Minggu, 22 Maret 2015

Hukum Syara & Keterikatannya dalam kehidupan


 Hukum syara’ adalah hukum yang sangat penting untuk dipelajari terlebih lagi bagi mukallaf,  yaitu bagi orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal. Karena hukum syara adalah peraturan dari Allah yang sifat mengikat bagi semua umat yang beragama Islam.Aktivititas seorang muslim selalu terikat dengan hukumHukum ini mengikat aktivitas kita, baik perkataan kita, perbuatan kita harus memiliki dasar hukum syara yang jelas, apakah terkategori wajib, mubah, sunah, makruh, dan haram. semua ini disebut dengan ahkmul khamsah.

Pengertian Hukum syara’
Syara’ atau syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai rasulnya yang wajib diikuti oleh setiap orang islam berdasarkan keyakinan dan ahlak baik dalam hubungannya dengan Allah,  manusia / lingkungannya.

Hukum syara’ menurut istilah para ahli ushul fiqh adalah :
khithabu syar’i: Seruan dari Sang Pembuat (Allah) hukum terkait perbuatan manusia.

Pembagian Hukum Syara 
Hukum syara yang ada 5

Haram, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan, akan mendapatkan pahala, dan jika melakukannya, maka akan mendapatkan siksa.Misalnya pacaran,mencuri,membunuh.dsb

Wajib, yaitu sesuatu yang jika dikerjakan seseorang,  ia akan mendapat pahala dan jika meninggalkannya, maka mendapat siksa.nya, maka tidak mendapat siksa. Misalnya Ibadah Shalat.


Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
- Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.


Makruh, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan akan medapatkan pahala, dan jika dikerjakan, maka tidak mendapat siksa. Misalnya merokok.


Mubah, yaitu sesuatu yang jika dikerjakan, maka tidak mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan, tidak mendapat siksa.


    Read More

    Pengertian Islamofobia


    Islamofobia adalah istilah kontroversial yang merujuk pada prasangka dan diskriminasi pada Islam dan Muslim. Istilah itu sudah ada sejak tahun 1980-an, tapi menjadi lebih populer setelah peristiwa serangan 11 September 2001. Pada tahun 1997, Runnymede Trust seorang Inggris mendefinisikan Islamofobia sebagai "rasa takut dan kebencian terhadap Islam dan oleh karena itu juga pada semua Muslim," dinyatakan bahwa hal tersebut juga merujuk pada praktik diskriminasi terhadap Muslim dengan memisahkan mereka dari kehidupan ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan bangsa. Di dalamnya juga ada persepsi bahwa Islam tidak mempunyai norma yang sesuai dengan budaya lain, lebih rendah dibanding budaya barat dan lebih berupa ideologi politik yang bengis daripada berupa suatu agama. Langkah-langkah telah diambil untuk peresmian istilah ini dalam bulan Januari 2001 di "Stockholm International Forum on Combating Intolerance". Di sana Islamofobia dikenal sebagai bentuk intoleransi seperti Xenofobia dan Antisemitisme .

    Berbagai sumber telah mensugestikan adanya kecenderungan peningkatan dalam Islamofobia, sebagian diakibatkan serangan 11 September, sementara yang lainnya berhubungan dengan semakin banyaknya Muslim di dunia barat. Dalam bulan Mei 2002 European Monitoring Centre on Racism and Xenophobia (EUMC) mengeluarkan laporan berjudul "Summary report on Islamophobia in the EU after 11 September 2001", yang menggambarkan peningkatan Islamofobia di Eropa setelah 11 September.

    Para penyanggah mengkritik konsep itu, diduga ada penyalahgunaan saat menggali kritik Islam yang sah, dan menyebutnya sebagai "mitos". Penulis novel Salman Rushdie dan teman-temannya menandatangani manifesto berjudul Together facing the new totalitarianism di bulan Maret 2006 menyebut Islamofobia a "konsep yang buruk yang mencampurkan kritik terhadap Islam sebagai agama dengan stigmatisasi terhadap para penganutnya."
    Read More

    Sabtu, 21 Maret 2015

    Pandangan Hidup Pemuda Islam

    Pandangan hidup banyak sekali macam dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya yaitu terdiri atas tiga macam.

    Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
    Pandangan hidup yang berupa ideology yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada Negara tersebut.
    Pandangan hidup hasil renungan yakni pandangan hidup yang relative kebenarannya.

    Orang yang memiliki pandangan hidup pasti memiliki tujuan, dan tujuan ini biasa di sebut cita-cita. Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, yang disebut cita-cita adalah keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Baik keinginan, harapan, maupun tujuan merupakan apa yang mau diperoleh seseorang pada masa mendatang.
    Apabila cita-cita itu tidak mungkin atau belum mungkin terpenuhi, maka cita-cita itu disebut angan-angan.

    Langkah-langkah Berpandangan Hidup yang Baik Setiap manusia pasti mempunyai pandangan hidup apapun dan bagaimanapun itu untuk dapat mencapai dan berhasil dalam kehidupan yang diinginkannya. Tetapi apapun itu, yang terpenting adalah memiliki pandangan hidup yang baik agar dapat mencapai tujuan dan cita-cita dengan baik pula. Adapun langkah-langkah berpandangan hidup yang baik yakni:
    • Mengenal
    Mengenal merupakan suatu kodrat bagi manusia yaitu merupakan tahap pertama dari setiap aktivitas hidupnya yang dalam jal ini mengenal apa itu pandangan hidup. Tentunya kita yakin dan sadar bahwa setiap manusia itu pasti mempunyai pandangan hidup, maka kita dapat memastikan bahwa pandangan hidup itu ada sejak manusia itu ada, dan bahkan hidup itu ada sebelum manusia itu belum turun ke dunia.
    • Mengerti
    Tahap kedua untuk berpandangan hidup yang baik adalah mengerti. Mengerti disini dimaksudkan mengerti terhadap pandangan hidup itu sendiri. Bila dalam bemegara kita berpandangan pada Pancasila, maka dalam berpandangan hidup pada Pancasila kita hendaknya mengerti apa Pancasila dan bagaimana mengatur kehidupan bemegara. Begitu juga bagi yang berpandangan hidup pada agama Islam. Hendaknya kita mengerti apa itu Al-Qur’an, Hadist dan ijmak itu dan bagaimana ketiganya itu mengatur kehidupan baik di dunia maupun di akhirat.
    • Menghayati
    Langkah selanjutnya setelah mengerti pandangan hidup adalah menghayati pandangan hidup itu. Dengan menghayati pandangan hidup kita memperoleh gambaran yang tepat dan benar mengenai kebenaran pandangan hdiup itu sendiri.
                Menghayati disini dapat diibaratkan menghayati nilai-nilai yang terkandung didalamnya, yaitu dengan memperluas dan mernperdalam pengetahuan mengenai pandangan hidup itu sendiri. Langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam rangka menghayati ini, menganalisa hal-hal yang berhubungan dengan pandangan hidup, bertanya kepada orang yang dianggap lebih tahu dan lebih berpengalaman mengenai isi pandangan hidup itu atau mengenai pandangan hidup itu sendiri. Jadi dengan menghayati pandangan hidup kita akan memperoleh mengenai kebenaran tentang pandangan hidup itu sendiri.
    • Meyakini
    Setelah mengetahui kebenaran dan validitas, baik secara kemanusiaan, maupun ditinjau dari segi kemasyarakatan maupun negara dan dari kehidupan di akherat, maka hendaknya kita meyakini pandangan hidup yang telah kita hayati itu. Meyakini ini merupakan suatu hal untuk cenderung memperoleh suatu kepastian sehingga dapat mencapai suatu tujuan hidupnya.
    • Mengabdi       
    Pengabdian merupakan sesuatu hal yang penting dalam menghayati dan meyakini sesuatu yang telah dibenarkan dan diterima baik oleh dirinya lebih-lebih oleh orang lain. Dengan mengabdi maka kita akan merasakan manfaatnya. Sedangkan perwujudan manfaat mengabdi ini dapat dirasakan oleh pribadi kita sendiri. Dan manfaat itu sendiri bisa terwujud di masa masih hidup dan atau sesudah meninggal yaitu di alam akhirat.

