Minggu, 22 Maret 2015

Hukum Syara & Keterikatannya dalam kehidupan


 Hukum syara’ adalah hukum yang sangat penting untuk dipelajari terlebih lagi bagi mukallaf,  yaitu bagi orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal. Karena hukum syara adalah peraturan dari Allah yang sifat mengikat bagi semua umat yang beragama Islam.Aktivititas seorang muslim selalu terikat dengan hukumHukum ini mengikat aktivitas kita, baik perkataan kita, perbuatan kita harus memiliki dasar hukum syara yang jelas, apakah terkategori wajib, mubah, sunah, makruh, dan haram. semua ini disebut dengan ahkmul khamsah.

Pengertian Hukum syara’
Syara’ atau syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai rasulnya yang wajib diikuti oleh setiap orang islam berdasarkan keyakinan dan ahlak baik dalam hubungannya dengan Allah,  manusia / lingkungannya.

Hukum syara’ menurut istilah para ahli ushul fiqh adalah :
khithabu syar’i: Seruan dari Sang Pembuat (Allah) hukum terkait perbuatan manusia.

Pembagian Hukum Syara 
Hukum syara yang ada 5

Haram, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan, akan mendapatkan pahala, dan jika melakukannya, maka akan mendapatkan siksa.Misalnya pacaran,mencuri,membunuh.dsb

Wajib, yaitu sesuatu yang jika dikerjakan seseorang,  ia akan mendapat pahala dan jika meninggalkannya, maka mendapat siksa.nya, maka tidak mendapat siksa. Misalnya Ibadah Shalat.


Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
- Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.


Makruh, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan akan medapatkan pahala, dan jika dikerjakan, maka tidak mendapat siksa. Misalnya merokok.


Mubah, yaitu sesuatu yang jika dikerjakan, maka tidak mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan, tidak mendapat siksa.


    Read More

    Pengertian Islamofobia


    Islamofobia adalah istilah kontroversial yang merujuk pada prasangka dan diskriminasi pada Islam dan Muslim. Istilah itu sudah ada sejak tahun 1980-an, tapi menjadi lebih populer setelah peristiwa serangan 11 September 2001. Pada tahun 1997, Runnymede Trust seorang Inggris mendefinisikan Islamofobia sebagai "rasa takut dan kebencian terhadap Islam dan oleh karena itu juga pada semua Muslim," dinyatakan bahwa hal tersebut juga merujuk pada praktik diskriminasi terhadap Muslim dengan memisahkan mereka dari kehidupan ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan bangsa. Di dalamnya juga ada persepsi bahwa Islam tidak mempunyai norma yang sesuai dengan budaya lain, lebih rendah dibanding budaya barat dan lebih berupa ideologi politik yang bengis daripada berupa suatu agama. Langkah-langkah telah diambil untuk peresmian istilah ini dalam bulan Januari 2001 di "Stockholm International Forum on Combating Intolerance". Di sana Islamofobia dikenal sebagai bentuk intoleransi seperti Xenofobia dan Antisemitisme .

    Berbagai sumber telah mensugestikan adanya kecenderungan peningkatan dalam Islamofobia, sebagian diakibatkan serangan 11 September, sementara yang lainnya berhubungan dengan semakin banyaknya Muslim di dunia barat. Dalam bulan Mei 2002 European Monitoring Centre on Racism and Xenophobia (EUMC) mengeluarkan laporan berjudul "Summary report on Islamophobia in the EU after 11 September 2001", yang menggambarkan peningkatan Islamofobia di Eropa setelah 11 September.

    Para penyanggah mengkritik konsep itu, diduga ada penyalahgunaan saat menggali kritik Islam yang sah, dan menyebutnya sebagai "mitos". Penulis novel Salman Rushdie dan teman-temannya menandatangani manifesto berjudul Together facing the new totalitarianism di bulan Maret 2006 menyebut Islamofobia a "konsep yang buruk yang mencampurkan kritik terhadap Islam sebagai agama dengan stigmatisasi terhadap para penganutnya."
    Read More

    Sabtu, 21 Maret 2015

    Pandangan Hidup Pemuda Islam

    Pandangan hidup banyak sekali macam dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya yaitu terdiri atas tiga macam.

    Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
    Pandangan hidup yang berupa ideology yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada Negara tersebut.
    Pandangan hidup hasil renungan yakni pandangan hidup yang relative kebenarannya.

    Orang yang memiliki pandangan hidup pasti memiliki tujuan, dan tujuan ini biasa di sebut cita-cita. Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, yang disebut cita-cita adalah keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Baik keinginan, harapan, maupun tujuan merupakan apa yang mau diperoleh seseorang pada masa mendatang.
    Apabila cita-cita itu tidak mungkin atau belum mungkin terpenuhi, maka cita-cita itu disebut angan-angan.

