Kamis, 18 Juni 2015


Negeri kita saat ini sedang berada dalam cengkeraman neoimperialisme (penjajahan gaya baru) dan neoliberalisme (liberalisme model baru). Musibah dan bencana yang timbul karena neoimperialisme dan neoliberalisme sudah sedemikian berbahaya dan meluas. Karena itu cengkeraman neoimperialisme dan neoliberalisme harus segera dihentikan. Negeri kita ini harus segera diselamatkan.

Namun, umat tidak boleh berharap solusi pada demokrasi dan kapitalisme. Pasalnya, neoimperialisme dan neoliberalisme tidak bisa dipisahkan dari demokrasi dan kapitalisme. Jalan keluar dan solusi atas semua itu tidak lain adalah penerapan syariah Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah ar-Rasyidah.
Khilafah Pasti Tegak

Tegaknya Khilafah ar-Rasyidah memang bukan perkara mudah. Berbagai hambatan, tantangan, gangguan dan rintangan selalu menghadang. Namun, semua itu pasti bisa diatasi dan Khilafah ar-Rasyidah pasti tegak kembali.

Tegaknya Khilafah ar-Rasyidah adalah janji Allah SWT dan kabar gembira dari Rasulullah saw. Semua janji Allah SWT pasti akan terwujud asal kita memenuhi semua syarat-syaratnya.

Jatuhnya ibukota Romawi Timur, Konstantinopel, ke tangan Islam, sebagai contoh, memang sulit. Namun, para sahabat dan generasi sesudahnya terus berjuang keras mewujudkan itu. Mereka yakin jatuhnya Romawi Timur adalah kepastian karena hal itu adalah kabar gembira dari Rasul saw.

«لَتُفْتَحَنَّ الْقُسْطَنْطِينِيَّةُ فَلَنِعْمَ الأَمِيرُ أَمِيرُهَا وَلَنِعْمَ الْجَيْشُ ذَلِكَ الْجَيْشُ»

Sungguh, Konstantinopel pasti dibebaskan. Sebaik-baik pemimpin adalah pemimpin pembebasan itu dan sebaik-baik pasukan adalah pasukan itu (HR Ahmad).
Akhirnya, sebagaimana bisyarah Nabi saw. di atas, Konstantinopel benar-benar bisa ditaklukkan di tangan pasukan yang dimimpin oleh Muhammad al-Fatih pada tahun 1453 M.

Sebagaimana pembebasan Konstantinopel, tegaknya Khilafah ar-Rasyidah juga pasti akan terwujud. Selain karena janji Allah SWT, hal itu juga merupakan kabar gembira dari Rasul saw. Beliau mengabarkan:

«…ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَجِ النُّبُوَّةِ»

…Kemudian akan ada Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah (HR Ahmad dan ath-Thayalisi).

Selain itu, Khilafah ar-Rasyidah sudah pernah ada. Tentu atas ijin Allah pasti bisa diwujudkan kembali. Bahkan tak sedikit pengamat dunia internasional pun meramalkan Khilafah Islam akan segera tegak kembali.

Karena itu, sebagaimana dulu para sahabat dan generasi sesudahnya berjuang terus-menerus dan penuh kesungguhan membebaskan Konstantinopel, saat ini pun kita harus berjuang terus-menerus dengan penuh kesungguhan untuk mewujudkan penerapan syariah dan penegakan Khilafah ar-Rasyidah. Tegaknya Khilafah ar-Rasyidah tinggal masalah waktu.

Mewujudkan Rahmatan lil al-‘Alamin

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum syariah dan mengemban dakwah ke seluruh dunia. Keberadaan Khilafah akan menjamin perwujudan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin). Pasalnya, Khilafah akan menerapkan syariah Islam secara kaffah, menyatukan umat Islam sedunia dan mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia.

Penerapan syariah secara kaffah oleh Khilafah akan mewujudkan kebaikan bagi semua, baik Muslim maupun non-Muslim. Tentu karena risalah Islam memang diturunkan untuk semua manusia (rahmatan lil ‘alamin). Penerapan syariah secara kaffah itu akan memberikan perlindungan terhadap agama, akal, harta, jiwa, keturunan dan keamanan; serta akan menjamin perwujudan keadilan, kedamaian dan kesejahteraan. Muslim maupun non-Muslim akan merasakan kebahagiaan hidup di dalamnya.

Fakta sejarah peradaban Islam menjadi bukti nyata kemampuan Islam untuk memberikan kerahmatan itu. Sejarahwan terkemuka, Will Durant, dalam The Story of Civilization (vol. XIII), mengakui hal itu: “Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapapun yang memerlukannya dan memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam wilayah yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah) setelah zaman mereka. Kegigihan dan kerja keras mereka menjadikan pendidikan tersebar luas sehingga berbagai ilmu, sastera, filsafat dan seni mengalami kemajuan luar biasa; menjadikan Asia Barat sebagai bagian dunia yang paling maju peradabannya selama lima abad.”

Maka dari itu, tidak ada yang perlu ditakutkan dari syariah dan Khilafah. Keduanya adalah bagian dari ajaran Islam yang akan membawa kebaikan. Ibarat orang sakit, keduanya adalah obat yang bakal menyembuhkan sakit parah yang sudah amat lama kita derita.

Kita juga tidak perlu ragu untuk mencampakkan sekularisme dan turunannya, yakni sistem politik demokrasi maupun sistem ekonomi liberal. Sekularisme telah nyata-nyata menimbulkan aneka masalah dan derita bagi seluruh rakyat. Sekularisme juga menjadi jalan bagi penjajahan gaya baru (neoimperialisme) atas negeri yang kita cintai ini.

Peran Kita

Kaum Muslim di seluruh dunia, tanpa kecuali, wajib menegakkan Khilafah. Apalagi para ulama seluruh mazhab telah menyepakati hal itu. Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Fashlu fi al-Milal wa al-Ahwa` wa an-Nihal (IV/78) menyebutkan, “Telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murjiah, semua Syiah dan semua Khawarij atas kewajiban Imamah (Khilafah).”

Imam an-Nawawi di dalam Syarh Shahîh Muslim (VI/291) juga menyatakan, “Para ulama sepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat khalifah. Kewajiban itu berdasarkan syariah, bukan akal.”

Syaikh Manshur al-Bahuthi di dalam Kasysyaf al-Qinâ’ ‘an Matni al-Iqnâ’ (XXI/61) pun menjelaskan, “(Mengangkat imam a’zham/khalifah) bagi kaum Muslim (adalah fardhu kifayah).”

Imam Asy-Syathibi di dalam kitabnya Al-Muwâfaqât (I/179) menjelaskan pelaksanaan fardhu kifayah itu: “Orang yang mampu dituntut menegakkan fardhu itu. Orang yang tidak mampu dituntut mengadakan orang yang mampu itu. Ini karena pelaksanaan orang yang mampu itu tidak terwujud kecuali dengan mewujudkan orang yang mampu itu, yakni dari sisi bahwa jika suatu kewajiban tidak sempurna tanpa sesuatu maka sesuatu itu juga menjadi wajib.”

Orang yang mampu secara langsung menunaikan fardhu kifayah penegakan Khilafah ar-Rasyidah adalah para ahlul quwwah. Mereka adalah para pemilik kekuatan, para pemegang kekuasaan, orang yang memiliki akses ke kekuasaan, serta orang yang memiliki akses kepada para ahlul quwwah itu. Merekalah yang wajib secara langsung menunaikan kewajiban ini dan memberikan nushrah (pertolongan) untuk tegaknya Khilafah ar-Rasyidah.

Selain mereka, umat Islam umumnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam asy-Syathibi di atas, bukan berarti terlepas dari fardhu kifayah itu. Satu faktor kunci yang bisa menggugah dan meyakinkan ahlul quwwah untuk memberikan nushrah-nya adalah adanya opini umum di tengah umat yang lahir dari kesadaran umum tentang kewajiban penerapan syariah dan penegakan Khilafah ar-Rasyidah. Semua orang pasti mampu turut serta berperan dalam membangun opini umum di tengah umat yang lahir dari kesadaran umum tentang kewajiban penerapan syariah dan penegakkan Khilafah ar-Rasyidah. Oleh karena itu, setiap orang dari umat Islam harus terlibat di dalamnya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sebabnya, selama fardhu kifayah itu belum tertunaikan secara sempurna, maka tetap menjadi kewajiban bagi semua. Jangan sampai tertipu dengan dalih: merasa tidak mampu, butuh waktu lama, dan lainnya. Allah SWT memperingatkan:

"Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu tujuan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, pastilah mereka mengikuti kamu. Namun, tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah, “Jika kami sanggup tentulah kami berangkat bersama kamu.” Mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Allah mengetahui bahwa mereka benar-benar para pendusta." (TQS at-Taubah [9]: 42).