    Read More

    Potensi Hidup Manusia


    Allah SWT telah menciptakan manusia dan menjadikanya sebagai sebaik-baik makhluk dengan memberikan kepadanya akal untuk membedakan baik dan buruk dimana Allah SWT telah mengutus rasul-Nya dalam rangka menjelaskan kepada manusia mana yang baik dan mana yang buruk terhadap seluruh aktivitasnya.
    Allah SWT juga telah menciptakan potensi kehidupan (thaqatul hayawiyah) pada diri manusia, yang berupa :
    1.KEBUTUHAN NALURI (Al-Gharizah). Yang terdiri dari :
    a. Naluri beragama (Gharizatut Taddayun)
    b. Naluri mempertahankan diri (Gharizatul Baqa)
    c. Naluri melangsungkan keturunan (Gharizatun Nau’)
    2. KEBUTUHAN JASMANI (Hajatul Adlawiyah),yang penampakanya berupa rasa lapar, rasa haus, menghirup udara dan lain-lain.
    Perbedaan dalam segi pemenuhan kebutuhannya, dari kedua potensi kehidupan manusia diatas ialah: kalau kebutuhan jasmani (Hajatul Adlawiyah) tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan kematian. Namun tidak demikian dengan kebutuhan Naluri (Al-Gharizah) jika tidak dipenuhi tidak sampai mengakibatkan kematian akan tetapi hanya menimbulkan perasaan gelisah saja pada diri manusia.
    Naluri beragama (Gharizatut Tadayyun). Penampakannya mendorong manusia untuk mensucikan sesuatu yang mereka anggap sebagai wujud dari Sang Pencipta, maka dari itu dalam diri manusia ada kecenderungan untuk beribadah kepada Allah, perasaan kurang, lemah dan membutuhkan kepada yang lainya. Hanya saja diantara manusia banyak yang keliru dalam rangka memenuhi kebutuhan naluri yang satu ini. Contohnya diantara manusia ada yang menyembah berhala, mensucikan pohon keramat, dijawa ada khurafat “Dewi Sri, Nyi roro kidul”, menyembah sesama manusia dan lain-lain. Ada kisah orang atheis pun yang katanya tidak mengakui adanya tuhan, toh mereka juga mensucikan orang-orang tertentu semacam lenin dan stelin. Semua itu sebenarnya penampakan dari naluri yang memang diberikan oleh Allah SWT sebagai sang penciptanya. Adanya kebutuhan ini dalam AL-quran telah di isyaratkan. Allah SWT berfirman:
    Dan apabila manusia itu ditimpa kemudaharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan ni’mat-Nya kepadanya lupalah dia akan kemudharatan yang pernah ia berdo’a (kepada Allah) untuk (menghilangkannya) sebelum itu, dan dia mengada-adakan sekutu-sekutu bagi Allah untuk menyesatkan (manusia) dari jalan-Nya. Katakanlah : “Bersenang-senanglahlah dengan kekafiranmu itu sementara waktu; sesungguhnya kamu termasuk penghuni neraka”. (QS Az Zumar 8)
    Naluri mempertahankan diri (Gharizatul Baqa). Penampakanya mendorong manusia untuk melaksanakan berbagai aktivitas dalam rangka melestarikan kelangsungan hidup. Berdasarkan hal ini maka pada diri manusia ada rasa takut, keinginan menguasai, cinta pada bangsa dan lain-lain. Adanya naluri ini telah diisyaratkan dalam Al-Quran. Allah SWT ber firman :
    “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebagai bagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan kami sendiri, lalu mereka menguasainya ?” (QS Yaasin : 71)
    Naluri melangsungkan keturunan (Gharizatun nau”). Penampakanya akan mendorong manusia melangsungkan jenis manusia. Sebagai penampakan dari naluri ini, manusia memiliki kecenderungan seksual, rasa kebapakkan, rasa keibuan, cinta pada anak2, cinta pada orang tua, cinta pada orang lain dan lain-lain. Adanya naluri ini telah banyak diisyaratkan dalam Al-Quran. Contohnya rasa suka terhadap lawan jenis, Allah SWT berfirman:
    “Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan yusuf, dan yusufpun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba kami yang terpilih.” (QS Yusuf : 24)
    Tak aneh jika ada beberapa agama yang melarang pengikutnya untuk memenuhi kebutuhan naluri satu ini sehingga banyak pelanggaran2 seksual yang terkuak di berbagai tempat2 yang dianggapnya suci (baca saja : gereja).
    KETERIKATAN PADA HUKUM SYARA’
    Setiap muslim yang hendak melakukan perbuatan guna memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan jasmani maupun kebutuhan naluri diwajibkan secara syar’i mengetahui hukum Allah tentang perbuatan tersebut, sehingga ia dapat berbuat sesuai dengan hukum syara’.
    Allah SWT telah mengutus rasul-Nya dalam rangka menjelaskan kepada manusia mana yang baik dan mana yang buruk terhadap seluruh aktivitasnya.
    (Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul itu.” (QS An Nisa’ 165)
    Allah SWT tidak membiarkan pemenuhan terhadap seluruh kebutuhan tersebut diserahkan kepada keinginan hawa nafsu dan akal manusia semata. Sebab, hawa nafsu itu umumnya mengajak kepada keburukan (ammaratum bissu) kecuali yang dirahmati Allah. Demikian pula, akal manusia sangatlah lemah. Manusia seringkali menyangka sesuatu baik padahal sebenarnya buruk, demikian sebaliknya. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui,” firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 216.
    Dan setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggung jawabannya kelak. Begitulah Islam satu-satunya agama yang haq sebagai solusi bagi diri manusia yang bisa memuaskan akal, sesuai fitrah manusia dan menentramkan jiwa.