    Langkah-langkah Berpandangan Hidup yang Baik Setiap manusia pasti mempunyai pandangan hidup apapun dan bagaimanapun itu untuk dapat mencapai dan berhasil dalam kehidupan yang diinginkannya. Tetapi apapun itu, yang terpenting adalah memiliki pandangan hidup yang baik agar dapat mencapai tujuan dan cita-cita dengan baik pula. Adapun langkah-langkah berpandangan hidup yang baik yakni:
    • Mengenal
    Mengenal merupakan suatu kodrat bagi manusia yaitu merupakan tahap pertama dari setiap aktivitas hidupnya yang dalam jal ini mengenal apa itu pandangan hidup. Tentunya kita yakin dan sadar bahwa setiap manusia itu pasti mempunyai pandangan hidup, maka kita dapat memastikan bahwa pandangan hidup itu ada sejak manusia itu ada, dan bahkan hidup itu ada sebelum manusia itu belum turun ke dunia.
    • Mengerti
    Tahap kedua untuk berpandangan hidup yang baik adalah mengerti. Mengerti disini dimaksudkan mengerti terhadap pandangan hidup itu sendiri. Bila dalam bemegara kita berpandangan pada Pancasila, maka dalam berpandangan hidup pada Pancasila kita hendaknya mengerti apa Pancasila dan bagaimana mengatur kehidupan bemegara. Begitu juga bagi yang berpandangan hidup pada agama Islam. Hendaknya kita mengerti apa itu Al-Qur’an, Hadist dan ijmak itu dan bagaimana ketiganya itu mengatur kehidupan baik di dunia maupun di akhirat.
    • Menghayati
    Langkah selanjutnya setelah mengerti pandangan hidup adalah menghayati pandangan hidup itu. Dengan menghayati pandangan hidup kita memperoleh gambaran yang tepat dan benar mengenai kebenaran pandangan hdiup itu sendiri.
                Menghayati disini dapat diibaratkan menghayati nilai-nilai yang terkandung didalamnya, yaitu dengan memperluas dan mernperdalam pengetahuan mengenai pandangan hidup itu sendiri. Langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam rangka menghayati ini, menganalisa hal-hal yang berhubungan dengan pandangan hidup, bertanya kepada orang yang dianggap lebih tahu dan lebih berpengalaman mengenai isi pandangan hidup itu atau mengenai pandangan hidup itu sendiri. Jadi dengan menghayati pandangan hidup kita akan memperoleh mengenai kebenaran tentang pandangan hidup itu sendiri.
    • Meyakini
    Setelah mengetahui kebenaran dan validitas, baik secara kemanusiaan, maupun ditinjau dari segi kemasyarakatan maupun negara dan dari kehidupan di akherat, maka hendaknya kita meyakini pandangan hidup yang telah kita hayati itu. Meyakini ini merupakan suatu hal untuk cenderung memperoleh suatu kepastian sehingga dapat mencapai suatu tujuan hidupnya.
    • Mengabdi       
    Pengabdian merupakan sesuatu hal yang penting dalam menghayati dan meyakini sesuatu yang telah dibenarkan dan diterima baik oleh dirinya lebih-lebih oleh orang lain. Dengan mengabdi maka kita akan merasakan manfaatnya. Sedangkan perwujudan manfaat mengabdi ini dapat dirasakan oleh pribadi kita sendiri. Dan manfaat itu sendiri bisa terwujud di masa masih hidup dan atau sesudah meninggal yaitu di alam akhirat.

