku umum dalam semua kondisi; tidak ada dalil yang mengkhususkannya sama sekali.
Dalil atas kewajiban  ini adalah firman Allah SWT tentang pakaian bagian atas:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Janganlah mereka menampakkan perhiasan-nya, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya (QS an-Nur [24]: 31).
Juga firman Allah SWT tentang pakaian bagian bawah:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59)
Dalil lain adalah hadis penuturan Ummu ‘Athiyah yang berkata:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِيْ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى، اَلْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ، فَأَمَا الْحَيّضُ فَيَعْتَزلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ، قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan para perempuan pada Hari Idul Fitri dan Idul Adha; para perempuan yang punya halangan, perempuan yang sedang haid dan gadis-gadis yang dipingit. Adapun perempuan yang sedang haid, mereka memisahkan diri dari shalat dan menyaksikan kebaikan dan seruan kepada kaum Muslim. Aku berkata,  “Ya Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.” Rasul saw menjawab, “Hendaknya saudaranya memin-jami dia jilbab.” (HR Muslim)
Dalil-dalil ini jelas dalam dalalah-nya atas pakaian perempuan dalam kehidupan umum. Jadi, dalam dua ayat ini, Allah SWT telah mendeskripsikan pakaian yang Allah wajibkan atas perempuan agar ia kenakan dalam kehidupan umum dengan deskripsi yang dalam, sempurna dan menyeluruh. Allah SWT berfirman tentang pakaian perempuan bagian atas (yang artinya): Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya (TQS an-Nur [24]: 31). Maknanya, hendaknya mereka mengulurkan penutup kepala mereka di atas leher dan dada mereka, untuk menutupi apa yang tampak dari bukaan baju, dan bukaan baju dari leher dan dada. Allah SWT juga berfirman terkait pakaian perempuan bagian bawah (yang artinya):
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka (TQS al-Ahzab [33]: 59). Maksudnya, hendaknya mereka menjulurkan atas diri mereka jilbab-jilbab mereka yang mereka kenakan di atas pakaian untuk keluar; hendaknya mereka menjulurkan jilba-jilbab mereka ke bawah.
Allah SWT pun berfirman tentang tatacara umum yang berlaku atas pakaian ini (yang artinya): Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya (TQS an-Nur [24]: 31). Maknanya, hendaknya mereka tidak menampakkan anggota-anggota tubuh yang merupakan tempat perhiasan seperti kedua telinga, kedua lengan bawah, kedua betis dan selain itu kecuali apa yang bisa tampak dalam kehidupan umum ketika ayat ini turun, yakni pada masa Rasul saw., yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
Dengan deskripsi yang mendalam ini maka menjadi jelas sejelas-sejelasnya, apa pakaian perempuan di kehidupan umum dan apa yang wajib atas pakaian itu. Hadis penuturan Ummu ‘Athiyah menjelaskan secara gamblang kewajiban perempuan memiliki jilbab yang ia kenakan di atas pakaiannya ketika ia keluar. Sebab, Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasulullah saw., “Salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.” Lalu Rasul saw. menjawab, “Hendaknya saudaranya meminjami dia dari jilbab.” Artinya, jika ia tidak dipinjami maka ia tidak tidak boleh keluar. Ini adalah qarinah (indikasi) bahwa perintah dalam hadis ini adalah untuk menyatakan wajib. Artinya, wajib perempuan mengenakan jilbab di atas pakaiannya jika ia ingin keluar. Jika ia tidak mengenakan jilbab maka ia tidak (boleh) keluar.
Jilbab disyaratkan agar dijulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kaki karena Allah SWT berfirman (yang artinya): Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka (TQS al-Ahzab [33]: 59). Maknanya, hendaknya mereka menjulurkan jilbab mereka. Kata “min” di sini bukan li at-tab’îdh (menyatakan sebagian), tetapi li al-bayân (untuk penjelasan). Artinya, hendaknya mereka menjulurkan jilbab hingga ke bawah. Dalam hal ini, diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
“Siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak memandang dirinya pada Hari Kiamat.” Lalu Ummu Salamah berkata, “Lalu bagaimana perempuan memperlakukan ujung pakaiannya.” Rasul menjawab, “Hendaknya mereka menjulurkan-nya sejengkal.” Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu tersingkap kedua kaki mereka.” Rasulullah pun menjawab, “Hendaknya mereka menjulurkannya sehasta, jangan mereka lebihkan atasnya.” (HR at-Tirmidzi; ia menyatakan hadis ini  hasan-shahih).