    Sumber:HTI.or.id
    Read More

    Rancaekek.- Puluhan Pemuda yang terpilih dari wilayah Rancaekek menghadiri kegiatan Temu Alumni My Movement yang diadakan oleh LDS Kabupaten Bandung. Mereka sangat antusias bisa memperjuangkan Islam bersama Hizbut Tahrir. Acara ini diadakan di Madrasah Masjid Assaied Rancaekek, Kabupaten Bandung. (1/3)

    Alhamdulillah 8 pemuda diantaranya besedia untuk mengambil bagian dalam perjuangan menegakkan Syariah dan Khilafah dengan bergabung dalam kajian Halaqoh yang dilaksanakan bersama Hizbut Tahrir Indonesia DPC Rancaekek, sisanya yang belum berkesempatan untuk bergabung mengikuti kajian Halaqoh Umum yang juga rutin dibina oleh HTI DPC Rancaekek.
    Saat acara berlangsung, Yusuf Firmansyah (19) salah satu peserta menjelaskan bahwa inilah seharusnya yang dilakukan oleh para generasi muda Umat Islam, “Bangga sekali bisa terlibat, dan Subhanallah setelah Saya mengikuti acara ini, semangat Saya dalam memperjuangkan Islam meningkat dan menambah tenaga baru dalam menegakkan Agama Allah.” Paparnya, Yusuf juga berjanji akan selalu Istiqomah untuk berjuang bersama Hizbut Tahrir Indonesia.

    Acara tesebut diisi kajian Islam yang dibawakan oleh Ustadz Agustina yang menjelaskan tentang peran Pemuda dalam perjuangan melanjutkan Kehidupan Islam. Pada materi terakhir ustadz Hari Hermansyah selaku pengurus HTI DPC Rancaekek memperkenalkan tentang Hizbut Tahrir yang merupakan Partai Islam berskala Internasional yang didirikan oleh Syech Taqqiyudin an-Nabhani di Palestina. Peserta pun akhirnya paham bahwa Hizbut Tahrir benar-benar dalam menegakkan Syariat Islam atas nama Umat Islam dan sebuah kewajiban, bukan karena keinginan kelompok. Ust. Hari berpesan kepada seluruh Pemuda Islam agar selalu istiqomah dalam perjuangan ini karena ditangan para pemuda lah Umat Islam akan dipimpin kelak. Pada Akhir acara yang dihadiri pula oleh Ustadz Asep Darkiman selaku ketua DPD II HTI Kabupaten Bandung, para peserta, Pemateri dan para Panitia melakukan sesi Foto bersama.

    Sumber: Berbagai sumber
    http://www.dakwahremaja.com
    Read More

    Minggu, 15 Maret 2015

    Fitnah Dan Cara Menghadapinya


    Allah Ta’ala berfirman:
    Dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan.” (QS Al-Baqarah: 191)
    “Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.” (QS Al-Baqarah: 217)

    Sebagian kalangan mentafsirkan ayat ini layaknya mentafsirkan bahasa Indonesia. Yaitu, fitnah yang berarti tuduh-menuduh itu lebih keji dan kejam daripada pembunuhan. Daalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia v1.3) ketika kita meng-entri kata “fit·nah”, maka akan kita dapati demikian“perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yg disebarkan dng maksud menjelekkan orang (spt menodai nama baik, merugikan kehormatan orang) adalah perbuatan yg tidak terpuji,mem·fitnah, menjelekkan nama orang (menodai nama baik, merugikan kehormatan, dsb.)

    Maka ketika terjadi pertikaian berupa tuduh-tuduhan yang tidak mengenakkkan, orang dituduh akan serta-merta mengeluarkan dalil firman Allah di atas. “Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.”Namun benarkah demikian makna fitnah yang diinginkan Allah dalam ayat ini? Ataukah ada makna lainnya?
    Baiklah, agar supaya kita tidak terjerumus ke dalam ancaman, “Siapa yang berkata tentang Al-Quran dengan akalnya (dalam riwayat lain: dengan sesuatu yang tidak ia ketahui), maka hendaknya ia mempersiapkan tempat duduknya di neraka,” mari kita telusuri pendapat para ulama yang pakar dalam disiplin ilmu tafsir.

    Abu Al-‘Aliyah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, Adh-Dhahak, dan Ar-Rabi’ bin Anas berpendapat tentang firman-Nya, “Dan fitnah itu lebih dahsyat dari pembunuhan,”: “Kemusyrikan itu lebih dahsyat daripada pembunuhan.”
    Syaikh Muhammad Nawawi bin ‘Umar Al-Bantani Asy-Syafi’i –rahimahullah- menjelaskan dlam tafsirnya (I/64), “{Dan fitnah itu lebih dahsyat daripada pembunuhan}, yaitu ujian yang dengannya seseorang teruji seperti dikeluarkan dari tanah air, itu lebih berat daripada pembunuhan. Sebab, susahnya lebih lama dan sisa sakitnya lebih lama. Ada yang berpendapat: kemusyrikan kalian terhadap Allah dan peribadatan kepada berhala-berhala di tanah haram itu serta pencegahan kalian terhadap kaum muslimin darinya (baca: dari tanah haram) lebih jelek daripada kalian membunuh mereka di dalamnya.”

    Berkaitan dengan ayat ke-217, Ibnu Jarir Ath-Thabari dan Ibnu Katsir menjelaskan:
    وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ أي قد كانوا يفتنون المسلم في دينه حتى يردوه إلى الكفر بعد إيمانه فذلك أكبر عند الله من القتل
    “{Dan fitnah itu lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan}, artinya mereka telah menganggu agama seorang muslim sehingga mereka mengembailkanya kepada kekufuran setelah keimanannya, maka yang demikian itu lebih besar (dosanya) menurut Allah.”