    Read More

    Potensi Hidup Manusia


    Allah SWT telah menciptakan manusia dan menjadikanya sebagai sebaik-baik makhluk dengan memberikan kepadanya akal untuk membedakan baik dan buruk dimana Allah SWT telah mengutus rasul-Nya dalam rangka menjelaskan kepada manusia mana yang baik dan mana yang buruk terhadap seluruh aktivitasnya.
    Allah SWT juga telah menciptakan potensi kehidupan (thaqatul hayawiyah) pada diri manusia, yang berupa :
    1.KEBUTUHAN NALURI (Al-Gharizah). Yang terdiri dari :
    a. Naluri beragama (Gharizatut Taddayun)
    b. Naluri mempertahankan diri (Gharizatul Baqa)
    c. Naluri melangsungkan keturunan (Gharizatun Nau’)
    2. KEBUTUHAN JASMANI (Hajatul Adlawiyah),yang penampakanya berupa rasa lapar, rasa haus, menghirup udara dan lain-lain.
    Perbedaan dalam segi pemenuhan kebutuhannya, dari kedua potensi kehidupan manusia diatas ialah: kalau kebutuhan jasmani (Hajatul Adlawiyah) tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan kematian. Namun tidak demikian dengan kebutuhan Naluri (Al-Gharizah) jika tidak dipenuhi tidak sampai mengakibatkan kematian akan tetapi hanya menimbulkan perasaan gelisah saja pada diri manusia.
    Naluri beragama (Gharizatut Tadayyun). Penampakannya mendorong manusia untuk mensucikan sesuatu yang mereka anggap sebagai wujud dari Sang Pencipta, maka dari itu dalam diri manusia ada kecenderungan untuk beribadah kepada Allah, perasaan kurang, lemah dan membutuhkan kepada yang lainya. Hanya saja diantara manusia banyak yang keliru dalam rangka memenuhi kebutuhan naluri yang satu ini. Contohnya diantara manusia ada yang menyembah berhala, mensucikan pohon keramat, dijawa ada khurafat “Dewi Sri, Nyi roro kidul”, menyembah sesama manusia dan lain-lain. Ada kisah orang atheis pun yang katanya tidak mengakui adanya tuhan, toh mereka juga mensucikan orang-orang tertentu semacam lenin dan stelin. Semua itu sebenarnya penampakan dari naluri yang memang diberikan oleh Allah SWT sebagai sang penciptanya. Adanya kebutuhan ini dalam AL-quran telah di isyaratkan. Allah SWT berfirman:
    Dan apabila manusia itu ditimpa kemudaharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan ni’mat-Nya kepadanya lupalah dia akan kemudharatan yang pernah ia berdo’a (kepada Allah) untuk (menghilangkannya) sebelum itu, dan dia mengada-adakan sekutu-sekutu bagi Allah untuk menyesatkan (manusia) dari jalan-Nya. Katakanlah : “Bersenang-senanglahlah dengan kekafiranmu itu sementara waktu; sesungguhnya kamu termasuk penghuni neraka”. (QS Az Zumar 8)
    Naluri mempertahankan diri (Gharizatul Baqa). Penampakanya mendorong manusia untuk melaksanakan berbagai aktivitas dalam rangka melestarikan kelangsungan hidup. Berdasarkan hal ini maka pada diri manusia ada rasa takut, keinginan menguasai, cinta pada bangsa dan lain-lain. Adanya naluri ini telah diisyaratkan dalam Al-Quran. Allah SWT ber firman :
    “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebagai bagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan kami sendiri, lalu mereka menguasainya ?” (QS Yaasin : 71)
    Naluri melangsungkan keturunan (Gharizatun nau”). Penampakanya akan mendorong manusia melangsungkan jenis manusia. Sebagai penampakan dari naluri ini, manusia memiliki kecenderungan seksual, rasa kebapakkan, rasa keibuan, cinta pada anak2, cinta pada orang tua, cinta pada orang lain dan lain-lain. Adanya naluri ini telah banyak diisyaratkan dalam Al-Quran. Contohnya rasa suka terhadap lawan jenis, Allah SWT berfirman:
    “Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan yusuf, dan yusufpun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba kami yang terpilih.” (QS Yusuf : 24)
    Tak aneh jika ada beberapa agama yang melarang pengikutnya untuk memenuhi kebutuhan naluri satu ini sehingga banyak pelanggaran2 seksual yang terkuak di berbagai tempat2 yang dianggapnya suci (baca saja : gereja).
    KETERIKATAN PADA HUKUM SYARA’
    Setiap muslim yang hendak melakukan perbuatan guna memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan jasmani maupun kebutuhan naluri diwajibkan secara syar’i mengetahui hukum Allah tentang perbuatan tersebut, sehingga ia dapat berbuat sesuai dengan hukum syara’.
    Allah SWT telah mengutus rasul-Nya dalam rangka menjelaskan kepada manusia mana yang baik dan mana yang buruk terhadap seluruh aktivitasnya.
    (Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul itu.” (QS An Nisa’ 165)
    Allah SWT tidak membiarkan pemenuhan terhadap seluruh kebutuhan tersebut diserahkan kepada keinginan hawa nafsu dan akal manusia semata. Sebab, hawa nafsu itu umumnya mengajak kepada keburukan (ammaratum bissu) kecuali yang dirahmati Allah. Demikian pula, akal manusia sangatlah lemah. Manusia seringkali menyangka sesuatu baik padahal sebenarnya buruk, demikian sebaliknya. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui,” firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 216.
    Dan setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggung jawabannya kelak. Begitulah Islam satu-satunya agama yang haq sebagai solusi bagi diri manusia yang bisa memuaskan akal, sesuai fitrah manusia dan menentramkan jiwa.

    Sumber:HTI.or.id
    Read More

    Rancaekek.- Puluhan Pemuda yang terpilih dari wilayah Rancaekek menghadiri kegiatan Temu Alumni My Movement yang diadakan oleh LDS Kabupaten Bandung. Mereka sangat antusias bisa memperjuangkan Islam bersama Hizbut Tahrir. Acara ini diadakan di Madrasah Masjid Assaied Rancaekek, Kabupaten Bandung. (1/3)

    Alhamdulillah 8 pemuda diantaranya besedia untuk mengambil bagian dalam perjuangan menegakkan Syariah dan Khilafah dengan bergabung dalam kajian Halaqoh yang dilaksanakan bersama Hizbut Tahrir Indonesia DPC Rancaekek, sisanya yang belum berkesempatan untuk bergabung mengikuti kajian Halaqoh Umum yang juga rutin dibina oleh HTI DPC Rancaekek.
    Saat acara berlangsung, Yusuf Firmansyah (19) salah satu peserta menjelaskan bahwa inilah seharusnya yang dilakukan oleh para generasi muda Umat Islam, “Bangga sekali bisa terlibat, dan Subhanallah setelah Saya mengikuti acara ini, semangat Saya dalam memperjuangkan Islam meningkat dan menambah tenaga baru dalam menegakkan Agama Allah.” Paparnya, Yusuf juga berjanji akan selalu Istiqomah untuk berjuang bersama Hizbut Tahrir Indonesia.

    Acara tesebut diisi kajian Islam yang dibawakan oleh Ustadz Agustina yang menjelaskan tentang peran Pemuda dalam perjuangan melanjutkan Kehidupan Islam. Pada materi terakhir ustadz Hari Hermansyah selaku pengurus HTI DPC Rancaekek memperkenalkan tentang Hizbut Tahrir yang merupakan Partai Islam berskala Internasional yang didirikan oleh Syech Taqqiyudin an-Nabhani di Palestina. Peserta pun akhirnya paham bahwa Hizbut Tahrir benar-benar dalam menegakkan Syariat Islam atas nama Umat Islam dan sebuah kewajiban, bukan karena keinginan kelompok. Ust. Hari berpesan kepada seluruh Pemuda Islam agar selalu istiqomah dalam perjuangan ini karena ditangan para pemuda lah Umat Islam akan dipimpin kelak. Pada Akhir acara yang dihadiri pula oleh Ustadz Asep Darkiman selaku ketua DPD II HTI Kabupaten Bandung, para peserta, Pemateri dan para Panitia melakukan sesi Foto bersama.