Wahai Kaum Muslim:

Maka dari itu, siapapun kita—pegawai negeri atau swasta, pejabat, polisi, tentara, pengusaha, intelektual, buruh, mahasiswa, pelajar atau rakyat biasa—harus bersama-sama berjuang menegakkan syariah Islam dan Khilafah ar-Rasyidah. Kita semua harus bersungguh-sungguh dan istiqamah memperjuangkan perkara yang sangat penting ini. Tegaknya Khilafah ar-Rasyidah akan menjamin penerapan syariah Islam yang akan menyebarkan rahmatan lil ‘alamin serta akan mewujudkan kemuliaan Islam dan umatnya (‘izzul Islam wal Muslimin).

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul jika Rasul menyeru kalian pada sesuatu yang memberikan kehidupan kepada kalian (TQS al-Anfal [8]: 24).

WalLâh a’lam bi ash-shawâb.
Read More

Selasa, 16 Juni 2015

Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan



Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Bagaimanakah tuntunan Islam dalam menentukan awal Ramadhan? Simak pembahasannya dalam tulisan berikut.

Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?
Sabab Pelaksanaan Puasa: Ru’yah Hilal
Telah maklum bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap mukallaf. Allah Swt berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah [2]: 183-185).
Rasulullah saw bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR al-Bukhari no. 7; Muslim no. 21; al-Nasa’i no. 4915; Ahmad no. 4567, dari Ibnu Umar ra ).
Berdasarkan ayat dan Hadits ini, serta dalil-dalil lainnya, puasa Ramadhan merupakan suatu ibadah yang wajib ditunaikan. Sebagai layaknya ibadah, syara’ tidak hanya menjelaskan status hukumnya –bahwa puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain–, tetapi juga secara gamblang dan rinci menjelaskan tentang tata cara pelaksanaannya, baik berkenaan dengan al-sabab, al-syarth, al-mâni’, al-shihah wa al-buthlân, dan al-‘azhîmah wa al-rukhshah-nya.
Berkenaan dengan sabab (sebab dilaksanakannya suatu hukum) puasa Ramadhan, syara’ menjelaskan bahwa ru’yah al-hilâl merupakan sabab dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa diru’yah, maka puasa dilakukan setelah istikmâl bulan Sya’ban. Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Beberapa di antaranya adalah Hadits-hadits berikut:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (HR. Bukhari no. 1776 dari Abu Hurairah).
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Apabila kamu melihatnya (hila)l, maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah (HR al-Bukhari no. 1767 dari Abu Hurairah)
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ
Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh bulan hari (HR Muslim no.1810, dari Abu Hurairah ra.)
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya, jika kalian terhalangi awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari (HR. Bukhari no. 1773, Muslim no. 1795, al-Nasai no. 2093; dari Abdullah bin Umar ra.).
لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِصِيَامِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ شَيْءٌ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ وَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا وَالشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ
Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang di antara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari (HR. Abu Dawud no. 1982, al-Nasa’i 1/302, al-Tirmidzi 1/133, al-Hakim 1/425, dari Ibnu Abbas dan di shahih kan sanadnya oleh al-Hakim dan disetujui oleh al-Dzahabi.)
إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilah hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Muslim 1797, HR Ahmad no. 4258, al-Darimi no. 1743, al-Daruquthni no. 2192, dari Ibnu Umar ra).
Berdasarkan Hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada ru’yah al-hilâl. Imam al-Nawawi menyatakan, “Tidak wajib berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal. Apabila mereka tertutup mendung, maka mereka wajib menyempurnakan Sya’ban (menjadi tiga puluh hari), kemudian mereka berpuasa.
Ali al-Shabuni berkata, “Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah hilal, meskipun berasal dari seroang yang adil atau dengan menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari; dan tidak dianggap dengan hisab dan astronomi; berdasarkan sabda Rasulullah saw. ‘Shumû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi…”.
Menurut pendapat Jumhur, kesaksian ru’yah hilal Ramadhan dapat diterima dari seorang saksi Muslim yang adil. Ketetapan itu didasarkan oleh beberapa Hadits Nabi saw. Dari Ibnu Umar ra:
تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Orang-orang melihat hilal, kemudian saya sampaikan Rasulullah saw, “Sesungguhnya saya melihatnya (hilal). Kemudian beliau berpuasa dan memrintahkan orang-orang untuk berpuasa (HR Abu Dawud no. 1995; al-Darimi no, 1744; dan al-Daruquthni no. 2170).
Dalam Hadits ini, Rasulullah saw berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa berdasarkan kesaksian Ibnu Umar ra. Itu artinya, kesaksian seorang Muslim dalam ru’yah hilah dapat diterima.
Dari Ibnu Abbas bahwa:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا
Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal¤. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah & Ibnu Hiban).
Dalam Hadits tersebut dikisahkan, Rasulullah saw tidak langsung menerima kesaksian seseorang tentang ru’yah. Beliau baru mau menerima kesaksian ru’yah orang itu setelah diketahui bahwa dia adalah seorang Muslim. Andaikan status Muslim tidak menjadi syarat diterimanya kesaksian ru’yah Ramadhan, maka Rasulullah saw tidak perlu melontarkan pertanyaan yang mempertanyakan keislamannya
Tidak Terikat dengan Mathla’
Persoalan berikutnya adalah mathla’ (tempat lahirnya bulan). Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat ru’yah bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yah sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain.
Pendapat tersebut disandarkan kepada Hadits yang diriwayatkan dari Kuraib:
أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ : فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ : مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ : نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ : لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ : لَا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, “Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadhl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jumat. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal’. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’ Aku jawab lagi, ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata lagi, ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya.’ Aku lalu bertanya, ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami’. ( HR. Muslim no. 1819; Abu Dawud no. 1985; al-Tirmidzi 629; al-Nasa’i no. 2084; Ahmad no. 2653).
Hadits yang diriwayatkan Kuraib ini dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan awal dan akhir Ramadhan karena perbedaan mathla’. Apabila dikaji lebih teliti, sesungguhnya pendapat ini mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya:
Pertama, dalam Hadits ini terdapat syubhat, apakah Hadits ini tergolong Hadits marfû’ atau mawqûf. Ditilik dari segi lafazhnya, perkataan Ibnu ‘Abbas, “Hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” (demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami), seolah-olah menunjukkan sebagai Hadits marfû’. Namun jika dikaitkan dengan munculnya perkataan itu, kesimpulan sebagai Hadits marfu’ perlu dipertanyakan.
Jika dicermati, perkataan “Lâ, hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” merupakan jawaban Ibnu Abbas atas pertanyaan Kuraib dalam merespon suatu peristiwa yang terjadi pada masa beliau. Yakni terjadinya perbedaan antara penduduk Madinah dan penduduk Syam dalam mengawali puasa. Penduduk Syam melihat hilal pada malam Jumat, sementara penduduk Madinah melihatnya pada malam Sabtu. Ketika kejadian itu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, mengapa penduduk Madinah tidak mengikuti ru’yah penduduk Syam saja, kemudian keluarlah jawaban Ibnu Abbas tersebut.
Bertolak dari kisah tersebut, maka ke-marfu-an Hadits ini perlu dipertanyakan: “Apakah peristiwa serupa memang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw dan demikianlah keputusan beliau saw dalam menyikapi perbedaan itu?” “Ataukah itu merupakan kesimpulan Ibnu Abbas atas sabda Rasulullah saw mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, sehingga perkataan Ibnu Abbas itu adalah penerapan hasil ijtihad beliau terhadap kasus ini?”
Di sinilah letak syubhat Hadits ini, apakah tergoloh marfû’ atau mawqûf. Agar lebih jelas, kita bisa membandingkan Hadits ini dengan Hadits lain yang tidak mengandung syubhat, yang sama-sama menggunakan ungkapan “amaranâ Rasûlullâh saw”. Hadits dari Ibnu Umar yang berkata:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Rasulullah saw memerintahkan kami dalam zakat fithri agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat (HR Abu Dawud).
Hadits ini tidak diragukan sebagai Hadits marfû’. Sebab, Hadits ini berisi sebuah ketentuan hukum atas suatu perbuatan. Berbeda halnya dengan Hadits Ibnu Abbas di atas, yang berisi jawaban beliau mengenai suatu kasus yang terjadi masa beliau. Tampak bahwa perkataan Ibnu Abbas tersebut merupakan ijtihad beliau dalam menyikapi kejadian yang terjadi pada saat itu. Kesimpulan demikian juga disampaikan oleh sebagian ulama, seperti al-Syaukani yang menggolongkan Hadist ini sebagai ijtihad Ibnu Abbas.
Sebagai sebuah ijtihad, kaum Muslim diperbolehkan untuk taklid kepada ijtihad Ibnu Abbas. Namun jika untuk dijadikan sebagai dalil syara’, yang darinya digali hukum-hukum syara’, jelas tidak diperbolehkan. Sebab, sahabat bukanlah orang yang ma’shum. Ijtihadnya tidak termasuk dalam dalil syara’.
Kedua, jika dalam Hadits ini kaum Muslim diizinkan untuk mengikuti ru’yah di masing-masing daerahnya, pertanyaan yang muncul adalah: “Berapa jarak minimal antara satu daerah dengan daerah lainnya yang mereka diperbolehkan berbeda?” “Jika dalam Hadits ini jarak antara Madinah dengan Syam diperbolehkan bagi penduduknya untuk berbeda mengawali dan mengakhiri puasa, bagaimana jika jaraknya lebih dekat?” Hadits ini juga tidak memberikan jawabannya. Oleh karena itu, para ulama yang mengamalkan Hadits Kuraib ini pun berbeda pendapat mengenai jarak minimalnya.
Ada yang menyatakan, jarak yang diperbolehkan berbeda puasa itu adalah perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh al-Nawawi dalam al-Rawdhah dan Syarh al-Muhadzdzab. Ada pula yang menggunakan ukuran jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam al-Baghawi dan dibenarkan oleh al-Rafi’i dalam al-Shaghîr dan al-Nawawi dalam Syarh al-Muslim. Lainnya mendasarkan pada perbedaan iklim. Dan sebagainya. Patut dicatat, semua batasan jarak itu tidak ada yang didasarkan pada nash yang sharih.
Bertolak dari dua alasan itu, maka Hadits Kuraib tidak bisa dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan penetapan awal dan akhir puasa berdasarkan perbedaan mathla’. Dalam penetapan awal dan akhir puasa akan lebih tepat jika menggunakan dalil-dalil Hadits yang jelas marfu’ kepada Nabi saw. Imam al-Amidi mengatakan, “Hadits yang telah disepakati ke-marfu’-annya lebih dikuatkan daripada hadits yang masih diperselisihkan ke-marfu’-annya. Hadits yang dituturkan dengan lafadz asli dari Rasulullah Saw lebih dikuatkan daripada hadits yang diriwayatkan bil makna.”
Berkait dengan Hadits dari Ibnu Abbas, terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh beliau sendiri yang tidak diragukan ke-marfu’-annya, seperti Hadits:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُوا قَبْلَ رَمَضَانَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ حَالَتْ دُونَهُ غَيَايَةٌ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا
Dari Ibnu ‘Abbas ra yang berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya dan berkulah karena melihatnya. Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari.” (HR al-Tirmidzi no. 624; Ibnu Hibban no. 2301)