Hadis ini gamblang menjelaskan bahwa jilbab yang dikenakan di atas pakaian itu wajib dijulurkan ke bawah sampai menutupi kedua kaki. Jika kedua kaki ditutupi dengan sepatu atau kaos kaki, itu belum cukup (jika jilbabnya tidak menjulur ke bawah, red.). Jilbab tetap harus menjulur ke bawah hingga kedua kaki dalam bentuk yang menunjukkan adanya irkha’ (dijulurkan) sehingga diketahui bahwa itu adalah pakaian kehidupan umum yang wajib dikenakan perempuan di kehidupan umum. Jilbab harus tampak irkha’ sebagai realisasi dari  firman Allah: “yudnîna” yakni yurkhîna (hendaknya mereka menjulurkan).
Seperti yang Anda lihat, pakaian perempuan itu merupakan pakaian yang sudah dibatasi dengan pembatasan yang jelas dengan nas-nas yang gamblang (sharih), tidak ada kerancuan dan keraguan dalam dalalah-nya. Karena itu Rasulullah saw., ketika ditanya oleh Ummu ‘Athiyah tentang keluar rumahnya  perempuan yang tidak punya jilbab, maka beliau menjawab agar perempuan itu meminjam jilbab dari tetangganya atau ia tidak keluar. Ini adalah dalalah yang kuat yang menunjukkan kewajiban pakaian ini sebagai kewajiban syar’i. [Sumber: Nasyrah Soal-Jawab Amir HT/Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, 1 Muharram 1435/4 November 2013]
Read More

Meraih Kemerdekaan Hakiki



Indonesia memang sudah 70 tahun merdeka dari penjajahan fisik (militer). Namun, sejak merdeka tahun 1945 dari penjajahan fisik (militer) hingga saat ini, sesungguhnya negeri ini masuk dalam perangkap penjajahan gaya baru, yakni penjajahan non-fisik (non-militer). Artinya, hingga kini Indonesia sesungguhnya masih terjajah dan belum sepenuhnya merdeka secara hakiki.
Masih Terjajah
Penjajahan (imperialisme) adalah politik untuk menguasai wilayah lain demi kepentingan pihak yang menguasai. Penjajahan gaya lama dilakukan dengan kekuatan militer, mengambil-alih dan menduduki satu wilayah serta membentuk pemerintahan kolonial di negara/wilayah jajahan. Namun, cara ini secara umum sudah ditinggalkan karena membangkitkan perlawanan dari penduduk wilayah yang dijajah, yang merasakan langsung penjajahan secara nyata. Karena itu penjajahan akhirnya dilakukan dengan gaya baru yang tak mudah dirasakan oleh pihak terjajah, yaitu melalui kontrol serta menanamkan pengaruh ekonomi, politik, pemikiran, budaya, hukum dan hankam atas wilayah yang dijajah. Namun, tujuan akhirnya sama, yaitu mengalirkan kekayaan wilayah itu ke negara penjajah.
Indonesia adalah contoh nyata negeri yang masih terjajah. Dari sisi pembuatan aturan dan kebijakan, banyak sekali UU di negeri ini yang didektekan oleh pihak asing. Di antaranya melalui LoI dengan IMF. Banyak utang—yang sesungguhnya menjadi alat penjajahan—dialirkan ke Indonesia oleh berbagai lembaga donor baik IMF, Bank Dunia, ADB, Usaid dan sebagainya. Perubahan konstitusi negeri ini pun tak lepas dari peran dan campur tangan asing. Banyak dari UU itu disponsori bahkan draft (rancangan)-nya dibuat oleh pihak asing, di antaranya melalui program utang, bantuan teknis, dan lainnya.
Akibatnya, lahir banyak UU dan kebijakan Pemerintah yang bercorak neoliberal, yang lebih menguntungkan asing dan swasta serta merugikan rakyat banyak. UU bercorak liberal itu hakikatnya melegalkan penjajahan baru (neoimperialisme) atas negeri ini. Karena itu meski sudah 70 tahun “merdeka”, negeri ini masih banyak bergantung pada asing. Bahan pangan baik makanan pokok, garam, gandum, kedelai, susu, dan lain-lain banyak impor. Akibat ketergantungan itu, ditambah permainan para pelaku pasar yang berwatak kapitalis, gejolak harga-harga menjadi fakta keseharian. Melonjaknya harga daging sapi dan cabe saat ini adalah salah satunya.