    Sumber: Berbagai sumber
    http://www.dakwahremaja.com
    Read More

    Minggu, 15 Maret 2015

    Fitnah Dan Cara Menghadapinya


    Allah Ta’ala berfirman:
    Dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan.” (QS Al-Baqarah: 191)
    “Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.” (QS Al-Baqarah: 217)

    Sebagian kalangan mentafsirkan ayat ini layaknya mentafsirkan bahasa Indonesia. Yaitu, fitnah yang berarti tuduh-menuduh itu lebih keji dan kejam daripada pembunuhan. Daalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia v1.3) ketika kita meng-entri kata “fit·nah”, maka akan kita dapati demikian“perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yg disebarkan dng maksud menjelekkan orang (spt menodai nama baik, merugikan kehormatan orang) adalah perbuatan yg tidak terpuji,mem·fitnah, menjelekkan nama orang (menodai nama baik, merugikan kehormatan, dsb.)

    Maka ketika terjadi pertikaian berupa tuduh-tuduhan yang tidak mengenakkkan, orang dituduh akan serta-merta mengeluarkan dalil firman Allah di atas. “Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.”Namun benarkah demikian makna fitnah yang diinginkan Allah dalam ayat ini? Ataukah ada makna lainnya?
    Baiklah, agar supaya kita tidak terjerumus ke dalam ancaman, “Siapa yang berkata tentang Al-Quran dengan akalnya (dalam riwayat lain: dengan sesuatu yang tidak ia ketahui), maka hendaknya ia mempersiapkan tempat duduknya di neraka,” mari kita telusuri pendapat para ulama yang pakar dalam disiplin ilmu tafsir.

    Abu Al-‘Aliyah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, Adh-Dhahak, dan Ar-Rabi’ bin Anas berpendapat tentang firman-Nya, “Dan fitnah itu lebih dahsyat dari pembunuhan,”: “Kemusyrikan itu lebih dahsyat daripada pembunuhan.”
    Syaikh Muhammad Nawawi bin ‘Umar Al-Bantani Asy-Syafi’i –rahimahullah- menjelaskan dlam tafsirnya (I/64), “{Dan fitnah itu lebih dahsyat daripada pembunuhan}, yaitu ujian yang dengannya seseorang teruji seperti dikeluarkan dari tanah air, itu lebih berat daripada pembunuhan. Sebab, susahnya lebih lama dan sisa sakitnya lebih lama. Ada yang berpendapat: kemusyrikan kalian terhadap Allah dan peribadatan kepada berhala-berhala di tanah haram itu serta pencegahan kalian terhadap kaum muslimin darinya (baca: dari tanah haram) lebih jelek daripada kalian membunuh mereka di dalamnya.”

    Berkaitan dengan ayat ke-217, Ibnu Jarir Ath-Thabari dan Ibnu Katsir menjelaskan:
    وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ أي قد كانوا يفتنون المسلم في دينه حتى يردوه إلى الكفر بعد إيمانه فذلك أكبر عند الله من القتل
    “{Dan fitnah itu lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan}, artinya mereka telah menganggu agama seorang muslim sehingga mereka mengembailkanya kepada kekufuran setelah keimanannya, maka yang demikian itu lebih besar (dosanya) menurut Allah.”

    Al-Imam Al-Baghawi menjelaskan, “{Dan fitnah itu} yaitu kemusyrikan yang melekat pada kalian itu {lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan}.”
    Al-‘Allamah Muhammad Shiddiq Hasan Khan Al-Qinnuji Al-Bukhari –rahmatullah ‘alaih- menjelaskan, “{Dan fitnah itu lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan}. Yang dimaksud dengan fitnah di sini adalah kekufuran dan kemusyrikan. Yang mengatakan demikian adalah Ibnu ‘Umar. Artinya, kekufuran kalian itu lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan yang kalian lancarkan kepada sarriyyah (pasukan perang yang tidak diikuti Nabi) yang diutus oleh Nabi –shallallahu ‘alahi wa sallam-. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud fitnah di sini adalah mengeluarkan penduduk Makkah darinya (baca: dari Makkah). Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan fitnah di sini adalah gangguan yang mereka lancarkan terhadap agama mereka (kaum muslimin) sehingga mereka binasa, maksudnya fitnah yang ditujukan kepada orang-orang lemah dari kalangan kaum mukminin, fitnah yang sama dengan fitnahnya kaum kuffar yang tengah mereka pijaki.” (Fat-h Al-Bayan ‘an Maqashid Al-Quran I/436)

    Sampai di sini kita dapat menyadari tidak ada satu pun ulama pakar tafsir yang memahami fitnah di sini sebagaimana yang dipahami oleh sementara sebagian kalangan. Dan perlu diketahui bahwa fitnah dalam bahasa Indonesia berbeda dengan bahasa ‘Arab. Fitnah dalam bahasa Indonesia biasa diwakili kata “buhtan” dalam bahasa ‘Arab. Sedangkan fitnah dalam bahasa ‘Arab memiliki arti yang tidak sedikit. Di antaranya adalah: cobaan, ujian, musibah, azab, dan selainnya.
    Allahua’lam.(Renungan.AlQuran)