Juga Hadits-hadits lainnya yang tidak diragukan ke-marfu’-annya. Dalam Hadits-Hadits itu kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa dan berbuka karena adanya ru’yah hilal. Semua perintah dalam Hadits tersebut berbentuk umum. Hal itu terlihat seruan Hadits-Hadits itu yang menggunakan kata shûmû dan afthirû (dhamîr jamâ’ah, berupa wâwu al-jamâ’ah). Pihak yang diseru oleh Hadits tersebut adalah seluruh kaum Muslim. Karena berbentuk umum, maka seruan hadits ini berlaku umum untuk seluruh kaum Muslim, tanpa ada perbedaan antara orang Syam dengan orang Hijaz, antara orang Indonesia dengan orang Irak, orang Mesir dengan Pakistan.
Demikian juga, kata li ru’yatihi (karena melihatnya). Kata ru’yah adalah ism al-jins. Ketika ism al-jins itu di-mudhaf-kan, termasuk kepada dhamîr (kata ganti), maka kata itu termasuk dalam shighah umum, yang memberikan makna ru’yah siapa saja. Itu berarti, apabila sudah ada yang melihat hilal, siapa pun dia asalkan Muslim yang adil, maka kesaksian itu mewajibkan kepada yang lain untuk berpuasa dan berbuka. Terlihatnya hilal Ramadhan atau hilal Syawal oleh seorang Muslim di mana pun ia berada, maka ru’yah itu mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim untuk berpuasa dan berbuka, tanpa terkecuali. Tidak peduli apakah ia tinggal di negeri yang dekat atau negeri yang jauh dari tempat terjadinya ru’yah.
Imam al-Syaukani menyatakan, “Sabda beliau ini tidaklah dikhususkan untuk penduduk satu daerah tertentu tanpa menyertakan daerah yang lain. Bahkan sabda beliau ini merupakan khitâb (seruan) yang ditujukan kepada siapa saja di antara kaum Muslim yang khitab itu telah sampai kepadanya. ‘Apabila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka (dianggap) seluruh kaum Muslim telah melihatnya. Ru’yah penduduk negeri itu berlaku pula bagi kaum Muslim lainnya’.”
Imam al-Syaukani menyimpulkan, “Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (ru’yatul hilal), maka ru’yat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.”
Imam al-Shan’ani berkata, “Makna dari ucapan ‘karena melihatnya’ adalah “apabila ru’yah didapati di antara kalian”. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.”
Pemahaman tersebut juga dikuatkan oleh beberapa Hadits yang menunjukkan tidak berlakunya perbedaan mathla’. Diriwayatkan dari sekelompok sahabat Anshor:
غُمَّ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ وَأَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنْ الْغَدِ
Hilal bulan Syawal tertutup oleh mendung bagi kami sehingga kami tetap berpuasa pada keesokan harinya. Menjelang sore hari datanglah beberapa musafir dari Mekkah ke Madinah. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Nabi saw bahwa mereka telah melihat hilal kemarin (sore). Maka Rasulullah saw memerintahkan mereka (kaum Muslim) untuk segera berbuka dan melaksanakan sholat ‘Ied pada keesokan harinya (HR. Ahmad dishahihkan oleh Ibnu Mundir dan Ibnu Hazm).
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kaum Muslim untuk membatalkan puasa setelah mendengar informasi ru’yah hilal bulan Syawal dari beberapa orang yang berada di luar Madinah al-Munawarah. Peristiwa itu terjadi ketika ada serombongan orang dari luar Madinah yang memberitakan bahwa mereka telah melihat hilal Syawal di suatu tempat di luar Madinah al-Munawarah sehari sebelum mereka sampai di Madinah. Dari Ibnu ‘Abbas:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي رَمَضَانَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا
Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud orang Badui itu adalah hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?” Dia berkata, “Benar.” Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata, “Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Dia berkata, “Ya benar.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal umumkan kepada orang-orang untuk berpuasa besok.” (HR Abu Daud and al-Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Dalam Hadits tersebut, Rasulullah saw tidak menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla’ yang sama dengan beliau atau berjauhan. Akan tetapi beliau langsung memerintahkan kaum Muslim untuk berpuasa ketika orang yang melakukan ru’yah itu adalah seorang Muslim.
Bertolak dari beberapa argumentasi tersebut, maka pendapat yang rajih adalah pendapat yang tidak mengakui absahnya perbedaan mathla’. Pendapat ini pula yang dipilih oleh jumhur ulama, yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka tidak menganggap adanya perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaam mathla’.
Ketiga madzhab (Abu Hanifah, Maliki, Ahmad) itu berpendapat bahwa awal Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah, tanpa mempertimbangkan perbedaan mathla’.
Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’ (ikhtilâf al-mathâli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw, ”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh ummat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.”
Abdurahman al-Jaziri menuturkan, “Apabila ru’yah hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri-negeri yang lain juga wajib berpuasa. Dari segi pembuktiannya tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh apabila (berita) ru’yah hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara (terpercaya) yang mewajibkan puasa. Tidak diperhatikan lagi di sini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak. Demikianlah pendapat tiga imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Ahmad). Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat lain. Mereka mengatakan, ‘Apabila ru’yah hilal di suatu daerah telah terbukti, maka atas dasar pembuktian ini, penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut wajib berpuasa. Ukuran kedekatan di antara dua daerah dihitung menurut kesamaan mathla’, yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh. Adapun penduduk daerah yang jauh, maka mereka tidak wajib berpuasa dengan ru’yah ini, kerana terdapat perbedaan mathla’.”[12].
Al-Qurthubi menyatakan, “Menurut madzhab Malik rahimahullah –diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dan Ibnu al-Qasim– apabila penduduk kota Basrah (Irak) melihat hilal Ramadhan, lalu berita itu sampai ke Kufah, Madinah, dan Yaman, maka wajib atas kaum Muslimin, berpuasa berdasarkan ru’yah tersebut. Atau melakukan qadha puasa jika berita itu datangnya terlambat.”
Tentang pendapat madzhab Hanafi, Imam Hashfaky menyatakan, “Bahwasanya perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan pegangan. Begitu juga melihat bulan sabit di siang hari, sebelum dhuhur, atau menjelang dhuhur. Dalam soal ini, penduduk di wilayah Timur (benua Asia) harus mengikuti (ru’yat kaum Muslimin) yang ada di Barat (Timur Tengah), jika ru’yat mereka dapat diterima (syah) menurut Syara’ “.
Tak jauh berbeda, menurut Madzhab Hanbali, apabila ru’yat telah terbukti, di suatu tempat yang jauh atau dekat, maka seluruh kaum Muslimin harus ikut melakukan puasa Ramadhan.
Sebagian pengikut Madzhab Maliki, seperti Ibnu al Majisyun, menambahkan syarat, ru’yat itu harus diterima oleh seorang khalifah. “Tidak wajib atas penduduk suatu negeri mengikuti rakyat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti diterima oleh al-imâm al-a’dham (khalifah). Setelah itu, seluruh kaum Muslimin wajib berpuasa. Sebab, seluruh negeri bagaikan satu negeri. Dan keputusan khalifah berlaku bagi seluruh kaum Muslim” 
Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ al-Fatawa berkata, “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri yang lain) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i; dan di antara mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan”, sesungguhnya kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilalApabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka ia wajib berpuasa. Demikian juga kalau ia menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka ia harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.”
Jelaslah, menurut pendapat yang rajih dan dipilih jumhur, jika penduduk negeri-negeri Timur (benua Asia) jauh melihat bulan sabit Ramadhan, maka ru’yah wajib diikuti oleh kaum Muslimin yang berada di negeri-negeri belahan Barat (Timur Tengah), tanpa kecuali. Siapapun dari kalangan kaum muslimin yang berhasil melakukan ru’yatuh hilal maka ru’yah tersebut merupakan hujjah bagi orang yang tidak melihatnya. Kesaksian seorang muslim di suatu negeri tidak lebih utama dari kesaksian seorang muslim di negeri yang lain.
Akibat Nasionalisme dan Garis Batas Nation State
Patut digarisbawahi, perbedaan awal dan akhir puasa yang terjadi di negeri-negeri Islam sekarang ini bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’ sebagaimana dibahas oleh para ulama dahulu. Pasalnya, pembahasan ikhtilâf al-mathâli’ (perbedaan mathla’) oleh fuqaha’ dahulu berkaitan dengan tempat terbit bulan. Sehingga yang diperhatikan adalah jarak satu daerah dengan daerah lainnya. Apabila suatu daerah itu berada pada jarak tertentu dengan daerah lainnya, maka penduduk dua daerah itu tidak harus berpuasa dan berbuka puasa. Sama sekali tidak dikaitkan dengan batas begara.
Berbeda halnya dengan saat ini. Perbedaan mengawali dan mengakhiri Ramadhan diakibatkan oleh pembagian dan batas-batas wilayah negeri-negeri Islam. Di setiap negeri Islam terdapat institusi pemerintah yang memiliki otoritas untuk menentukan itsbât (penetapan) awal dan akhir Ramadhan. Biasanya, sidang itsbât tersebut hanya mendengarkan kesaksian ru’yah hilal orang-orang yang berada dalam wilayah negeri tersebut. Apabila di negeri itu tidak ada seorang pun yang memberikan kesaksiannya tentang ru’yah hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu terlebih dahulu apakah di negeri-negeri lainnya –bahkan yang berada di sebelahnya sekalipun– terdapat kesaksian dari warganya yang telah melihat hilal atau belum. Hasil keputusan tersebut lalu diumumkan di seluruh negeri masing-masing. Akibatnya, terjadilah perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan antara negeri-negeri muslim.
Kaum Muslim di Riau tidak berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Kuala Lumpur. Padahal perbedaan waktu antara kedua kota itu tidak sampai satu jam. Padahal, pada saat yang sama kaum Muslim di Acah bisa berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Papua. Tentu saja ini sesuatu yang amat janggal. Penentuan awal dan akhir Ramadhan berkait erat dengan peredaran dan perputaran bumi, bulan, dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan batas negara yang dibuat manusia dan bisa berubah-ubah. Jelaslah, perbedaan awal dan akhir puasa yang saat ini terjadi lebih disebabkan oleh batas khayal yang dibuat oleh negara-negara kafir setelah runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyyah. Garis batas negara bangsa itu pula yang mengoyak-oyak kesatuan Muslim dalam naungan satu khilafah menjadi lebih dari lima puluh negara-negara kecil.
Khatimah
Perbedaan awal dan akhir puasa di negeri-negeri Islam hanya merupakan salah satu potret keadaan kaum Muslim. Kendati mereka satu ummat, namun secara kongkrit umat Islam terpecah-pecah. Di samping masih mengeramnya paham nasionalisme yang direalisasikan dalam bentuk nation state di negeri-negeri Islam, keberadaan khilafah sebagai pemersatu ummat Islam hingga sekarang belum berdiri (setelah khilafah Islamiyyah terakhir di Turki diruntuhkan oleh kaum kuffar). Ketiadaan khilafah inilah menjadikan kaum muslimin berpecah-pecah menjadi lebih dari lima puluh negara kecil-kecil, yang masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri.
Karena itu, solusi mendasar yang benar untuk menyelesaikan semua prob­lematika kaum muslimin tersebut sesungguhnya ada di tangan mere­ka. Yaitu, melakukan upaya dengan sungguh-sungguh bersama dengan para pejuang yang mukhlish untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam dengan mengembalikan keberadaan Daulah Khilafah, mengangkat seorang khalifah untuk menyatukan negeri-negeri mereka dan mener­apkan syariْat Allah atas mereka. Sehingga kaum muslimin bersama khalifah, dapat mengemban risalah Islam dengan jihad kepada seluruh ummat manusia. Dengan demikian kalimat-kalimat orang kafir menjadi rendah dan hina. Dan sebaliknya, kalimat-kalimat Allah Swt menjadi tinggi dan mulia. Kaum muslim­in hidup dengan terhormat dan mulia di dunia, mendapatkan ridha Allah Swt dan mendapatkan pahalanya di akhirat nanti. Allah Swt berfirman:
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Dan katakanlah bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah Swt) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan (QS al-Taubah [9]: 105).