Akibat UU dan kebijakan neoliberal, sumberdaya alam dan kekayaan negeri ini lebih banyak dikuasai oleh swasta asing. Pengerukan kekayaan negeri demi kemakmuran asing yang dijalankan oleh banyak perusahaan asing pun—mirip zaman VOC dulu—terus berlangsung. Yang paling baru, PT Freeport yang telah mengeruk kekayaan emas di bumi Papua baru saja diberi perpanjangan ijin mengekspor konsentrat tembaga sebanyak 775 ribu ton.
Di sisi lain, juga lahir banyak kebijakan neoliberal yang meminimalkan peran negara dalam mengurus rakyat. Bahkan tanggung jawab negara dialihkan ke pundak rakyat. Tanggung jawab pelayanan kesehatan rakyat, misalnya, dialihkan dari negara ke pundak rakyat melalui asuransi sosial kesehatan (BPJS).
Berbagai sektor juga diliberalisasi. Subsidi BBM dicabut sehingga harganya sering naik. Subsidi listrik juga dicabut sehingga harganya pun dibiarkan naik terus. Ongkos pendidikan mahal. Biaya produksi petani terus naik. Pajak makin bertambah macamnya dan meningkat besarannya. Masih banyak kebijakan neoliberal lainnya. Akibatnya, beban rakyat makin berat. Semua itu hanyalah bukti nyata, kemerdekaan yang dirasakan oleh penduduk negeri ini masih bersifat semu (palsu).
Kemerdekaan Hakiki
Kemerdekaan hakiki adalah saat manusia bebas dari segala bentuk penjajahan, eksploitasi dan penghambaan kepada sesama manusia. Mewujudkan kemerdekaan hakiki itu merupakan misi dari Islam. Islam diturunkan oleh Allah SWT untuk menghilangkan segala bentuk penjajahan, eksploitasi, penindasan, kezaliman dan penghambaan terhadap manusia oleh manusia lainnya secara umum. Yunus bin Bukair ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah menulis surat kepada penduduk Najran, di antara isinya:
… أَمّا بَعْدُ فَإِنّي أَدْعُوكُمْ إلَى عِبَادَةِ اللّهِ مِنْ عِبَادَةِ الْعِبَادِ وَأَدْعُوكُمْ إلَى وِلاَيَةِ اللّهِ مِنْ وِلاَيَةِ الْعِبَادِ …
Amma ba’du. Aku menyeru kalian ke penghambaan kepada Allah dari penghambaan kepada hamba (manusia). Aku pun menyeru kalian ke kekuasaan (wilâyah) Allah dari kekuasaan hamba (manusia) … (Ibn Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, v/553, Maktabah al-Ma’arif, Beirut).
Misi mewujudkan kemerdekaan hakiki untuk seluruh umat manusia itu juga terungkap kuat dalam dialog Jenderal Rustum dengan Mughirah bin Syu’bah yang diutus oleh Panglima Saad bin Abi Waqash. Pernyataan misi itu diulang lagi dalam dialog Jenderal Rustum (Persia) dengan Rab’iy bin ‘Amir (utusan Panglima Saad bin Abi Waqash) yang diutus setelah Mughirah bin Syu’bah pada Perang Qadisiyah untuk membebaskan Persia. Jenderal Rustum bertanya kepada Rab’iy bin ‘Amir, “Apa yang kalian bawa?” Rab’iy bin menjawab:
اَللهُ اِبْتَعَثْنَا وَاللهِ جَاءَ بِنَا لِنُخْرِجَ مَنْ شَاءَ مِنْ عِبَادَةِ الْعِبَادِ إِلَى عِبَادَةِ اللهِ وَمِنْ ضَيْقِ الدُّنْيَا إِلَى سَعَتِهَا وَمِنْ جَوْرِ اْلأَدْيَانِ إِلَى عَدْلِ اْلإِسْلاَمِ
“Allah telah mengutus kami. Demi Allah, Allah telah mendatangkan kami agar kami mengeluarkan siapa saja yang mau dari penghambaan kepada hamba (manusia) menuju penghambaan hanya kepada Allah, dari kesempitan dunia menuju kelapangannya dan dari kezaliman agama-agama (selain Islam) menuju keadilan Islam….” (Ibnu Jarir ath-Thabari, Târîkh al-Umam wa al-Muluk, ii/401, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut). 