    Al-Imam Al-Baghawi menjelaskan, “{Dan fitnah itu} yaitu kemusyrikan yang melekat pada kalian itu {lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan}.”
    Al-‘Allamah Muhammad Shiddiq Hasan Khan Al-Qinnuji Al-Bukhari –rahmatullah ‘alaih- menjelaskan, “{Dan fitnah itu lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan}. Yang dimaksud dengan fitnah di sini adalah kekufuran dan kemusyrikan. Yang mengatakan demikian adalah Ibnu ‘Umar. Artinya, kekufuran kalian itu lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan yang kalian lancarkan kepada sarriyyah (pasukan perang yang tidak diikuti Nabi) yang diutus oleh Nabi –shallallahu ‘alahi wa sallam-. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud fitnah di sini adalah mengeluarkan penduduk Makkah darinya (baca: dari Makkah). Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan fitnah di sini adalah gangguan yang mereka lancarkan terhadap agama mereka (kaum muslimin) sehingga mereka binasa, maksudnya fitnah yang ditujukan kepada orang-orang lemah dari kalangan kaum mukminin, fitnah yang sama dengan fitnahnya kaum kuffar yang tengah mereka pijaki.” (Fat-h Al-Bayan ‘an Maqashid Al-Quran I/436)

    Sampai di sini kita dapat menyadari tidak ada satu pun ulama pakar tafsir yang memahami fitnah di sini sebagaimana yang dipahami oleh sementara sebagian kalangan. Dan perlu diketahui bahwa fitnah dalam bahasa Indonesia berbeda dengan bahasa ‘Arab. Fitnah dalam bahasa Indonesia biasa diwakili kata “buhtan” dalam bahasa ‘Arab. Sedangkan fitnah dalam bahasa ‘Arab memiliki arti yang tidak sedikit. Di antaranya adalah: cobaan, ujian, musibah, azab, dan selainnya.
    Allahua’lam.(Renungan.AlQuran)

    Sikap Hadapi Fitnah
    Mungkin di antara kita selama hidup pernah difitnah atau dituduh. Ada yang dituduh sebagai pembohong, egois, tidak punya perasaan, pengkhianat, pencuri, dituduh selingkuh, dikatakan zalim, munafik, sesat, atau tuduhan-tuduhan lainnya. Padahal, termasuk zalim, menuduh dan memfitnah orang lain dengan sesuatu yang tidak dilakukannya. Jika Anda dituduh dan difitnah oleh seseorang, padahal Anda yakin tidak bersalah maka ada delapan sikap yang sebaiknya kita lakukan. 
    1. Hendaklah kita cek dan kita pelajari lagi jangan-jangan yang dituduhkan orang lain itu benar. Jika ternyata kita salah, jangan malu dan gengsi mengakui kesalahan dan mengikuti kebenaran. Meskipun, cara orang yang menasihati kita kasar atau mungkin bermaksud tidak baik.
    2. Memperbaiki ucapan atau tindakan kita yang menjadi penyebab orang memfitnah kita. Misalnya, bendahara masjid dituduh mencuri uang kas disebabkan tidak transparannya laporan keuangan. Maka, hendaknya dibuat laporan yang rapi dan jelas. Jika seseorang dituduh "nakal" karena sering bergaul dengan orang-orang "nakal", selektiflah dalam memilih sahabat.
    3. Ingatlah akan aib dan dosa kita. Syekh Salim Al Hilali berkata, “Kalau Anda bersih dari kesalahan yang dituduhkan itu, tapi sejatinya Anda tidak selamat dari kesalahan-kesalahan lain karena sesungguhnya manusia itu memiliki banyak kesalahan. Kesalahanmu yang Allah tutupi dari manusia jumlahnya lebih banyak. Ingatlah akan nikmat Allah ini di mana Ia tidak perlihatkan kepada si penuduh kekurangan-kekuranganmu lainnya” (Dinukil dari buku Ar Riyaa halaman 68).
    4. Hendaklah kita merenung dan mengevaluasi kesalahan dan dosa-dosa kita. Baik yang berhubungan dengan muamalah antara manusia, maupun dosa-dosa antara kita dengan Allah. Tuduhan dan fitnahan bisa jadi merupakan teguran agar kita kembali dan bertobat kepada Allah.
    5. Jika kita sabar dan ikhlas, semoga tuduhan dan fitnahan ini dapat mengurangi/menghapus dosa, menambah pahala, dan meningkatkan derajat kita di sisi-Nya.
    6. Doakanlah si penuduh agar Allah memberi petunjuk. Jika memungkinkan, nasihatilah dia secara langsung maupun melalui sindiran agar dia bisa sadar dan bertobat. Maafkan dia, tapi kita boleh membalas untuk suatu kemaslahatan asalkan tidak melampaui batas. (Lihat surah Asy Syuuraa 40-43). Jika terpaksa, doakanlah keburukan untuk si zalim agar ia menjadi sadar dan bertobat.
    7. Shalat istikharah untuk meminta bimbingan Allah cara yang tepat mengklarifikasi atau membela diri. Meladeni dan membantah terkadang justru membuka pintu keburukan untuk kita. Bisa jadi, klarifikasi tanpa menyebutkan tentang tuduhan mengenai dirinya dan tanpa menyebutkan nama penuduh akan banyak memberikan manfaat untuk umat.
    8. Yakinlah musibah tuduhan merupakan kebaikan untuk Anda. Si penuduh yang merugi karena dia telah melakukan kejahatan dan berhak memperoleh azab-Nya. Allah berfirman, “ Janganlah kamu mengira berita (bohong) itu buruk bagi kamu, bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapatkan dosa yang diperbuatnya” (Surah an Nuur 11).
    “Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar.” (Surah an Nuur 23). Semoga kita menjadi orang yang takut kepada Allah dengan tidak mudah menuduh orang lain tanpa bukti dan dapat menyikapi dengan bijaksana saat mendapat fitnah.

    Read More

    Penegakan Hukum dalam Islam


    Karut-marut penegakkan hukum di negeri ini semakin menyadarkan bahwa sistem politik dan hukum sekular nyata-nyata gagal mewujudkan kemaslahatan. Selama manusia diberi hak untuk membuat hukum, hukum hanya menjadi alat untuk mewujudkan “kepentingan kelompok berkuasa”, bukan untuk mewujudkan apa yang benar-benar maslahat bagi manusia. Hak untuk mengatur manusia dengan hukum tertentu mestinya diserahkan kepada pihak yang paling mengerti jatidiri manusia dan apa yang paling baik bagi dirinya. Itulah Allah SWT. Dialah Zat Yang menciptakan dan mengatur manusia dan alam semesta. Menyematkan hak ini kepada selain Allah SWT adalah kesalahan mendasar dalam pengaturan urusan manusia, dan sumber dari semua mafsadah. Alam semesta teratur karena berjalan di atas hukum-Nya. Begitu pula manusia, kehidupannya pasti teratur tatkala aturan yang mengatur kehidupan mereka adalah hukum Allah SWT.

    Penegakan Hukum dalam Islam

    Islam telah menggariskan sejumlah aturan untuk menjamin keberhasilan penegakkan hukum antara lain:

        Semua produk hukum harus bersumber dari wahyu.

    Seluruh konstitusi dan perundang-undangan yang diberlakukan dalam Khilafah Islamiyah bersumber dari wahyu. Ini bisa dipahami karena netralitas hukum hanya bisa diwujudkan tatkala hak penetapan hukum tidak berada di tangan manusia, tetapi di tangan Zat Yang menciptakan manusia. Menyerahkan hak ini kepada manusia—seperti yang terjadi dalam sistem demokrasi-sekular—sama artinya telah memberangus “netralitas hukum”.