    Sikap Hadapi Fitnah
    Mungkin di antara kita selama hidup pernah difitnah atau dituduh. Ada yang dituduh sebagai pembohong, egois, tidak punya perasaan, pengkhianat, pencuri, dituduh selingkuh, dikatakan zalim, munafik, sesat, atau tuduhan-tuduhan lainnya. Padahal, termasuk zalim, menuduh dan memfitnah orang lain dengan sesuatu yang tidak dilakukannya. Jika Anda dituduh dan difitnah oleh seseorang, padahal Anda yakin tidak bersalah maka ada delapan sikap yang sebaiknya kita lakukan. 
    1. Hendaklah kita cek dan kita pelajari lagi jangan-jangan yang dituduhkan orang lain itu benar. Jika ternyata kita salah, jangan malu dan gengsi mengakui kesalahan dan mengikuti kebenaran. Meskipun, cara orang yang menasihati kita kasar atau mungkin bermaksud tidak baik.
    2. Memperbaiki ucapan atau tindakan kita yang menjadi penyebab orang memfitnah kita. Misalnya, bendahara masjid dituduh mencuri uang kas disebabkan tidak transparannya laporan keuangan. Maka, hendaknya dibuat laporan yang rapi dan jelas. Jika seseorang dituduh "nakal" karena sering bergaul dengan orang-orang "nakal", selektiflah dalam memilih sahabat.
    3. Ingatlah akan aib dan dosa kita. Syekh Salim Al Hilali berkata, “Kalau Anda bersih dari kesalahan yang dituduhkan itu, tapi sejatinya Anda tidak selamat dari kesalahan-kesalahan lain karena sesungguhnya manusia itu memiliki banyak kesalahan. Kesalahanmu yang Allah tutupi dari manusia jumlahnya lebih banyak. Ingatlah akan nikmat Allah ini di mana Ia tidak perlihatkan kepada si penuduh kekurangan-kekuranganmu lainnya” (Dinukil dari buku Ar Riyaa halaman 68).
    4. Hendaklah kita merenung dan mengevaluasi kesalahan dan dosa-dosa kita. Baik yang berhubungan dengan muamalah antara manusia, maupun dosa-dosa antara kita dengan Allah. Tuduhan dan fitnahan bisa jadi merupakan teguran agar kita kembali dan bertobat kepada Allah.
    5. Jika kita sabar dan ikhlas, semoga tuduhan dan fitnahan ini dapat mengurangi/menghapus dosa, menambah pahala, dan meningkatkan derajat kita di sisi-Nya.
    6. Doakanlah si penuduh agar Allah memberi petunjuk. Jika memungkinkan, nasihatilah dia secara langsung maupun melalui sindiran agar dia bisa sadar dan bertobat. Maafkan dia, tapi kita boleh membalas untuk suatu kemaslahatan asalkan tidak melampaui batas. (Lihat surah Asy Syuuraa 40-43). Jika terpaksa, doakanlah keburukan untuk si zalim agar ia menjadi sadar dan bertobat.
    7. Shalat istikharah untuk meminta bimbingan Allah cara yang tepat mengklarifikasi atau membela diri. Meladeni dan membantah terkadang justru membuka pintu keburukan untuk kita. Bisa jadi, klarifikasi tanpa menyebutkan tentang tuduhan mengenai dirinya dan tanpa menyebutkan nama penuduh akan banyak memberikan manfaat untuk umat.
    8. Yakinlah musibah tuduhan merupakan kebaikan untuk Anda. Si penuduh yang merugi karena dia telah melakukan kejahatan dan berhak memperoleh azab-Nya. Allah berfirman, “ Janganlah kamu mengira berita (bohong) itu buruk bagi kamu, bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapatkan dosa yang diperbuatnya” (Surah an Nuur 11).
    “Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar.” (Surah an Nuur 23). Semoga kita menjadi orang yang takut kepada Allah dengan tidak mudah menuduh orang lain tanpa bukti dan dapat menyikapi dengan bijaksana saat mendapat fitnah.

    Read More

    Penegakan Hukum dalam Islam


    Karut-marut penegakkan hukum di negeri ini semakin menyadarkan bahwa sistem politik dan hukum sekular nyata-nyata gagal mewujudkan kemaslahatan. Selama manusia diberi hak untuk membuat hukum, hukum hanya menjadi alat untuk mewujudkan “kepentingan kelompok berkuasa”, bukan untuk mewujudkan apa yang benar-benar maslahat bagi manusia. Hak untuk mengatur manusia dengan hukum tertentu mestinya diserahkan kepada pihak yang paling mengerti jatidiri manusia dan apa yang paling baik bagi dirinya. Itulah Allah SWT. Dialah Zat Yang menciptakan dan mengatur manusia dan alam semesta. Menyematkan hak ini kepada selain Allah SWT adalah kesalahan mendasar dalam pengaturan urusan manusia, dan sumber dari semua mafsadah. Alam semesta teratur karena berjalan di atas hukum-Nya. Begitu pula manusia, kehidupannya pasti teratur tatkala aturan yang mengatur kehidupan mereka adalah hukum Allah SWT.

    Penegakan Hukum dalam Islam

    Islam telah menggariskan sejumlah aturan untuk menjamin keberhasilan penegakkan hukum antara lain:

        Semua produk hukum harus bersumber dari wahyu.