Di antara modus penghambaan kepada sesama manusia itu adalah melalui aturan hukum dan perundang-undangan buatan manusia, sesuai doktrin demokrasi. Apalagi aturan hukum dan perundang-undangan itu diimpor dari pihak asing/penjajah, seperti yang terjadi pada banyak bangsa terjajah, termasuk yang terjadi pada negeri ini.
Islam dengan inti ajarannya yaitu tauhid akan membebaskan manusia dari penghambaan ala demokrasi ini. Pasalnya, dalam Islam penyerahan kekuasaan membuat hukum (menentukan halal-haram) kepada manusia—sesuai doktrin demokrasi—adalah satu bentuk syirik. Syirik seperti itulah yang telah mengakar pada Bani Israel.
]اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ …[
Mereka menjadikan para pendeta dan para rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah… (TQS at-Taubah [9]: 31).
Makna ayat tersebut dijelaskan dalam riwayat dari jalur Adi bin Hatim ra. Ia menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah membaca ayat tersebut lalu bersabda:
« أَمَا إِنَّهُمْ لَمْ يَكُونُوا يَعْبُدُونَهُمْ وَلَكِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا أَحَلُّوا لَهُمْ شَيْئًا اسْتَحَلُّوهُ وَإِذَا حَرَّمُوا عَلَيْهِمْ شَيْئًا حَرَّمُوهُ »
Mereka memang tidak menyembah para rahib dan pendeta mereka. Namun, jika para rahib dan pendeta mereka menghalalkan untuk mereka sesuatu maka mereka pun menghalalkannya, dan jika para rahib dan pendeta mereka mengharamkan atas mereka sesuatu maka mereka pun mengharamkannya (HR at-Tirmidzi).
Di sinilah Islam datang untuk membebaskan manusia dari segala bentuk penghambaan kecuali penghambaan hanya kepada Allah SWT. Islam datang untuk membebaskan manusia dari kesempitan dunia akibat penerapan aturan buatan manusia menuju kelapangan dunia. Islam juga datang untuk membebaskan manusia dari kezaliman agama-agama dan sistem-sistem selain Islam menuju keadilan Islam. Hal itu diwujudkan oleh Islam dengan membawa ajaran tauhid yang meniscayakan bahwa pengaturan kehidupan manusia haruslah dengan hukum dan perundang-undangan yang bersumber dari wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT, Zat Yang Maha Adil dan Maha Bijaksana.
Semua itu akan menjadi nyata di tengah kehidupan dan bisa dirasakan oleh masyarakat ketika ajaran tauhid, hukum dan perundang-undangan yang dibawa oleh Islam itu diambil dan diterapkan untuk mengatur semua urusan kehidupan. Tanpa itu maka kemerdekaan hakiki, kelapangan dunia dan keadilan Islam itu tidak akan terwujud. Selama aturan, hukum dan sistem buatan manusia yang bersumber dari akal dan hawa nafsunya terus diterapkan dan dipertahankan maka selama itu pula akan terus terjadi penjajahan, kesempitan dunia dan kezaliman. Allah SWT telah memperingatkan hal itu dalam firman-Nya, QS Thaha [20] ayat 124.
Wahai Kaum Muslim:
Sebagian makna kemerdekaan yang sudah diraih negeri ini dan penduduknya semestinya dilanjutkan dengan usaha sekuat tenaga untuk mewujudkan kemerdekaan yang hakiki. Caranya adalah melalui perjuangan sungguh-sungguh untuk menerapkan aturan dan hukum Allah SWT, yakni syariah Islam, untuk mengatur segala urusan kehidupan di masyarakat. Semua itu hanya bisa diwujudkan di bawah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Dengan itu maka kemerdekaan hakiki bisa diwujudkan, kelapangan dunia bisa dirasakan oleh seluruh rakyat dan keadilan bisa dinikmati oleh siapa saja. Hal itu pasti terwujud karena merupakan janji Allah SWT dan kabar gembira dari Rasulullah saw. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Al-Islam edisi 767, 29 Syawal 1436 H – 14 Agustus 2015 M] 

Read More

Pandangan Hizbut Tahrir terhadap Syiah


Pertanyaan :
Bagaimana pandangan Hizbut Tahrir terhadap Syiah? Apakah mereka kafir, sesat ataukah ia merupakan madzhab yang dibolehkan untuk beribadah dengannya?