    Dalam sistem Islam, sekuat apapun upaya untuk mengintervensi hukum pasti akan gagal. Pasalnya, hukum Allah SWT tidak berubah, tidak akan pernah berubah, dan tidak boleh diubah. Khalifah dan aparat negara hanya bertugas menjalankan hukum, dan tidak berwenang membuat atau mengubah hukum. Mereka hanya diberi hak untuk melakukan ijtihad serta menggali hukum syariah dari al-Quran dan Sunnah Nabi saw.

        Kesetaraan di depan hukum.

    Di mata hukum Islam, semua orang memiliki kedudukan setara; baik ia Muslim, non-Muslim, pria maupun wanita. Tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa. Siapa saja yang melakukan tindakan kriminal (jarimah) dihukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Dituturkan dalam riwayat sahih, bahwa pernah seorang wanita bangsawan dari Makhzum melakukan pencurian. Para pembesar mereka meminta kepada Usamah bin Zaid agar membujuk Rasulullah saw. agar memperingan hukuman. Rasulullah saw. murka seraya bersabda:

    إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

    Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah tatkala ada orang yang terhormat mencuri, mereka biarkan; jika orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan had atas dirinya. Demi Zat Yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya (HR al-Bukhari).

    Imam al-Bukhari juga menuturkan sebuah riwayat dari Rafi’ bin Khudaij, yang berkata, “Serombongan orang Anshar pergi ke Khaibar. Sesampainya di sana, mereka berpisah-pisah. Lalu mereka mendapati salah satu anggota rombongan terbunuh. Mereka berkata kepada orang yang mereka jumpai (Orang-orang Yahudi), ’Sungguh kalian telah membunuh sahabat kami.’ Orang-orang Yahudi Khaibar itu menjawab, ’Kami tidak mengetahuai pembunuhnya.’ Orang-orang Anshar itu pun menghadap menghadap Nabi saw., seraya berkata, “Ya Rasulullah, kami telah pergi ke Khaibar, dan kami mendapati salah satu anggota rombongan kami terbunuh.’ Nabi saw. bersabda, ’Al-Kubra al-kubra (Sungguh sangat besar).’ Kemudian Nabi saw bersabda kepada mereka agar mereka menghadirkan dua orang saksi yang menyaksikan orang yang membunuh anggota rombongannya. Mereka berkata, ’Kami tidak mempunyai bukti.’ Rasulullah saw. bersabda, ’Mereka (orang-orang Yahudi Khaibar) harus bersumpah.’ Orang-orang Anshar itu berkata, ’Kami tidak ridha dengan sumpahnya orang Yahudi.’ Rasulullah saw. menolak untuk membatalkan darahnya. Lalu Rasulullah saw. membayarkan diyat 100 ekor unta sedekah.” (HR al-Bukhari).

    Saat itu Khaibar menjadi bagian Negara Islam. Penduduknya didominasi orang Yahudi. Ketika orang Yahudi bersumpah tidak terlibat dalam pembunuhan, Rasulullah saw. pun tidak menjatuhkan vonis kepada mereka karena ketiadaan bukti dari kaum Muslim. Bahkan beliau membayarkan diyat atas peristiwa pembunuhan tersebut. Hadis ini menunjukkan bahwa semua orang memiliki kedudukan setara di mata hukum, tanpa memandang perbedaan agama, ras, dan suku.

        Mekanisme pengadilan efektif dan efisien.

    Mekanisme pengadilan dalam sistem hukum Islam efektif dan efisien. Ini bisa dilihat dari beberapa hal berikut ini. Pertama: keputusan hakim di majelis pengadilan bersifat mengikat dan tidak bisa dianulir oleh keputusan pengadilan manapun. Kaedah ushul fikih menyatakan:

    اَلْاِجْتِهَادُ لاَ يُنْقَضُ بِالْاِجْتِهَادِ

    Sebuah ijtihad tidak bisa dianulir dengan ijtihad yang lain.

    Keputusan hakim hanya bisa dianulir jika keputusan tersebut menyalahi nas syariah atau bertentangan dengan fakta. Keputusan hakim adalah hukum syariah yang harus diterima dengan kerelaan. Oleh karena itu, pengadilan Islam tidak mengenal adanya keberatan (i’tiradh), naik banding (al-istinaf) dan kasasi (at- tamyiiz). Dengan begitu penanganan perkara tidak berlarut-larut dan bertele-tele. Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar ra. pernah memutuskan hukum musyarakah karena tidak adanya saudara sepupu. Lalu ia menetapkan bagian di antara saudara tersebut dengan musyarakah. Khalifah Umar lalu berkata, “Yang itu sesuai dengan keputusanku, sedangkan yang ini juga sesuai dengan keputusanku.”

    Beliau menerapkan dua hukum tersebut sekalipun keduanya bertentangan. Khalifah Umar juga pernah memutuskan bagian kakek dengan ketentuan yang berbeda-beda, namun dia tidak mencabut keputusannya yang pertama (Abdul Qadim Zallum, Nizham al-Hukmi fi al-Islam, ed. IV, 1996, Daar al-Ummah, Beirut, Libanon, hlm. 1920).

    Para Sahabat ra. menetapkan hukum atas suatu persoalan yang berbeda dengan keputusan Khalifah sebelumnya, namun mereka tidak menghapus keputusan-keputusan yang lain.

    Kedua: Mekanisme pengadilan dalam majelis pengadilan mudah dan efisien. Jika seorang pendakwa tidak memiliki cukup bukti atas sangkaannya, maka qadhi akan meminta terdakwa untuk bersumpah. Jika terdakwa bersumpah, maka ia dibebaskan dari tuntutan dan dakwaan pendakwa. Namun, jika ia tidak mau bersumpah maka terdakwa akan dihukum berdasarkan tuntutan dan dakwaan pendakwa. Sebab, sumpah (qasam) bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menyelesaikan sengketa. Penghapusan sumpah sebagai salah satu alat bukti (bayyinah) dalam sistem hukum sekuler menjadikan proses pengadilan menjadi rumit dan bertele-tele.

    Ketiga: Kasus-kasus yang sudah kadaluwarsa dipetieskan, dan tidak diungkit kembali, kecuali yang berkaitan dengan hak-hak harta. Pasalnya, kasus lama yang diajukan ke sidang pengadilan ditengarai bermotifkan balas dendam.

    Keempat: Ketentuan persaksian yang memudahkan qadhi memutuskan sengketa di antaranya adalah:

    (1) Seorang baru absah bersaksi atas suatu perkara jika ia menyaksikan sendiri, bukan karena pemberitahuan orang lain;

    (2) Syariah menetapkan orang tertentu yang tidak boleh bersaksi, yakni, orang yang tidak adil, orang yang dikenai had dalam kasus qadzaf, laki-laki maupun wanita pengkhianat, kesaksian dari orang yang memiliki rasa permusuhan, pelayan yang setia pada tuannya, kesaksian anak terhadap bapaknya, atau kesaksian bapak terhadap anaknya, kesaksian seorang wanita terhadap suaminya, atau kesaksian suami terhadap isterinya;

    (3) Adanya batas atas nishab kesaksian, yang memudahkan seorang qadhi dalam menangani perkara.