WaLlâh a’lam bi al-shawâb (Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI).
Read More

Rabu, 10 Juni 2015


Dikisahlan bahwa Khalifah Harun Al-Rasyid mengirimkan anaknya kepada Imam Syafii untuk belajar dengannya.
Imam Syafii lantas mempersilahkan sang putra khalifah tersebut dan kemudian beliau bertanya, “Apakah engkau putra khalifah Harun Arrasyid?”
“Ya,” jawab sang pemuda.
“Plaaaaak..” seketika itu juga Imam Syafi’i menempeleng tepat di wajah sang pemuda tersebut.
Sang Putra khalifah merasa bingung atas tindakan yang dilakukan oleh Imam Syafi’i sehingga beliaupun pulang dan menceritakan apa yang terjadi kepada ayahnya.
“Apakah engkau yakin tidak melakukan apa-apa dan lantas Imam Syafi’i memukulmu tanpa sebab?
“Ya,” jawab anaknya.
Sang Khalifah pun lantas pergi menuju Imam Syafii. “Apakah anakku melakukan kesalahan?” tanya Khalifah kepada Imam.
“Tidak,” jawab Imam.
“Saya tahu bahwa engkau memukulnya bukan tanpa sebab, dan saya tahu bahwa kau ingin memberikan pelajaran di balik semua itu, maka katakanlah supaya aku mengetahuinya.”
“Anakmu tidak bisa baca tulis dan saat dia besar nanti akan menjadi seorang khalifah. Adapun mengapa aku memukulnya, agar ia mengetahui arti ketidakadilan dan kedzaliman, sehingga ketika dewasa, ia tidak akan melakukan kedzaliman dan ini lah pelajaran pertama dariku untuknya.”
[islampos]
Read More