Jawaban :
Pandangan Hizbut Tahrir Terhadap Syi’ah Itsnaa ‘Asyariyyah, Menurut Jubir HT Libanon.
Seorang peneliti yang bermaksud menyusun sebuah makalah tentang pendirian Hizbut Tahrir terhadap Syi’ah, yang kemudian hendak dipresentasikannya dalam sebuah seminar di Kota Najaf, menyodorkan sejumlah pertanyaan kepada ketua Maktab I’lami, katakanlah juru bicara, Hizbut Tahrir wilayah Libanon, Ustadz Ahmad al-Qashash. Pertanyaan tersebut menyangkut bagaimana pendirian Hizbut Tahrir terhadap pemikiran Syi’ah, pandangan HT terhadap konflik antara ‘Utsmani vs Shafawi, konflik yang berkobar antara Sunni vs Syi’ah, dan pandangan HT terhadap pemerintah Iran, terutama pasca keterlibatan Iran bersama pemerintahan Basyar dalam memerangi penduduk Suriah. Berikut ini adalah terjemahan dari jawaban beliau terkait pertanyaan yang pertama:
Peneliti bertanya: “Secara umum, bagaimana pandangan Hizbut Tahrir terhadap Syi’ah? Apakah mereka kafir, sesat ataukah ia merupakan madzhab yang dibolehkan untuk beribadah dengannya?”
Ahmad al-Qashash menjawab:
“Telah dimaklumi bahwa istilah syi’ah memiliki pengertian yang luas, ia meliputi banyak kelompok (firqah), sehingga bermacam kelompok Syi’ah tidak memiliki pemikiran yang seragam dalam membangun doktrin kesyi’ahan mereka. Orang-orang yang menuhankan Imam Ali radliyallahu Ta’ala ‘anhu, demikian halnya dengan mereka yang menyatakan bahwa Malaikat Jibril ‘alaihis salam telah mengalami kekeliruan/kebingungan (dalam mengalamatkan wahyu –pent) juga tergabung dalam kelompok-kelompok Syi’ah. Sudah barang tentu bahwa mereka merupakan kelompok yang murtad dari Islam, bagaimana pun juga, mereka tidak boleh menisbatkan diri kepada Islam. Di sisi lain, Zaidiyah -yang tidak menyatakan kema’shuman para Imam, yang tidak pula menyatakan adanya “penetapan langit” (an-nash a-Ilahiy) bagi para pengganti (khulafaa’) Rasulullah ‘alaihis salam, yang berpendapat bahwa ‘Ali radliyallahu ‘anhu merupakan pengganti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling afdlal seraya berpendapat bahwa kepemimpinan orang yang kurang afdlal adalah sah- juga tercakup dalam istilah syi’ah. Antara mereka –Zaidiyyah- dengan Ahlus Sunnah tidak terdapat perbedaan yang terlalu signifikan. Terlebih lagi, seiring dengan berlalunya waktu dan semakin menjauhnya masa dari zaman awal Islam, perbedaan di antara mereka –Zaidiyyah- dengan Ahlus Sunnah hampir tidak memiliki pengaruh apa pun pada zaman kita sekarang. Atas dasar itu, pertanyaan tersebut, secara praktis, hampir-hampir hanya tertuju pada (syi’ah) Imamiyyah al-Itsnaa ‘Asyariyyah (sekte Syi’ah yang banyak berkembang saat ini, terutama di Iran, Irak dan Libanon -pent).
Telah dimaklumi bahwa Hizbut Tahrir tidak mengkafirkan (syi’ah) Imamiyyah al-Itsnaa ‘Asyariyyah seraya masih menganggap mereka sebagai bagian dari kaum muslimin. Meskipun ia (HT) berselisih dengan mereka (al-Itsna ‘Asyariyyah) dalam pemikiran pokok yang membangun madzhab mereka, akan tetapi ia (HT) tidak memandang bahwa pemikiran tersebut mengharuskan jatuhnya vonis takfir (takfir). Tentu saja, ini tidak termasuk sikap ekstrim (ghuluww) yang menyebabkan sejumlah pihak yang berafiliasi kepada al-Itsnaa ‘Asyariahterjerumus ke dalam kekufuran, seperti menuduh Ummul Mu’minin ‘Aisyah radliyallahu ‘anha telah melakukan “perbuatan keji” (zina), atau berpandangan bahwa al-Qur’an telah mengalami penyimpangan, atau pandangan lain yang terhitung sebagai suatu bentuk sikap ghuluww (ekstrim).