    Seluruh konstitusi dan perundang-undangan yang diberlakukan dalam Khilafah Islamiyah bersumber dari wahyu. Ini bisa dipahami karena netralitas hukum hanya bisa diwujudkan tatkala hak penetapan hukum tidak berada di tangan manusia, tetapi di tangan Zat Yang menciptakan manusia. Menyerahkan hak ini kepada manusia—seperti yang terjadi dalam sistem demokrasi-sekular—sama artinya telah memberangus “netralitas hukum”.

    Dalam sistem Islam, sekuat apapun upaya untuk mengintervensi hukum pasti akan gagal. Pasalnya, hukum Allah SWT tidak berubah, tidak akan pernah berubah, dan tidak boleh diubah. Khalifah dan aparat negara hanya bertugas menjalankan hukum, dan tidak berwenang membuat atau mengubah hukum. Mereka hanya diberi hak untuk melakukan ijtihad serta menggali hukum syariah dari al-Quran dan Sunnah Nabi saw.

        Kesetaraan di depan hukum.

    Di mata hukum Islam, semua orang memiliki kedudukan setara; baik ia Muslim, non-Muslim, pria maupun wanita. Tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa. Siapa saja yang melakukan tindakan kriminal (jarimah) dihukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Dituturkan dalam riwayat sahih, bahwa pernah seorang wanita bangsawan dari Makhzum melakukan pencurian. Para pembesar mereka meminta kepada Usamah bin Zaid agar membujuk Rasulullah saw. agar memperingan hukuman. Rasulullah saw. murka seraya bersabda:

    إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

    Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah tatkala ada orang yang terhormat mencuri, mereka biarkan; jika orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan had atas dirinya. Demi Zat Yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya (HR al-Bukhari).

    Imam al-Bukhari juga menuturkan sebuah riwayat dari Rafi’ bin Khudaij, yang berkata, “Serombongan orang Anshar pergi ke Khaibar. Sesampainya di sana, mereka berpisah-pisah. Lalu mereka mendapati salah satu anggota rombongan terbunuh. Mereka berkata kepada orang yang mereka jumpai (Orang-orang Yahudi), ’Sungguh kalian telah membunuh sahabat kami.’ Orang-orang Yahudi Khaibar itu menjawab, ’Kami tidak mengetahuai pembunuhnya.’ Orang-orang Anshar itu pun menghadap menghadap Nabi saw., seraya berkata, “Ya Rasulullah, kami telah pergi ke Khaibar, dan kami mendapati salah satu anggota rombongan kami terbunuh.’ Nabi saw. bersabda, ’Al-Kubra al-kubra (Sungguh sangat besar).’ Kemudian Nabi saw bersabda kepada mereka agar mereka menghadirkan dua orang saksi yang menyaksikan orang yang membunuh anggota rombongannya. Mereka berkata, ’Kami tidak mempunyai bukti.’ Rasulullah saw. bersabda, ’Mereka (orang-orang Yahudi Khaibar) harus bersumpah.’ Orang-orang Anshar itu berkata, ’Kami tidak ridha dengan sumpahnya orang Yahudi.’ Rasulullah saw. menolak untuk membatalkan darahnya. Lalu Rasulullah saw. membayarkan diyat 100 ekor unta sedekah.” (HR al-Bukhari).

    Saat itu Khaibar menjadi bagian Negara Islam. Penduduknya didominasi orang Yahudi. Ketika orang Yahudi bersumpah tidak terlibat dalam pembunuhan, Rasulullah saw. pun tidak menjatuhkan vonis kepada mereka karena ketiadaan bukti dari kaum Muslim. Bahkan beliau membayarkan diyat atas peristiwa pembunuhan tersebut. Hadis ini menunjukkan bahwa semua orang memiliki kedudukan setara di mata hukum, tanpa memandang perbedaan agama, ras, dan suku.

        Mekanisme pengadilan efektif dan efisien.

    Mekanisme pengadilan dalam sistem hukum Islam efektif dan efisien. Ini bisa dilihat dari beberapa hal berikut ini. Pertama: keputusan hakim di majelis pengadilan bersifat mengikat dan tidak bisa dianulir oleh keputusan pengadilan manapun. Kaedah ushul fikih menyatakan:

    اَلْاِجْتِهَادُ لاَ يُنْقَضُ بِالْاِجْتِهَادِ

    Sebuah ijtihad tidak bisa dianulir dengan ijtihad yang lain.

    Keputusan hakim hanya bisa dianulir jika keputusan tersebut menyalahi nas syariah atau bertentangan dengan fakta. Keputusan hakim adalah hukum syariah yang harus diterima dengan kerelaan. Oleh karena itu, pengadilan Islam tidak mengenal adanya keberatan (i’tiradh), naik banding (al-istinaf) dan kasasi (at- tamyiiz). Dengan begitu penanganan perkara tidak berlarut-larut dan bertele-tele. Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar ra. pernah memutuskan hukum musyarakah karena tidak adanya saudara sepupu. Lalu ia menetapkan bagian di antara saudara tersebut dengan musyarakah. Khalifah Umar lalu berkata, “Yang itu sesuai dengan keputusanku, sedangkan yang ini juga sesuai dengan keputusanku.”

