Hukum syara’ adalah hukum yang sangat penting untuk dipelajari terlebih lagi bagi mukallaf, yaitu bagi orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal. Karena hukum syara adalah peraturan dari Allah yang sifat mengikat bagi semua umat yang beragama Islam.Aktivititas seorang muslim selalu terikat dengan hukum. Hukum ini mengikat aktivitas kita, baik perkataan kita, perbuatan kita harus memiliki dasar hukum syara yang jelas, apakah terkategori wajib, mubah, sunah, makruh, dan haram. semua ini disebut dengan ahkmul khamsah.
Pengertian Hukum syara’
Syara’ atau syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai rasulnya yang wajib diikuti oleh setiap orang islam berdasarkan keyakinan dan ahlak baik dalam hubungannya dengan Allah, manusia / lingkungannya.
Hukum syara’ menurut istilah para ahli ushul fiqh adalah :
khithabu syar’i: Seruan dari Sang Pembuat (Allah) hukum terkait perbuatan manusia.
Pembagian Hukum Syara
Hukum syara yang ada 5
Haram, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan, akan mendapatkan pahala, dan jika melakukannya, maka akan mendapatkan siksa.Misalnya pacaran,mencuri,membunuh.dsb
Wajib, yaitu sesuatu yang jika dikerjakan seseorang, ia akan mendapat pahala dan jika meninggalkannya, maka mendapat siksa.nya, maka tidak mendapat siksa. Misalnya Ibadah Shalat.
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
- Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
Makruh, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan akan medapatkan pahala, dan jika dikerjakan, maka tidak mendapat siksa. Misalnya merokok.
Mubah, yaitu sesuatu yang jika dikerjakan, maka tidak mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan, tidak mendapat siksa.
0 komentar:
Posting Komentar