Minggu, 17 Mei 2015

Siapapun tidak bisa membantah fakta bahwa negeri ini sungguh dikaruniai oleh Allah SWT kekayaan alam yang berlimpah-ruah. Namun sayang, limpahan kekayaan alam itu sampai kini belum dapat dinikmati oleh mayoritas rakyat Indonesia. Meski diliputi oleh limpahan kekayaan alam, puluhan juta rakyat negeri ini tergolong miskin. Mayoritas rakyat di negeri ini justru hidup dalam kondisi yang tertindas dan sengsara. Negeri ini juga dilanda aneka masalah di segala bidang: ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dsb.
Negeri ini sesungguhnya tak pantas mengalami nasib seperti itu. Tentu semua orang bertanya-tanya mengapa kondisi seperti ini dapat menimpa negeri Indonesia kita? Jawabannya: kondisi ini adalah akibat Indonesia berada dalam cengkeraman neoliberalisme dan neoimperialisme.
Cengkeraman Neoliberalisme
Neoliberalisme adalah paham yang menghendaki pengurangan peran negara di bidang ekonomi. Menurut paham neoliberalisme, negara dianggap sebagai penghambat utama penguasaan ekonomi oleh individu, swasta atau korporat (perusahaan). Pengurangan peran negara dilakukan melalui privatisasi (penguasaan oleh swasta/asing) atas sektor publik seperti migas, listrik, jalan tol dan lainnya; pencabutan subsidi komoditas strategis seperti migas, listrik, pupuk dan lainnya; penghilangan hak-hak istimewa BUMN melalui berbagai ketentuan dan perundang-undangan yang menyetarakan BUMN dengan usaha swasta. Jadi, neoliberalisme sesungguhnya merupakan upaya pelumpuhan negara, selangkah menuju corporate state atau negara korporat (korporatokrasi). Artinya, pengelolaan negara dikendalikan oleh korporat (perusahaan swasta/asing).
Dalam negara korporat, negara dikendalikan oleh persekutuan jahat antara politikus dan pengusaha. Akibatnya, keputusan-keputusan politik tidak dibuat untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan perusahaan swasta baik domestik maupun asing. Hubungan negara dengan rakyat dikelola layaknya hubungan perusahaan dengan konsumen, antara penjual dan pembeli. Rakyat pun diposisikan layaknya pembeli yang harus membeli kepada negara dan perusahaan yang menyediakan berbagai pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, gelombang demokratisasi di segala bidang pasca Reformasi, khususnya di bidang politik, telah memberikan kesempatan kepada kekuatan kapitalis global untuk makin menancapkan pengaruhnya di Indonesia. Dengan kekuatan dana besarnya, mereka masuk dalam kontestasi politik di Indonesia. Harapannya, melalui orang-orang yang didukung, mereka bisa turut menentukan pemilihan pejabat publik dan memberikan arah kebijakan ke depan. Bagi politikus pragmatis, tak jadi soal menggadaikan kewenangan politik. Karena itu pasca Reformasi banyak sekali lahir kebijakan dan peraturan perundangan yang sangat liberal dan kental dipengaruhi oleh kepentingan asing.
Keputusan rezim Jokowi-JK yang bergegas menaikkan harga BBM, misalnya, adalah bukti kebijakan yang sarat kepentingan asing. Apalagi akhirnya rezim Jokowi-JK menunjukkan maksud sebenarnya di balik kebijakan tersebut, yaitu mencabut subsidi BBM dan menetapkan harga sesuai dengan harga pasar. Inilah yang diinginkan oleh perusahaan migas asing agar mereka bisa leluasa masuk di sektor niaga BBM. Ini bisnis yang luar biasa besar. Mereka mengambil minyak di Indonesia, lalu diolah dan dijual di Indonesia, tetapi dengan harga internasional. Setiap tahun, perusahaan migas asing diperkirakan bisa meraup untung tak kurang dari Rp 150 triliun.
Cengkeraman Neoimperialisme
Di lapangan legislatif, kita juga dapat melihat bagaimana campur tangan asing terjadi dengan sangat nyata. Ada lebih dari 76 UU yang draft-nya berasal dari pihak asing seperti UU Migas, UU Penanaman Modal, UU Kelistrikan, UU SDA, UU Perbankan dan sejenisnya yang jelas-jelas telah meliberalisasi sektor-sektor vital di Indonesia. Dari fakta-fakta inilah kita menyebut bahwa negeri ini juga sedang dalam cengkeraman neoimperialisme. Neoimperialisme adalah penjajahan model baru yang ditempuh oleh negara-negara kapitalis untuk tetap menguasai dan menghisap negara lain. Dalam penjajahan model lama dikenal semangat gold (kepentingan penguasaan sumberdaya ekonomi), glory (kepentingan kekuasaan politik) dan gospel (kepentingan misi Kristiani). Dalam penjajahan model baru saat ini, kepentingan ketiga (gospel) tidak begitu menonjol dan bergeser menjadi misi penyebaran ideologi sekularisme, demokrasi, kapitalisme dan liberalisme. Adapun kepentingan pertama dan kedua (gold dan glory) saat ini nyata sekali masih berjalan.
Dampak Buruk
Neoliberalisme dan neoimperialisme ini berdampak sangat buruk bagi kita semua. Di antaranya: tingginya angka kemiskinan dan kesenjangan ekonomi, kerusakan moral, korupsi yang makin menjadi-jadi dan kriminalitas yang kian merajalela. Banyaknya pejabat dan anggota legislatif yang menjadi tersangka korupsi menjadi bukti sangat nyata perilaku mereka yang menghalalkan segala cara guna mengembalikan investasi politiknya. Eksploitasi sumberdaya alam di negeri ini secara brutal juga menunjukkan bagaimana para pemimpin negeri ini telah gelap mata dalam memperdagangkan kewenangannya. Mereka membiarkan kekayaan alam yang semestinya untuk kesejahteraan rakyat itu dihisap oleh perusahaan swasta maupun asing. Kenyataan buruk itu makin diperparah oleh kebijakan-kebijakan yang zalim seperti kenaikan harga BBM, elpiji, tarif listrik, dan lain-lain.
Demokrasi yang selama ini dipercaya sebagai sistem politik terbaik, yang akan mewadahi aspirasi rakyat, pada kenyataannya bohong belaka. Rakyat hanya diperhatikan saat kampanye atau sebelum Pemilu. Setelah terpilih, anggota legislatif, kepala daerah dan bahkan presiden, lebih memperhatikan para penyokongnya. Lahirnya UU-UU liberal, juga lembeknya Pemerintah di hadapan perusahaan asing seperti PT Freeport, misanya, adalah bukti nyata bahwa aspirasi rakyat diabaikan dan Pemerintah tunduk pada kekuatan para cukong di dalam dan luar negeri. Jadi, dalam demokrasi tidak ada yang namanya kedaulatan rakyat. Yang ada adalah kedaulatan para pemilik modal.
Harus Segera Diselamatkan!
Indonesia kita jelas sekali harus segera diselamatkan. Ini adalah tanggung jawab kita, umat Islam, tanpa kecuali. Untuk menyelamatkan negeri ini umat Islam harus memiliki setidaknya dua macam kesadaran. Pertama: kesadaran atas akar persoalan yang terjadi; yakni bahwa penyebab utama semua persoalan di atas adalah penerapan ideologi Kapitalisme sekular beserta turunannya: demokrasi, liberalisme, dsb. Dengan kata lain, semua problem di atas adalah akibat penerapan sistem dan hukum yang menyimpang dari sistem dan hukum Islam. Allah SWT berfirman:
]وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا[
Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku maka sesungguhnya bagi dia penghidupan yang sempit (TQS Thaha [20]: 124).
Kedua: Kesadaan atas solusi yang hakiki, yaitu bahwa solusi yang benar untuk menyelesaikan berbagai problem yang melanda negeri ini adalah dengan kembali pada al-Quran. Allah SWT berfirman:
]ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ[
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusi, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (TQS ar-Rum [30]: 41).
Ali ash-Shabuni di dalam Shafwah at-Tafâsîr menjelaskan, “bima kasabat aydinnâs yakni disebabkan oleh berbagai kemaksiatan dan dosa-dosa mereka.” Kemaksiatan yang menyebabkan negeri ini dicengkeram oleh neoimperialisme dan neoliberalisme adalah kemaksiatan dalam bentuk kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan sebagainya yang menyalahi syariah; yaitu kemaksiatan berupa penerapan ideologi, sistem dan hukum selain Islam.
Karena itu solusinya, menurut Imam asy-Syaukani di dalam Fathu al-Qadîr, adalah “la’allahum yarji’ûn” (agar mereka kembali) dari berbagai kemaksiatan mereka dan bertobat kepada Allah SWT.” Dalam konteks ini, bangsa ini harus segera bertobat dari kemaksiatan ideologis, sistemik dan hukum sekular itu; lalu kembali pada ideologi, sistem dan hukum Islam, yakni dengan menerapkan syariah Islam secara total dalam semua aspek kehidupan di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Inilah proyek dan agenda utama dan vital untuk menyelamatkan negeri ini. Proyek ini sudah sangat mendesak untuk segera diwujudkan. Ini menjadi tanggung jawab keimanan dan tanggung jawab sejarah kita, umat Islam.
Alhasil, Save Indonesia with Sharia and Khilafah (Selamatkan Indonesia dengan Syariah dan Khilafah)! WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
Read More

Jumat, 03 April 2015

Sistem Pemerintahan Islam



Sistem Pemerintahan Islam adalah Sistem Khilafah yang Telah Diwajibkan oleh Rabb Semesata AlamBukan Sistem Republik, Demokrasi, Kerajaan, Imperium ataupun Federasi