    Beliau menerapkan dua hukum tersebut sekalipun keduanya bertentangan. Khalifah Umar juga pernah memutuskan bagian kakek dengan ketentuan yang berbeda-beda, namun dia tidak mencabut keputusannya yang pertama (Abdul Qadim Zallum, Nizham al-Hukmi fi al-Islam, ed. IV, 1996, Daar al-Ummah, Beirut, Libanon, hlm. 1920).

    Para Sahabat ra. menetapkan hukum atas suatu persoalan yang berbeda dengan keputusan Khalifah sebelumnya, namun mereka tidak menghapus keputusan-keputusan yang lain.

    Kedua: Mekanisme pengadilan dalam majelis pengadilan mudah dan efisien. Jika seorang pendakwa tidak memiliki cukup bukti atas sangkaannya, maka qadhi akan meminta terdakwa untuk bersumpah. Jika terdakwa bersumpah, maka ia dibebaskan dari tuntutan dan dakwaan pendakwa. Namun, jika ia tidak mau bersumpah maka terdakwa akan dihukum berdasarkan tuntutan dan dakwaan pendakwa. Sebab, sumpah (qasam) bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menyelesaikan sengketa. Penghapusan sumpah sebagai salah satu alat bukti (bayyinah) dalam sistem hukum sekuler menjadikan proses pengadilan menjadi rumit dan bertele-tele.

    Ketiga: Kasus-kasus yang sudah kadaluwarsa dipetieskan, dan tidak diungkit kembali, kecuali yang berkaitan dengan hak-hak harta. Pasalnya, kasus lama yang diajukan ke sidang pengadilan ditengarai bermotifkan balas dendam.

    Keempat: Ketentuan persaksian yang memudahkan qadhi memutuskan sengketa di antaranya adalah:

    (1) Seorang baru absah bersaksi atas suatu perkara jika ia menyaksikan sendiri, bukan karena pemberitahuan orang lain;

    (2) Syariah menetapkan orang tertentu yang tidak boleh bersaksi, yakni, orang yang tidak adil, orang yang dikenai had dalam kasus qadzaf, laki-laki maupun wanita pengkhianat, kesaksian dari orang yang memiliki rasa permusuhan, pelayan yang setia pada tuannya, kesaksian anak terhadap bapaknya, atau kesaksian bapak terhadap anaknya, kesaksian seorang wanita terhadap suaminya, atau kesaksian suami terhadap isterinya;

    (3) Adanya batas atas nishab kesaksian, yang memudahkan seorang qadhi dalam menangani perkara.

    Kelima: dalam kasus ta’zir, seorang qadhi diberi hak memutuskan berdasarkan ijtihadnya.

        Hukum merupakan bagian integral dari keyakinan.

    Seorang Muslim wajib hidup sejalan dengan syariah. Kewajiban ini hanya bisa diwujudkan tatkala ia sadar syariah. Penegakkan hukum menjadi lebih mudah, karena setiap Muslim, baik penguasa maupun rakyat, dituntut oleh agamanya untuk memahami syariah sebagai wujud keimanan dan ketaatannya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

    Seorang Muslim menyadari penuh bahwa ia wajib hidup sejalan dengan syariah. Kesadaran ini mendorong setiap Muslim untuk memahami hukum syariah. Sebab, hukum syariah menjadi bagian tak terpisahkan dari keyakinan dan peribadahan mereka kepada Allah SWT. Penegakan hukum menjadi lebih mudah karena ia menjadi bagian tak terpisahkan dari keyakinan kaum Muslim. Berbeda dengan sistem hukum sekular; hukum yang diterapkan berasal dari manusia yang terus berubah, bahkan acapkali bertentangan dengan keyakinan penduduknya. Penegakkan hukum sekular justru mendapat penolakan dari warga negaranya, khususnya kaum Muslim.

        Lembaga Peradilan Tidak Tumpang Tindih.

    Qadhi diangkat oleh Khalifah atau struktur yang diberi kewenangan Khalifah. Qadhi secara umum dibagi menjadi tiga; yakni qadhi khushumat, qadhi hisbah dan qadhi mazhalim. Qadhi khushumat bertugas menyelesaikan persengketaan yang menyangkut kasus ’uqubat dan mu’amalah. Qadhi hisbah bertugas menyelesaikan penyimpangan yang merugikan kepentingan umum. Qadhi mazhalim bertugas menyelesaikan persengketaan rakyat dengan negara, baik pegawai, pejabat pemerintahan, maupun Khalifah. Lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan dan diskripsi tugas yang tidak memungkinkan terjadinya tumpang tindih.

    Mahkamah peradilan bisa dibentuk berdasarkan teritorial; bisa tingkat pusat, wilayah, maupun imarah. Di tiap wilayah atau imarah bisa dibentuk beberapa mahkamah peradilan. Rasulullah saw. pernah mengangkat ‘Ali bin Abi Thalib dan Muadz bin Jabal sebagai qadhi di Yaman. Jika ada tarik ulur antara penuntut dan pihak tertuntut, yang dimenangkan adalah pihak penuntut. Jika penuntut meminta diadili di Yaman, sedangkan tertuntut minta di Mesir, maka permintaan penuntut yang dimenangkan. Alasannya, penuntut adalah pihak yang menuntut haknya, sehingga lebih kuat.