    Kelima: dalam kasus ta’zir, seorang qadhi diberi hak memutuskan berdasarkan ijtihadnya.

        Hukum merupakan bagian integral dari keyakinan.

    Seorang Muslim wajib hidup sejalan dengan syariah. Kewajiban ini hanya bisa diwujudkan tatkala ia sadar syariah. Penegakkan hukum menjadi lebih mudah, karena setiap Muslim, baik penguasa maupun rakyat, dituntut oleh agamanya untuk memahami syariah sebagai wujud keimanan dan ketaatannya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

    Seorang Muslim menyadari penuh bahwa ia wajib hidup sejalan dengan syariah. Kesadaran ini mendorong setiap Muslim untuk memahami hukum syariah. Sebab, hukum syariah menjadi bagian tak terpisahkan dari keyakinan dan peribadahan mereka kepada Allah SWT. Penegakan hukum menjadi lebih mudah karena ia menjadi bagian tak terpisahkan dari keyakinan kaum Muslim. Berbeda dengan sistem hukum sekular; hukum yang diterapkan berasal dari manusia yang terus berubah, bahkan acapkali bertentangan dengan keyakinan penduduknya. Penegakkan hukum sekular justru mendapat penolakan dari warga negaranya, khususnya kaum Muslim.

        Lembaga Peradilan Tidak Tumpang Tindih.

    Qadhi diangkat oleh Khalifah atau struktur yang diberi kewenangan Khalifah. Qadhi secara umum dibagi menjadi tiga; yakni qadhi khushumat, qadhi hisbah dan qadhi mazhalim. Qadhi khushumat bertugas menyelesaikan persengketaan yang menyangkut kasus ’uqubat dan mu’amalah. Qadhi hisbah bertugas menyelesaikan penyimpangan yang merugikan kepentingan umum. Qadhi mazhalim bertugas menyelesaikan persengketaan rakyat dengan negara, baik pegawai, pejabat pemerintahan, maupun Khalifah. Lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan dan diskripsi tugas yang tidak memungkinkan terjadinya tumpang tindih.

    Mahkamah peradilan bisa dibentuk berdasarkan teritorial; bisa tingkat pusat, wilayah, maupun imarah. Di tiap wilayah atau imarah bisa dibentuk beberapa mahkamah peradilan. Rasulullah saw. pernah mengangkat ‘Ali bin Abi Thalib dan Muadz bin Jabal sebagai qadhi di Yaman. Jika ada tarik ulur antara penuntut dan pihak tertuntut, yang dimenangkan adalah pihak penuntut. Jika penuntut meminta diadili di Yaman, sedangkan tertuntut minta di Mesir, maka permintaan penuntut yang dimenangkan. Alasannya, penuntut adalah pihak yang menuntut haknya, sehingga lebih kuat.

    Mahkamah peradilan bisa dibentuk berdasarkan kasus yang ditangani. Misalnya, Mahkamah A untuk menangani kasus hudud dan jinayat saja, tidak berwenang menangani kasus ta’zir, dan lain sebagainya. Nabi saw. mengangkat Hudzaifah al-Yaman, Saad bin Muadz, Abu Bakar, ‘Umar, Amr bin al-‘Ash dan lain-lain untuk memutuskan perkara tertentu, untuk masa tertentu. Ketetapan semacam ini juga pernah terjadi pada masa Kekhilafahan Islam. Abu ‘Abdillah az-Zubair berkata, “Beberapa waktu yang lalu, para pemimpin di Bashrah pernah mengangkat qadhi yang bertugas menyelesaikan permasalahan hukum di Masjid Jami’. Mereka menamakannya sebagai qadhi masjid. Ia berwenang menyelesaikan perkara harta yang nilainya dua ratus dirham dan dua puluh dinar atau lebih sedikit darinya. Ia juga berwenang menentukan besarnya nafkah yang harus diberikan (seperti nafkah suami kepada istri). Qadhi ini tidak boleh menjalankan tugasnya di tempat lain, juga tidak boleh menangani kasus keuangan yang lebih besar dari apa yang telah ditetapkan tadi, serta kasus lain yang tidak menjadi wewenangnya.” (Imam al-Mawardi, Ahkam as-Sulthaniyah). Ketentuan ini bisa diberlakukan di pusat, wilayah, maupun imarah.

    Dengan ketetapan seperti ini, tumpang-tindih kewenangan bisa dianulir.

        Setiap keputusan hukum ditetapkan di majelis peradilan.

    Keputusan qadhi bersifat mengikat jika dijatuhkan di dalam majelis persidangan. Pembuktian baru diakui jika diajukan di depan majelis persidangan. Atas dasar itu, keberadaan majelis persidangan merupakan salah satu syarat absahnya keputusan seorang qadhi. Yang dimaksud qadhi di sini adalah qadhi khushumat.

    Adapun qadhi hisbah dan qadhi mazhalim tidak membutuhkan majelis persidangan khusus. Qadhi hisbah dan mazhalim bisa memutuskan perkara saat berada di tempat, atau tatkala terjadi tindak pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat, atau ketika terjadi tindak kezaliman yang dilakukan oleh penguasa. Sebab, perkara-perkara yang ditangani oleh qadhi hisbah dan qadhi mazhalim tidak mensyaratkan adanya pihak penuntut maupun tertuduh. Qadhi hisbah maupun mazhalim bisa menjatuhkan sanksi begitu terbukti ada pelanggaran.

    Tidak Saling Menyandera

    Sistem politik Islam (Khilafah) menjamin penegakan hukum berjalan efektif dan efisien. Sebab, semua kebijakan hukum dan politik yang dikeluarkan Khalifah harus berdasarkan wahyu sehingga bebas kepentingan.

    Selain itu sistem politik Islam tidak mengenal adanya pembagian atau pemisahan kekuasaan seperti dalam sistem pemerintahan demokrasi (trias politika) sehingga menutup celah adanya konflik kelembagaan. Adapun dalam sistem pemerintahan demokrasi, pembagian atau pemisahan kekuasaan telah membuka ruang konflik antar lembaga negara. Lembaga legislatif acapkali menyandera kebijakan eksekutif, atau sebaliknya. Pasalnya, setiap lembaga memiliki klaim kewenangan dan kekuasaan atas lembaganya. Akibatnya, elit kekuasaan—eksekutif, legislatif dan yudikatif—disibukkan dengan konflik kelembagaan hingga kepentingan rakyat dikorbankan. Bahkan tidak jarang, masing-masing lembaga melakukan manuver ke bawah. Konflik pun tidak hanya terjadi di level elit kekuasaan, tetapi menyebar ke ranah horisontal. Kekacauan sosial akibat konflik vertikal tidak bisa dielakkan lagi.