Apa yang terjadi di Suria sejak lebih dari satu setengah tahun lalu memiliki tema yang sama. Yaitu bahwa rezim Ba’ats penjahat dan negara-negara besar di dunia berkonspirasi melawan rakyat kita di Suria supaya Suria tidak keluar dari kontrol mereka. Yaitu supaya Suria tetap sebagaimana adanya sebagai negara yang tunduk, mengekor dan menjaga perbatasan negara Yahudi. Negara-negara itu mulai menetapkan berbagai syarat dan karakteristik untuk Suria pasca Asad. Maka dari mimbar-mimbar TV channel upahan dan melalui mulut oposisi yang berjuang dari hotel bintang lima diumumkanlah bahwa masa depan Suria akan menjadi negara demokrasi sipil dan bahwa masalah di Suria adalah masalah menjatuhkan atau mengusir kepala rezim dan membentuk pemerintahan yang tidak menindas siapa pun dan mereka klaim secara dusta sebagai tuntutan masyarakat. Akan tetapi warga kita tetap tegar menghadapi alat-alat pembunuhan dan penghancuran dan tidak memandang selain Islam dan pemerintahan menurut apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT sebagai masa depan untuk Suria. Mereka mengungkapkan hal itu dalam berbagai demonstrasi yang dilupakan oleh media-media massa. Hal itu tampak jelas pada nama-nama kesatuan pasukan, panji dan slogan-slogan.
Kami di Hizbut Tahrir menjelaskan kepada kaum Muslimin di Suria dan di seluruh negeri kaum Muslimin tentang bentuk pemerintahan Islam agar permasalahannya bertransformasi dari slogan-slogan yang mereka harapkan kembalinya menjadi fakta riil dan jelas di dalam benak mereka, tertanam kuat di dalam pikiran mereka dan mereka curahkan semua daya upaya untuk menancapkan dan merealisasinya. Atas dasar itu maka harus dijelaskan point-point berikut:
  1. Sistem pemerintahan dalam Islam adalah sistem Khilafah: Khilafah secara syar’i adalah kepemimpiman umum bagi kaum Muslimin seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ islami dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah adalah imamah itu sendiri. Khilafah adalah bentuk pemerintahan yang dinyatakan oleh hukum-hukum syara’ agar menjadi daulah Islam sebagaimana yang didirikan oleh Rasulullah saw di Madinah al-Munawarah, dan sebagaimana yang ditempuh oleh para sahabat yang mulia setelah beliau. Pandangan ini dibawa oleh dalil-dalil al-Quran, as-Sunnah dan yang menjadi kesepakatan ijmak sahabat. Tidak ada yang menyelisihinya di dalam umat ini seluruhnya kecuali orang yang dididik berdasarkan tsaqafah kafir imperialis yang telah menghancurkan daulah Khilafah dan memecah belah negeri kaum Muslimin.
  2. Sistem pemerintahan dalam Islam bukanlah republik dan juga bukan demokrasi: Sistem republik demokrasi adalah sistem buatan manusia yang tegak di atas asas pemisahan agama dari kehidupan dan menetapkan kedaulatan sebagai milik rakyat. Jadi rakyatlah yang memiliki hak menetapkan hukum dan syariat. Rakyat yang memiliki hak mendatangkan penguasa dan mencopotnya. Rakyat pula yang memiliki hak menetapkan konstitusi dan undang-undang. Sementara sistem pemerintahan Islam itu berdiri di atas asas akidah islamiyah dan berdasarkan hukum-hukum syara’. Kedaulatan dalam sistem pemerintahan Islam adalah milik syara’ bukan milik rakyat. Umat maupun khalifah tidak memiliki hak membuat hukum. Yang menetapkan hukum adalah Allah SWT. Akan tetapi Islam menetapkan kekuasaan dan pemerintahan menjadi milik umat. Umat lah yang memilih orang yang memerintah umat dengan islam dan mereka baiat untuk menjalankan hal itu. Selama khalifah menegakkan syariah, dan menerapkan hukum-hukum Islam maka dia tetap menjadi khlaifah berapapun lamanya masa jabatan khilafahnya. Dan kapan saja ia tidak menerapkan hukum Islam maka masa pemerintahannya berakhir meski baru satu hari atau satu bulan, dan ia wajib dicopot. Dari situ kita memandang bahwa ada kontradiksi yang besar antara kedua sistem (Republik demokrasi dengan Khilafah) dalam hal asas dan bentuk masing-masingnya. Atas dasar itu, maka tidak boleh sama sekali dikatakan bahwa sistem Islam adalah sistem republik, atau bahwa Islam menyetujui demokrasi.
  3. Sistem pemerintahan Islam bukan kerajaan (monarkhi): Sistem pemerintahan Islam tidak mengakui sistem kerajaan (monarkhi) dan tidak menyerupai sistem monarkhi. Sistem monarkhi, pemerintahannya bersifat turun temurun, diwarisi anak dari bapaknya sebagaimana anak mewarisi harta peninggalan bapak. Sistem monarkhi memberi Raja keistimewaan dan hak-hak khusus, yang tidak boleh disentuh. Sementara sistem Islam tidak mengkhususkan khalifah atau imam dengan suatu keistimewaan atau hak-hak khusus. Khalifah tidak memiliki sesuatu kecuali sama seperti yang dimiliki oleh individu-individu umat. Sistem pemrintahan Islam tidak diwariskan. Khalifah bukan seorang raja, melainkan dia adalah wakil dari umat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan. Ia dipilih dan dibaiat oleh umat dengan keridhaan untuk menerapkan syariah Allah kepada umat. Khalifah dalam seluruh tindakan, kebijakan, keputusan dan pemeliharaannya terhadap urusan dan kemaslahatan umat terikat dengan hukum-hukum syara’.
  4. Sistem pemerintahan dalam Islam bukan imperium: Sistem imperium sangat jauh dari Islam. Sebab sistem imperium tidak menyamakan diantara golongan masyarakat di wilayah-wilayah imperium dalam hukum. Sebaliknya imperium menetapkan keistimewaan untuk pusat imperium dalam hal pemerintahan, keuangan dan perekonomian. Metode Islam dalam pemerintahan adalah menyamakan antara semua rakyat yang diperintah di seluruh bagian daulah, mengingkari sektarianisme rasial, memberi kepada non muslim yang menjadi warga negara seluruh hak-hak dan kewajiban syar’i mereka, sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban seperti yang dimiliki oleh kaum muslimin secara adil. Maka dengan persamaan ini sistem pemerintahan Islam berbeda dari imperium. Dengan sistem ini, sistem pemerintahan Islam tidak menjadikan daerah-daerah sebagai jajahan. Sumber daya tidak dikumpulkan di pusat untuk manfaat pusat saja. Sebaliknya seluruh bagian daulah dijadikan sebagai satu kesatuan betapapun jauh jaraknya dan betapapun beragam suku dan bangsanya. Setiap daerah dinilai sebagai bagian integral dari tubuh daulah. Penduduknya memiliki seluruh hak yang dimiliki oleh penduduk pusat, atau daerah lain manapun. Kekuasaan pemerintahan, sistem dan hukumnya adalah sama untuk seluruh daerah.
  5. Sistem pemerintahan Islam bukan federasi: daerah-daerahnya terpisah dengan kemerdekaan sendiri, dan menyatu dalam pemeritahan umum (federal). Akan tetapi sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan, di dalamnya berbagai daerah dan propinsi dinilai sebagai bagian dari satu negara yang sama. Keuangan daerah-daerah semuanya dinilai sebagai satu keuangan dan satu neraca (anggaran) yang dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Sistem pemerintahan Islam merupakan satu kesatuan yang sempurna, dimana kekuasaan tertinggi dibatasi hanya di pusat umum dan ditetapkan memiliki kontrol dan kekuasaan terhadap semua bagian daulah kecil ataupun besar. Tidak diperkenankan adanya kemerdekaan untuk bagian manapun dari bagian daulah sehingga bagian-bagian daulah tidak tercerai berai.

Walhasil, sistem pemerintahan dalam Islam adalah sistem Khilafah. Ijmak sahabat telah menyepakati kesatuan khilafah, kesatuan daulah dan ketidakbolehan baiat kecuali kepada seorang khalifah. Seluruh imam madzhab, para mujtahid dan fukaha sepakat dengan hal itu.

Wahai kaum muslimin mukminin di Suria:
Siapa yang lebih layak dari Anda untuk merealisasi tujuan agung yang di jalannya segala bentuk pengorbanan menjadi kecil ini?! Siapa yang lebih utama dari Anda dengan hadiyah rabbani ini yang dengannya semua bencana dan permasalahan akan berakhir?! Kami di Hizbut Tahrir, telah kami letakkan di hadapan Anda deskripsi yang jelas untuk sistem pemerintahan Islam yang dengannya para imam petunjuk, para penghulu kita, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallah anhum memerintah. Setelah penjelasan memadai ini, menjadi kewajiban Anda untuk terikat dengan apa yang telah diperintahkan oleh Rabb Anda yang hanya ditangan-Nyalah kemenangan dan kemuliaan Anda. Maka jangan terima sistem apapun yang disodorkan kepada Anda hingga meski tampak manis muka dari chanel-chanel antek. Jangan Anda usung slogan dan syiar bersinar hingga meskipun basah dengan sebutan Islam jika isinya adalah demokrasi dan pemerintahan dengan selain sistem Islam.
Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, teguhkan warga kami di Suria tetap di atas kebenaran. Tolonglah mereka dan muliakan mereka dengan daulah Khilafah Islamiyah. Sesungguhnya Engkau adalah penolong atas hal itu dan Maha Kuasa atasnya. Dan segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam.
Read More