    Mahkamah peradilan bisa dibentuk berdasarkan kasus yang ditangani. Misalnya, Mahkamah A untuk menangani kasus hudud dan jinayat saja, tidak berwenang menangani kasus ta’zir, dan lain sebagainya. Nabi saw. mengangkat Hudzaifah al-Yaman, Saad bin Muadz, Abu Bakar, ‘Umar, Amr bin al-‘Ash dan lain-lain untuk memutuskan perkara tertentu, untuk masa tertentu. Ketetapan semacam ini juga pernah terjadi pada masa Kekhilafahan Islam. Abu ‘Abdillah az-Zubair berkata, “Beberapa waktu yang lalu, para pemimpin di Bashrah pernah mengangkat qadhi yang bertugas menyelesaikan permasalahan hukum di Masjid Jami’. Mereka menamakannya sebagai qadhi masjid. Ia berwenang menyelesaikan perkara harta yang nilainya dua ratus dirham dan dua puluh dinar atau lebih sedikit darinya. Ia juga berwenang menentukan besarnya nafkah yang harus diberikan (seperti nafkah suami kepada istri). Qadhi ini tidak boleh menjalankan tugasnya di tempat lain, juga tidak boleh menangani kasus keuangan yang lebih besar dari apa yang telah ditetapkan tadi, serta kasus lain yang tidak menjadi wewenangnya.” (Imam al-Mawardi, Ahkam as-Sulthaniyah). Ketentuan ini bisa diberlakukan di pusat, wilayah, maupun imarah.

    Dengan ketetapan seperti ini, tumpang-tindih kewenangan bisa dianulir.

        Setiap keputusan hukum ditetapkan di majelis peradilan.

    Keputusan qadhi bersifat mengikat jika dijatuhkan di dalam majelis persidangan. Pembuktian baru diakui jika diajukan di depan majelis persidangan. Atas dasar itu, keberadaan majelis persidangan merupakan salah satu syarat absahnya keputusan seorang qadhi. Yang dimaksud qadhi di sini adalah qadhi khushumat.

    Adapun qadhi hisbah dan qadhi mazhalim tidak membutuhkan majelis persidangan khusus. Qadhi hisbah dan mazhalim bisa memutuskan perkara saat berada di tempat, atau tatkala terjadi tindak pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat, atau ketika terjadi tindak kezaliman yang dilakukan oleh penguasa. Sebab, perkara-perkara yang ditangani oleh qadhi hisbah dan qadhi mazhalim tidak mensyaratkan adanya pihak penuntut maupun tertuduh. Qadhi hisbah maupun mazhalim bisa menjatuhkan sanksi begitu terbukti ada pelanggaran.

    Tidak Saling Menyandera

    Sistem politik Islam (Khilafah) menjamin penegakan hukum berjalan efektif dan efisien. Sebab, semua kebijakan hukum dan politik yang dikeluarkan Khalifah harus berdasarkan wahyu sehingga bebas kepentingan.

    Selain itu sistem politik Islam tidak mengenal adanya pembagian atau pemisahan kekuasaan seperti dalam sistem pemerintahan demokrasi (trias politika) sehingga menutup celah adanya konflik kelembagaan. Adapun dalam sistem pemerintahan demokrasi, pembagian atau pemisahan kekuasaan telah membuka ruang konflik antar lembaga negara. Lembaga legislatif acapkali menyandera kebijakan eksekutif, atau sebaliknya. Pasalnya, setiap lembaga memiliki klaim kewenangan dan kekuasaan atas lembaganya. Akibatnya, elit kekuasaan—eksekutif, legislatif dan yudikatif—disibukkan dengan konflik kelembagaan hingga kepentingan rakyat dikorbankan. Bahkan tidak jarang, masing-masing lembaga melakukan manuver ke bawah. Konflik pun tidak hanya terjadi di level elit kekuasaan, tetapi menyebar ke ranah horisontal. Kekacauan sosial akibat konflik vertikal tidak bisa dielakkan lagi.

    Adapun dalam sistem politik Islam, Khalifah adalah pemegang kewenangan tertinggi dalam mengatur urusan rakyat. Khalifah atau orang yang dilimpahi mandat oleh Khalifah berwenang menyelesaikan sengketa rakyat dengan rakyat, rakyat dengan negara, maupun sengketa antar lembaga negara. Setiap sengketa pasti bisa diselesaikan dengan mudah karena kepemimpinan Islam bersifat tunggal. Pengangkatan dan pencopotan pejabat negara juga menjadi kewenangan Khalifah. Keputusan Khalifah wajib ditaati. Siapa saja yang membangkang dikenai sanksi berat.

    Islam pun mewajibkan kaum Muslim untuk melaksanakan amar makruf nahi mungkar, baik dilaksanakan secara individu, kelompok (partai politik), maupun kelembagaan negara (mahkamah mazhalim). Kontrol atas penegakan hukum bukan sekadar menjadi isu politik dan yuridis, namun juga menjadi isu sosial yang mampu memberi “tekanan” kuat bagi siapa saja yang berusaha merobohkan sendi-sendi hukum.

    Penegakan hukum di sistem demokrasi sekular hanyalah jargon khayali yang tidak mungkin membumi. Sistem ini mulai pangkal hingga ujungnya bermasalah. Menaruh harapan pada sistem ini jelas-jelas kesalahan besar.

    Akhirnya, hanya dengan kembali pada syariah Islam dan sistem Khilafah Islamiyah, manusia akan mendapatkan apa yang selama ini mereka harapkan. Pasalnya, syariah Islam dan Khilafah Islamiyah adalah ketentuan yang ditetapkan Allah SWT, Zat Yang Paling Memahami apa yang paling baik bagi manusia.


    Read More