    Adapun dalam sistem politik Islam, Khalifah adalah pemegang kewenangan tertinggi dalam mengatur urusan rakyat. Khalifah atau orang yang dilimpahi mandat oleh Khalifah berwenang menyelesaikan sengketa rakyat dengan rakyat, rakyat dengan negara, maupun sengketa antar lembaga negara. Setiap sengketa pasti bisa diselesaikan dengan mudah karena kepemimpinan Islam bersifat tunggal. Pengangkatan dan pencopotan pejabat negara juga menjadi kewenangan Khalifah. Keputusan Khalifah wajib ditaati. Siapa saja yang membangkang dikenai sanksi berat.

    Islam pun mewajibkan kaum Muslim untuk melaksanakan amar makruf nahi mungkar, baik dilaksanakan secara individu, kelompok (partai politik), maupun kelembagaan negara (mahkamah mazhalim). Kontrol atas penegakan hukum bukan sekadar menjadi isu politik dan yuridis, namun juga menjadi isu sosial yang mampu memberi “tekanan” kuat bagi siapa saja yang berusaha merobohkan sendi-sendi hukum.

    Penegakan hukum di sistem demokrasi sekular hanyalah jargon khayali yang tidak mungkin membumi. Sistem ini mulai pangkal hingga ujungnya bermasalah. Menaruh harapan pada sistem ini jelas-jelas kesalahan besar.

    Akhirnya, hanya dengan kembali pada syariah Islam dan sistem Khilafah Islamiyah, manusia akan mendapatkan apa yang selama ini mereka harapkan. Pasalnya, syariah Islam dan Khilafah Islamiyah adalah ketentuan yang ditetapkan Allah SWT, Zat Yang Paling Memahami apa yang paling baik bagi manusia.


    Read More

    Depopulasi merupakan praktek paling dasar dari seluruh Konspirasi NWO yg diadopsi dari Ritual kaum Pagan. Praktek ini sangat banyak jenis ragamnya. Dari praktek secara Sukarela seperti misalnya program KB, kondomisasi hingga praktek pemaksaan berupa perang & Ethnic Cleaning termasuk bidang Kesehatan, Makanan dan Konspirasi Penyakit (Misalnya Flu Burung) dan Proyek Kemiskinan yang bisa kita buktikan terjadi sehari-hari didepan mata kita.

    Bahkan kaum Pagan sudah mematok awal program yang akan mengurangi jumlah umat manusia secara drastis ini pada Desember 2012. (lihat www.december212012.com )

    Anda tentu masih ingat dengan isu panas mengenai Proyek Namru-2 beberapa bulan lalu. Siti Fadilah Supari adalah orang Indonesia pertama dalam beberapa dekade ini yang berani menentang kepentingan Amerika Serikat. Ia menjadi Soekarno di tahun 1960-an. Presiden pertama Indonesia itu dengan gagah berani berteriak, ‘’Go to hell’’, kepada Amerika. ‘’Pergilah ke neraka, Amerika.’’‘’Saya berjuang sendiri. Tapi ini sebuah ketidak-adilan yang bisa menuju pada kehancuran,’’ kata Siti. Betul, ia memang sendiri. Lebih 500 anggota DPR diam saja. Begitu pula anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang lebih sibuk kasak-kusuk untuk memperbesar kekuasaan. Tak ada dukungan pers, tak ada dukungan politisi, cendekiawan, atau siapa pun. Lihat betapa sulitnya tak mau menjadi antek di sebuah komunitas antek.

    Februari lalu, ia melansir buku dalam edisi Indonesia berjudul, Saatnya Dunia Berubah, dan dalam edisi Inggris, It’s Time for the World to Change. Kedua edisi buku – dicetak cuma 2000 eksemplar – sudah terjual habis dan sedang dicetak ulang. Padahal buku itu sepi dari publikasi pers. Di buku ini, ia betul-betul menelanjangi praktek WHO, badan kesehatan dunia itu. Bagaimana WHO mewajibkan Indonesia mengirimkan virus flu burung ke laboratoriumnya di Hongkong. Tahu-tahu sampel itu sudah ada di tangan Amerika.

    Semuanya Bertujuan Pengurangan Populasi Penduduk Muslim

    Berbagai upaya yang disebutkan diatas dikaitkan dengan pencegahan pertambahan populasi penduduk muslim. Ketakutan pertambahan penduduk pada negeri-negeri muslim ditutup-tutupi dengan jargon-jargon “kepedulian terhadap angka kematian ibu; memberi kesempatan untuk hidup sejahtera ; adanya kesulitan pemenuhan konsumsi barang produksi karena SDA terbatas,dll). Teori kontrol populasi dipelopori oleh munculnya teori “Ledakan Penduduk” yang dikeluarkan oleh Thomas Robert Malthus (1798) seorang pemikir Inggris yang ahli pada bidang teologi dan ekonomi. Teorinya menyatakan: Jumlah penduduk dunia akan cenderung melebihi pertumbuhan produksi (barang dan jasa). Oleh karenanya, pengurangan ledakan penduduk merupakan suatu keharusan, yang dapat tercapai melalui bencana kerusakan lingkungan,kelaparan,perang atau pembatasan kelahiran.

    Upaya kontrol populasi pada dasawarsa 60-an telah diungkapkan secara terang-terangan oleh para pemimpin Eropa dan Amerika dalam strategi jahat mereka untuk melakukan pemusnahan total terhadap bangsa-bangsa tertentu secara bertahap. Buktinya, pada saat itu Mesir dan India (sebagai Negara yang berpopulasi terbanyak didunia) segera menerapkan program pembatasan kelahiran.

    Disamping itu terbukti telah banyak kesepakatan, organisasi gereja dan berbagai lembaga yang mengucurkan dana melimpah untuk merealisasikan program pembatasan kelahiran tersebut, khususnya di Dunia Islam. Misalnya kesepakatan Roma, Lembaga Ford Amerika (yang menyokong apa yang disebut dengan program “kesehatan/kesejahteraan keluarga”), Lembaga Imigrasi Inggris (yang dengan terus terang menyerukan perlindungan alam dengan membatasi pertumbuhan manusia,walaupun harus melalui pembantaian massal).

    Bukti lainnya, pada bulan Mei 1991,pemerintah AS telah mengekspose beberapa dokumen rahasia yang isinya berupa pandangan pemerintah AS bahwa pertambahan penduduk dunia ketiga merupakan ancaman bagi kepentingan dan keamanan AS. Salah satu dokumen itu ialah instruksi Presiden AS nomor 314 tertanggal 26 November 1985 yang ditujukan kepada berbagai lembaga khusus, agar segera menekan negeri-negeri tertentu mengurangi pertumbuhan penduduknya. Diantaranya negeri-negeri itu adalah India, Mesir, Pakistan, Turki, Nigeria, Indonesia, Irak dan Palestina.