Harun Ar-Rasyid Sang Khalifah Abbasiyah Harun, Ar-Rasyid lahir di Rayy pada tahun 766 dan wafat pada tanggal 24 Maret 809, di Thus, Khurasan. Harun Ar- Rasyid adalah kalifah kelima dari kekalifahan Abbasiyah dan memerintah antara tahun
786 hingga 803. Ayahnya bernama Muhammad Al-Mahdi, khalifah yang ketiga dan kakaknya, Musa Al-Hadi adalah kalifah yang keempat.Ibunya Jurasyiyah dijuluki Khayzuran berasal dari Yaman.
Meski berasal dari dinasti Abbasiyah, Harun Ar-Rasyid dikenal dekat dengan keluarga Barmaki dari Persia (Iran). Di masa mudanya, Harun banyak belajar dari Yahya ibn Khalid Al-Barmak.
Era pemerintahan Harun, yang dilanjutkan oleh Ma'mun Ar-Rasyid, dikenal sebagai masa keemasan Islam (The Golden Age of Islam), di mana saat itu Baghdad menjadi salah satu pusat ilmu pengetahuan dunia.
Di masa pemerintahannya beliau : Mewujudkan
keamanan,
kedamaian serta kesejahteraan
rakyat. Membangun kota Baghdad yang terletak di antara sungai eufrat dan tigris dengan bangunan-bangunan
megah. Membangun
tempat-tempat
peribadatan. Membangun sarana pendidikan,
kesenian,
kesehatan, dan perdagangan. Mendirikan Baitul Hikmah, sebagai lembaga penerjemah yang berfungsi sebagai perguruan tinggi,
perpustakaan, dan penelitian. Membangun majelis Al-Muzakarah, yakni
lembaga pengkajian masalah-masalah
keagamaan yang diselenggarakan di rumah-rumah,
mesjid-mesjid, dan istana. Daulah Bani Abbasiyah: Harun Ar-Rasyid, Sang Pembangun Peradaban Harun Ar-Rasyid (786-809 M) adalah khalifah kelima Daulah Abbasiyah. Ia dilahirkan pada Februari 763 M. Ayahnya bernama Al-Mahdi, khalifah ketiga Bani Abbasiyah, dan ibunya bernama Khaizuran. Masa kanak-kanaknya dilewati dengan mempelajari ilmu-ilmu agama dan ilmu pemerintahan. Guru agamanya yang terkenal pada masa itu adalah Yahya bin Khalid Al- Barmaki. Harun Ar-Rasyid diangkat menjadi khalifah pada September 786 M, pada usianya yang sangat muda, 23 tahun. Jabatan khalifah itu
dipegangnya setelah saudaranya yang menjabat khalifah, Musa Al-Hadi wafat. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Harun Ar- Rasyid didampingi Yahya bin Khalid dan empat putranya. Daulah Abbasiyah mencapai puncak kejayaannya pada masa pemerintahan Harun Ar-
Rasyid, seorang khalifah yang taat beragama, shalih, dermawan, hampir bisa disamakan dengan Khalifah Umar bin Abdul Azis dari Bani Umayyah. Jabatan khalifah tidak membuatnya terhalang untuk turun ke jalan-jalan pada malam hari, tujuannya untuk melihat keadaan rakyat yang sebenarnya. Ia ingin melihat apa yang terjadi dan menimpa kaum lemah dengan mata kepalanya sendiri untuk kemudian memberikan bantuan. Pada masa itu, Baghdad menjadi mercusuar kota impian 1.001 malam yang tidak ada tandingannya di dunia pada abad pertengahan. Daulah Abbasiyah pada masa itu, mempunyai wilayah kekuasaan yang luas, membentang dari Afrika Utara sampai ke Hindukush, India. Kekuatan militer yang dimilikinya juga sangat luar biasa. Khalifah Harun Ar-Rasyid mempunyai perhatian yang sangat baik terhadap ilmuwan dan budayawan. Ia mengumpulkan mereka semua dan melibatkannya dalam setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah. Perdana menterinya adalah seorang ulama besar di zamannya, Yahya Al-Barmaki juga merupakan guru Khalifah Harun Ar-Rasyid, sehingga banyak nasihat dan anjuran kebaikan mengalir dari Yahya. Hal ini semua membentengi Khalifah Harun Ar-Rasyid dari perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari ajaran- ajaran Islam. Pada masa Khalifah Harun Ar- Rasyid, hidup juga seorang cerdik pandai yang sering memberikan nasihat-nasihat kebaikan pada Khalifah, yaitu Abu Nawas. Nasihat-nasihat kebaikan dari Abu Nawas disertai dengan gayanya yang
lucu, menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan Khalifah Harun Ar-Rasyid. Suasana negara yang aman dan damai membuat rakyat menjadi tenteram. Bahkan pada masa pemerintahan Harun Ar-Rasyid sangat sulit mencari orang yang akan diberikan zakat, infak dan sedekah, karena tingkat kemakmuran penduduknya merata. Di samping itu, banyak pedagang dan saudagar yang menanamkan investasinya pada berbagai bidang usaha di wilayah Bani Abbasiyah pada masa itu. Setiap orang merasa aman untuk keluar pada malam hari, karena tingkat kejahatan yang minim. Kaum terpelajar dan masyarakat umum dapat melakukan perjalanan dan penjelajahan di negeri yang luas itu dengan aman. Masjid-masjid, perguruan tinggi, madrasah- madrasah, rumah sakit, dan sarana kepentingan umum lainnya banyak dibangun pada masa itu. Khalifah Harun Ar-Rasyid juga sangat giat dalam penerjemahan berbagai buku berbahasa asing ke dalam bahasa Arab. Dewan penerjemah juga dibentuk untuk keperluan penerjemahan dan penggalian informasi yang termuat dalam buku asing. Dewan penerjemah itu diketuai oleh seorang pakar bernama Yuhana bin Musawih. Bahasa Arab ketika itu merupakan bahasa resmi negara dan bahasa pengantar di sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan bahkan menjadi alat komunikasi umum.
Karena itu, dianggap tepat bila semua pengetahuan yang termuat dalam bahasa asing itu segera diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Khalifah Harun Ar-Rasyid meninggal dunia di Khurasan pada 3 atau 4 Jumadil Tsani 193 H/809 M setelah menjadi khalifah selama lebih kurang 23 tahun 6 bulan. Seperti ditulis Imam As-Suyuthi, ia meninggal saat memimpin Perang Thus, sebuah wilayah di Khurasan. Saat meninggal usianya 45 tahun, bertindak sebagai imam shalat jenazahnya adalah anaknya sendiri yang bernama Shalih. Daulah Abbasiyah dan dunia Islam saat itu benar-benar kehilangan sosok pemimpin yang shalih dan adil, sehingga tak seorang pun yang teraniaya tanpa diketahui oleh Khalifah Harun Ar-Rasyid dan mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai. Kisah Harun Dari Negeri Seribusatu Malam Kisah yang mengisahkan masa
keemasan kekhalifahan Islam.
Mengurai sejarah hubungan
Islam dengan barat.
SYAHDAN pada suatu hari, Khalifah Muhammad Al-Mahdi bin Mansur pergi haji ke Mekkah. Di tengah perjalanan, Mahdi, ditemani seorang pengawal, meninggalkan perkemahan untuk berburu kijang. Tak terasa, khalifah dan pengawalnya tersesat jauh dari perkemahannya dan kehabisan bekal. Namun beruntung mereka bertemu seorang Arab miskin.
Kepada orang Arab tersebut khalifah bertanya apakah dia punya makanan. Orang itu menjawab kalau dia punya roti, mentega dan minyak zaitun. “Apakah kau mau minum anggur,” kata sang khalifah. “Mau,” kata orang itu. Sambil menyantap makanan, khalifah menuangkan anggur ke dalam gelas orang Arab tadi.
“Tahukah kamu siapa saya sebenarnya,” tanya khalifah.
“Tidak tahu dan saya tak perduli,” kata orang Arab itu.
“Aku adalah pelayan khalifah”
“Oh sungguh pekerjaan yang bagus.”
Mahdi kembali menawarkan anggur kepada pria Arab itu. Lantas kembali bertanya, “Tahukah kamu siapa saya sebenarnya?”
“Aku sudah tahu, tadi kamu sudah mengatakannya,” jawab pria Arab itu.
“Akulah panglima perang khalifah.”
Lelaki Arab itu pun tertegun. Mahdi pun menuangkan anggur ke gelas si pria Arab dan kembali bertanya.
“Kamu tahu siapa saya sebenarnya? Sesungguhnya akulah khalifah,” kata Mahdi sembari bersiap menuangkan anggur lagi ke gelas si lelaki tadi dan mengangkat gelasnya untuk bersulang.
“Cukup..cukup... jangan lagi. Kalau kamu beri aku anggur lagi, kamu akan mengaku sebagai nabi utusan Allah,” kata lelaki Arab tadi sambil membereskan makanan yang disuguhkan kepada Khalifah Mahdi.
Khalifah Muhammad al-Mahdi bin Mansur lahir pada 745 dan menghabiskan maca kecilnya di Suriah. Dia adalah khalifah ketiga dari dinasti Abbasiyah. Ayahnya, Jafar Abdullah al-Mansur adalah adik dari khalifah pertama dinasti Abassiyah, Abbas bin Abdul Munthalib. Khalifah Abbas adalah paman Rasulullah termuda yang mengawali periode kekhalifahan dari dinasti Abbasiyah.
Ketika Mahdi berkuasa, dia memutuskan untuk melepas semua tahanan politik. Dia juga memperluas dan mempercantik mesjid di Mekkah dan Madinah, menyediakan tambahan air bersih untuk kafilah haji yang berkemah di Mekkah dan memberikan jaminan keamanan bagi jamaah haji.
Semenjak jatuhnya dinasi Ummayah, dinasti Abbasiyah membangun sistem masyarakat dan pemerintahan yang berbeda dengan dinasti sebelumnya. Apabila Ummayah menjalankan kekuasaan dengan pola yang rasialis: hanya mereka yang berdarah Arab yang bisa berkuasa dan memiliki jabatan. Dinasti Abbasiyah justru sebaliknya, membongkar tatanan lama dengan memberikan kesempatan bagi mereka yang hanya separuh Arab dan etnis Persia untuk bisa duduk di pemerintahan.
Buku yang ditulis oleh Benson Bobrick ini tidak berpanjang- panjang bercerita tentang Abbas, Mansur dan Mahdi. Ia mengisahkan Khalifah Harun Al-Rasyid dan kekhalifahan Islam di Baghdad serta hubungan dunia muslim dengan peradaban barat yang saat itu sedang mengalami kemunduran. Sementara peradaban Barat mengalami kemunduran seiring kejatuhan kekaisaran Romawi, peradaban Arab bergerak maju ke timur dan mencapai puncaknya di era kekalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad.
Semasa Harun berkuasa sejak 786 sampai dengan 809 Masehi, imperium Islam merentang mulai Atlantik sampai ke India. Pada saat itulah kekhalifahan Islam berada di puncak kejayaan sebagai kekaisaran terbesar dan terluas di bumi. Memulai masa kekuasaannya pada usia
23 tahun, Harun bisa menghindari pertumpahan darah di awal kekuasaannya. Sudah menjadi “takdir sejarah” jika setiap kali pergantian khalifah diwarnai perebutan kekuasaan dan pertumpahan darah. Menurut Bobrick, hal itu tak lepas dari peran sang ibu, Khaizuran, yang memberlakukan aturan bahwa oposisi akan dihukum bila menentang penobatan Harun.
Bobrick melihat pentingnya sosok Khaizuran, istri Khalifah Mahdi dan ibu kandung Harun Al-Rasyid, dalam menentukan suksesi Harun sebagai khalifah. Menariknya, Khaizuran bukan perempuan bangsawan. Dia adalah budak yang telah dimerdekakan dan diambil sebagai istri oleh Mahdi. Kelak, ketika Mahdi naik tahta, pengaruh Khaizuran dalam politik lebih luas lagi.
Ketika di masa Mahdi berkuasa, Khaizuran memegang peran penting dan cukup berpengaruh. Diceritakan bahwa suatu malam, datanglah seorang perempuan yang belakangan diketahuinya adalah istri dari khalifah terakhir bani Ummayah. Perempuan itu hidup menderita setelah kejatuhan dinasti Ummayah. Karena iba hati, Khaizuran menceritakan perihal itu kepada Mahdi. Mahdi kemudian mengangkat derajat
perempuan tersebut dan memberikan fasilitas kerajaan untuk kehidupannya sehari- hari.
Harun Al-Rasyid kemudian bertahta sebagai khalifah. Bobrick dalam buku ini menjulukinya sebagai “raja diraja”, “king of king” karena kemahirannya memimpin dan kesuksesannya meluaskan pengaruh kekhalifahan Abbasiyah. Tak hanya itu, Harun menata sistem pajak, melakukan standarisasi mata uang, membangun jaringan irigasi di Asia Tengah dan di gurun Suriah, membangun pelaburan di Teluk Arab, membangun kanal yang menghubungkan Nil ke Suez dan membenahi sistem peradilan.
Menurut Bobrick, semua langkah yang dilakukan semasa pemerintahan Harun terinspirasi dari Kaisar Darius, penguasa Persia yang diidolakan oleh Harun. Harun mengubah pula tata kelola pemerintahan. Memberikan wewenang kepada pajabat sipil setingkat perdana menteri untuk menjalankan pemerintahan sementara tugas dan wewenang khalifah hanya menjadi hakim dan penentu keputusan untuk seluruh keputusan pemerintahannya.
Beberapa industri penting, seperti galangan kapal, industri senjata dan tekstil juga dikembangkan semasa kekhalifahan Harun. Industri tersebut sepenuhnya berada di bawah kekuasaan pemerintah. Sementara itu industri kristal, pandai besi, keramik, perak, peralatan rumah tangga dan barang- barang penting lainnya juga dikembangkan di masa itu. Menurut Bobrick, kerajinan kacapatri yang banyak digunakan di berbagai gereja di Eropa diperkenalkan dari Suriah dan berkembang pesat pada masa Harun memerintah.
Kehidupan intelektual mendapat tempat terbaik di masa kekhalifahan Harun. Penelitian di bidang botani, matematika, kimia, arsitektur, geografi, astronomi, dan sastra berkembang pesat. Penerjemahan karya-karya pemikir Yunani, mulai Aristoteles sampai Plato, dilakukan secara masif. “Dengan cara ini, hampir semua khasanah ilmu pengetahuan warisan Yunani dibawa ke dunia Islam,” tulis Bobrick di halaman 81. Lewat ilmu pengetahuan yang diterjemahkan itulah terjadi dialog antara Islam dan barat yang kemudian dari pertautan tersebut lahir banyak pengetahuan dan penemuan baru.
Selain soal kemajuan pesat dalam berbagai bidang, Bobrick juga mengungkapkan intrik politik yang terjadi semasa kekhalifahan Harun. Beberapa orang terdekatnya diam-diam melakukan perlawanan. Beberapa daerah taklukan berusaha memerdekakan dirinya. Pada 792, Yazid Ibnu Mazyad As- Shaibani dikirim ke Armenia dan Azerbaijan, namun gagal memadamkan pemberontakan.
Kendati beberapa wilayah taklukan melakukan perlawanan, Harun terus meluaskan pengaruhnya. Selain itu, Harun juga terus melancarkan perlawanan terhadap saingan utamanya, kekaisaran Byzantium di bawah Charlemagne. Awal dari perang salib yang panjang.
Yang menarik adalah penyebaran Islam melalui jalan aneksasi seperti yang dilakukan oleh Harun Al- Rasyid. Harun berasal dari dinasti Abbasiyah yang berarti berafinitas pada mazhab sunni. Namun ada teori lain yang mengatakan bahwa Islam yang datang ke wilayah Timur, khususnya Asia tengah dan lantas ke Asia Tenggara adalah syiah.
Semestinya, apabila Islam yang menyebar hingga ke Asia itu terjadi semasa Harus berkuasa di Baghdad, maka Islam yang dianut oleh sebagian warga India dan kemudian Asia Tenggara adalah sunni. Namun versi lain menyebutkan bahwa Islam syiahlah yang terlebih dahulu masuk ke Asia. Kemungkinan terbesar, syiah masuk saat dinasti Fatimiyah kalah oleh Ummayah. Pelarian-pelarian politik syiah dari dinasti Fatimiyah itu yang kemudian menyebarkan agama Islam ke wilayah timur.
Apabila memang demikian, lantas versi manakah yang memperkuat argumen Bobrick bahwa kekhalifahan Harun berhasil membentangkan pengaruh Islam (sunni) ke Asia? Sayang ihwal ini tidak pula turun dibahas oleh Bobrick, kendati penting untuk memahami seberapa kuat kekhalifahan Harun di masa itu. Lepas dari itu semua, buku ini mudah dimengerti karena penulis mengisahkan kekhalifahan Harun, dan sedikit ulasan mengenai sejarah Islam, dengan cara yang populer. Seperti dongeng seribu satu malam dari Baghdad.