Dalam konteks ini, harus ditunjukkan bahwa Hizbut Tahrir membedakan antara Fiqh Ja’fari, yang terhitung sebagai salah satu madzhab fiqh Islam yang mu’tabar (otoritatif) di antara kaum muslimin, baik Sunni maupun Syi’ah, di satu sisi; dengan pemikiran yang mendasari Madzhab Imamiyyah al-Itsnaa ‘Asyariyyah, di sisi yang lain, yang secara kronologis, pemikiran tersebut (al-Itsna ‘Asyariyyah) muncul lebih belakang ketimbang masa hidup Imam Ja’far rahimahullahu Ta’ala. Sebagaimana di ketahui, terdapat perdebatan yang luas seputar otentisitas penisbatan sebagaian pandangan fiqhiyah kepada Imam Ja’far. Atas dasar itu, sesungguhnya kami, tatkala mendiskusikan pemikiran Imamiyyah al-Itsna ‘Asyariyyah, tidak membicarakannya sebagai bagian dari fiqh Ja’fari. Kapan munculnya pemikiran ini (al-Itsna ‘Asyariyyah) dan siapa yang mematangkan pemikiran tersebut, bagi kami itu tidak terlalu penting. Yang jelas, pemikiran tersebut saat ini eksis dan memiliki belasan juta pengikut, kami hanya membaca dan mendiskusikannya sebagai pemikiran yang saat ini dipegang oleh para pemeluknya.
Sesungguhnya, ketika Hizbut Tahrir tidak mengkafirkan (Syi’ah) Imamiyyah al-Itsna ‘Asyariyyah, itu tidak berarti bahwa ia (HT) menganggap seluruh pemikiran mereka sebagai pemikiran yang Islami. Itu hanya berarti bahwa, menurutnya (HT), pemikiran tersebut tidak mengeluarkan mereka dari wilayah Islam. Dan Hizbut Tahrir tidak bersifat abstain/netral, sebagaimana dipikirkan oleh sebagian orang, terhadap beberapa masalah yang mendasari pemikiran (sya’ah) Imamiy al-Itsna ‘Asyariy, yang selama ini menjadi objek perselisihan antara (Syi’ah) Imamiyyah  dengan seluruh kaum muslimin.
Hizbut Tahrir secara khusus telah membantah dua pemikiran yang menjadi asas bagi tegaknya Madzhab al-Itsnaa ‘Asyariy, dalam kapasitasnya sebagai pemikiran orisinil dan memiliki bobot serta porsi tertentu dalam tsaqafah mereka. Yang saya maksud dengan dua pemikiran itu adalah: pemikiran tentang “penunjukkan langit” (an-nash al-Ilahi) terhadap para pengganti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (khulafa’); serta pemikiran tentang wajibnya sifat ma’shum (bebas dari dosa) bagi imam (kepala negara -pent), dengan anggapan bahwa Daulah Islamiyyah merupakan sebuah daulah ilahiyah (“negara langit”). Hizbut Tahrir menjelaskan bahwa kedua pemikiran ini tidak didasarkan pada dalil-dalil yang otoritatif (mu’tabar). Bantahan tersebut terdapat di dalam kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah jilid yang ke-2, dengan judul: yang pertama, “Asy-Syari’ tidak menunjuk orang tertentu untuk (memegang) khilafah”; dan yang kedua, “Daulah Islamiyyah merupakan negara manusiawi (daulah basyariyyah), bukan “negara langit” (laisat daulatan ilahiyyah).”