Sumber: Berbagai sumber
Read More

Muhammad Al-Fatih 1453




Sinopsis film  
Salah satu sejarah besar dunia adalah takluknya Constantinople ke tangan Khilafah Islam (Khilafah Utsmaniyah) melalui Jihad yang dilakukan oleh Sultan Muhammad II atau yang terkenal dengan nama Muhammad the Conqueror (Muhammad al Fatih). Sebuah episode sejarah manusia, yang dikenang baik oleh kaum Mukmin dan mereka yang ada di timur ataupun Barat. Pada masanya, dunia dapat melihat dengan jelas kebesaran Islam, kedahsyatan kekuatannya, kecanggihan teknologinya, dan keagungan peradabannya.

Banyak perusahaan kelas dunia yang mencoba melukiskan momen bersejarah tersebut melalui film layar lebar baik yang bersifat animasi 3D ataupun diperankan langsung oleh para aktor. Film-film tersebut antara lain Fetih 1453, The Fall of Constantinople, dan Conquest of Constantinople. Selain itu, perusahaan ternama Warner Bross (WB) juga membuat film dengan tema yang sama, Istanbul 1453.

Istanbul 1453 menggunakan format 3D yang dikemas dengan detail yang sangat bagus, penggambaran kegagahan pasukan muslim sangat terasa. Nampaknya sayang kalau dilewatkan film ini.


Judul                      : FETIH 1453 ( Muhammad Al-Fatih )

Tanggal Release     : 12 Februari 2012

Bahasa                  : Turki

Subtitle                  : Indonesia

Total waktu            : 2 Jam, 30 Menit

Pemeran Utama     : Devrim Evin, Ibrahim Celikkol and Dilek Serbest

Kualitas Gambar     : BluRay 720p

Ukuran File             : 950 Mbps

Download video
Download subtitel Indonesia
Sumber: Berbagai sumber
Read More