Lebih dari itu, Hizbut Tahrir juga memiliki pandangan-pandangan yang bersentuhan langsung dengan masalah-masalah yang menjadi dampak ikutan dari kedua pemikiran tersebut, yang juga menjadi objek polemik di antara (syi’ah) Imamiyyah al-Itsna ‘Asyariyyah dengan mayoritas kaum muslimin. Hizbut Tahrir menolak perbuatan mencela para shahabat ridlwanullah ‘alaihimHT meyakini bahwa mereka semua adalah adil meski pun tidak sepenuhnya suci (ma’shum) dari kesalahan dan maksiat; bahkan, (Hizbut tahrir) meyakini bahwa ijma’ mereka merupakan dalil syari’at Islam, bukan karena pendapat seorang shahabat merupakan dalil syar’i, melainkan karena ijma’ mereka merupakan suatu hal yang dapat menyingkap dalil yang tersembunyi dari kita (sunnah –pent). Hanya saja, Hizbut Tahrir memiliki definisi shahabat yang lebih teliti. Hizbut Tahrir tidak mengikuti pendapat yang mendefinisikan shahabat sebagai setiap orang yang melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi ia berpendapat bahwa shahabat adalah mereka yang merealisasikan arti persahabatan (dengan Rasul) secara nyata. Ini adalah pendapat sejumlah besar dari kalangan ulama Islam, terutama para ahli ushul fiqh di antara mereka. Dan (Hizbut tahrir) berpendapat bahwa dalil-dalil syara’ terbatas pada al-Kitab dan as-Sunnah, serta apa yang ditunjuk oleh keduanya (sebagai dalil), yaitu qiyas dan ijma’ para shahabat. Apa yang dimaksud dengan sunnah adalah segala yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa perkataan, perbuatan maupun persetujuan; dan tentu saja (sunnah) tidak termasuk pendapat dan ijtihad yang berasal dari salah satu shahabat –radliyallahu ‘anhum jami’an- yang menjadi anggota Alu Bait.
Atas dasar itu, telah diketahui bahwa di dalam barisan Hizbut Tahrir terdapat sejumlah anggota yang memegangi Madzhab Ja’fari. Akan tetapi, dengan segenap penegasan, setelah mereka mengadopsi tsaqafah Hizbut Tahrir, mereka bukanlah orang-orang Imamiyyah Itsna ‘Asyariyyah, mereka tidak mengatakan bahwa para imam itu ma’shum, tidak mengatakan adanya penunjukan langit terhadap para pengganti (khulafaa’) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak meyakini tentang al-badaa’ (bada’ adalah naskh/penghapusan wahyu yang memuat khabar ghaib -pent), mereka (anggota HT) meyakini bahwa masa keempat khalifah pertama merupakan masa al-Khilafah ar-Rasyidah, dan berpandangan bahwa masa-masa setelah Khilafah Rasyidah, baik para (khalifah) Umawiyyin, ‘Abbasiyyin dan ‘Utsmaniyyin, merupakan masa-masa berlangsungnya khilafah Islamiyyah, yang di dalamnya diterapkan system Islam -terlepas dari adanya keburukan-keburukan dalam penerapannya-, mereka juga mempercayai keadilan seluruh shahabat, ijma’ mereka merupakan dalil syar’i, sebagaimana Hizbut Tahrir juga tidak mengakui keabsahan akad mut’ah seraya tidak mengijinkan seorang pun di antara anggotanya untuk melakukannya.”
Sumber: https://www.facebook.com/kasas.ahmad/posts/716386001737624
Pembela khilafah menambahkan: di antara pandangan HT yang juga bertentangan dengan Syi’ah al-Itsnaa ‘Asyariyyah adalah tentang taqiyah. Dalam Haditsush Shiyam demikian pula dalam penjelasan amir-nya, Hizbut Tahrir menegaskan keharaman taqiyyah, kecuali dalam kondisi sangat terancam di negeri kufur. HT juga tidak menerima kehujjahan perkataan imam syi’ah dan ijma’ ahlil bait, sebaliknya, HT menerima kehujjahan ijma’ semua shahabat dan qiyas (lihat Syakhshiyyah III). Pengharaman mut’ah, dan anggapan bahwa ia adalah zina, ada dalam sebuah soal jawab pada masa Syaikh Taqiyyuddin. Tentang keadilan semua shahabat, penjelasannya ada di syakhshiyyah jilid I. Tentang pengakuan terhadap keimaman Abu Bakar, Umar, Utsman serta para khalifah Bani Umayyah, Abbas dan Utsman, itu tersebar dalam berbagai kitab, booklet dan nasyrah HT. Tentang bada’, maka HT tidak pernah mengatakan terjadinya nasakh pada khabar ghaib, sehingga seolah ilmu Allah berubah, melainkan nasakh hanya terjadi pada hukum saja, lihat Syakhshiyyah III. () syabab indonesia
Sumber:http://www.titokpriastomo.com/pemikiran-islam/pandangan-hizbut-tahrir-terhadap-syiah-itsnaa-asyariyyah-menurut-jubir-ht-libanon.html
Read More