    Dokumen itu juga menjelaskan pula sarana-saran yang dapat digunakan secara bergantian, baik berupa upaya untuk menyakinkan maupun untuk memaksa negeri-negeri tersebut agar melaksanakan program pembatasan kelahiran. Diantara sarana-sarana untuk menyakinkan program tersebut, ialah memberi dorongan kepada para penjabat/tokoh masyarakat untuk memimpin program pembatasan kelahiran di negeri-negeri mereka, dengan cara mencuci otak para penduduknya agar memusnahkan seluruh faktor penghalang program pembatasan kelahiran,yakni faktor individu, sosial, keluarga, agama yang kesemuanya menganjurkan dan mendukung kelahiran.

    PBB juga telah mensponsori konferensi pertama mengenai masalah ini pada tahun 1994 di Kairo untuk menganalisa masalah overpopulasi dan mengajukan sejumlah langkah untuk mengkontrolnya. Pada konferensi itu diperdebatkan sedemikian banyak pendekatan untuk mengkontrol fertilitas, seperti : dipromosikannya penggunaan alat kontrasepsi, perkembangan ekonomi liberal dan diserukannya peningkatan status wanita. Dasar dari konferensi itu adalah suatu penerimaan atas anggapan bahwa pertumbuhan penduduk menyebabkan kemorosotan ekonomi dan dilakukannya usaha-usaha untuk mengkontrol pertambahan penduduk di Dunia Ketiga terhambat oleh keyakinan agama yang mendorong dimilikinya keluarga yang besar dan kurangnya pendidikan bagi wanita.

    Usaha-usaha semacam itu menyebabkan diterimanya pandangan bahwa pertumbuhan penduduk menyebabkan efek-efek negatif seperti kemerosotan dan kemandegan ekonomi, kemiskinan global, kelaparan, kerusakan lingkungan dan ketidakstabilan politik. Filosofi semacam itu telah menjadi mesin pendorong bagi PBB dan Bank Dunia. Pertumbuhan penduduk adalah sebuah problem bagi Afrika, Amerika Latin dan Asia dan jika masalahnya mau terpecahkan maka Negara-negara itulah yang harus melaksanakannya. Dalam hal ini, korban yang telah sangat menderita malah dipersalahkan dengan riset empiris yang mendukung asumsi semacam itu.

    Di Indonesia telah dibuat program-program yang mendukung upaya kontrol populasi untuk berbagai komunitas yang dikomandoi BKKBN dan LSM lokal, nasional dan asing, diantaranya : untuk kalangan Ibu diterapkan KB dengan slogan hindari 4Ter (Terlalu muda,Terlalu tua, Terlalu sering dan Terlalu dekat). Untuk kalangan bapak diarahkan untuk melakukan kondom dengan segala fasilitasnya dan larangan untuk berpoligami. Untuk kalangan remaja adanya pembatasan usia dewasa 18 tahun sehingga dilarang melakukan pernikahan dini dan pendidikan seks/reproduksi dengan istilah Kesehatan Reproduksi Remaja/KRR yang yang merangsang munculnya naluri seksual dengan slogan “SAVE SEX” dan melarang pernikahan dini.

    Untuk kalangan remaja telah dikeluarkan suatu program yang disebut program Dunia RemajaKu Seru (DAKU). Awalnya program DAKU dikenal di negara Uganda, Afrika, dengan nama The World Start With Me, lalu diadaptasi ke beberapa negara seperti Thailand, Vietnam, Kenya, Afrika Selatan, Mongolia, Cina, Pakistan, serta Indonesia. Program ini seperti nya didisain untuk negara-negara yang memiliki populasi banyak. Untuk di Indonesia telah diberlakukan sebagai percontohan di Jakarta pada beberapa sekolah sejak tahun 2005, 2006, 2007 di 12 SMU-SMK Jakarta (yaitu SMAN 100, SMA Angkasa 2 dan SMKN 27, SMAN 67, SMAK 7 Penabur dan SMKN 32, SMA Muhammadiyah 19, SMAN 53, SMK Jaya Wisata Menteng, SMAN 7, SMK Walisongo dan SMAN 105. Saat ini program tersebut juga telah dikembangkan dibeberapa propinsi diantaranya Bali, Sumatera Utara, Lampung dan Jambi. Program ini disosialisasikan terlebih dahulu oleh suatu LSM yaitu World Population Foundation dan LSM lokal Yayasan Pelita Ilmu. Program yang diperuntukkan bagi anak-anak usia 12-19 tahun, dirancang berbasis teknologi informasi membuat anak-anak remaja bisa langsung secara mudah mengakses berbagai modul-modulnya. Dan yang cukup menarik dalam modul-modul tersebut anak diajarkan untuk bercinta yang sehat tetapi tidak melalui pernikahan dini. Hal ini berarti legalisasi hubungan lawan jenis bahkan di fasilitasi untuk menyalurkan naluri seksualnya tanpa harus dengan pernikahan.
    Read More

    Sabtu, 14 Maret 2015

    Hukum Foto Selfie

    Tentang Selfie, -biar nggak salah paham lalu sembarang mengatakan haram-
    Beberapa waktu yang lalu saya banyak sekali ditanya perihal selfie, bahasan yang menjadi trending topic di twitter, diliput beberapa media lokal dan internasional, dan akhirnya menempatkan saya seolah-olah yang paling bertanggung jawab atas urusan ini, karena mulainya bahasan ini dari kumpulan twit yang diambil dari akun @felixsiauw

    Berikut kumpulan twit yang dimaksud selfie itu kebanyakan berujung pada Takabur, Riya, sedikitnya Ujub
    ,buat cewek apalagi cowok, lebih baik hindari yang namanya foto selfie, nggak ada manfaatnya banyak mudharatnya,bila kita berfoto selfie lalu takjub dengan hasil foto itu, bahkan mencari-cari pose terbaik dengan foto itu, lalu mengagumi hasilnya, mengagumi diri sendiri, maka khawatir itu termasuk Ujub
    bila kita berfoto selfie lalu mengunggah di media sosial, lalu berharap ianya di-komen, di-like, di-view atau apalah, bahkan kita merasa senang ketika mendapatkan apresiasi, lalu ber-selfie ria dengan alasan ingin mengunggahnya sehingga jadi semisal seleb, maka kita masuk dalam perangkap Riya
    bila kita berfoto selfie, lalu dengannya kita membanding-bandingkan dengan orang lainnya, merasa lebih baik dari yang lain karenanya, merasa lebih hebat karenanya, jatuhlah kita pada hal yang paling buruk yaitu Takabur
    ketiganya mematikan hati, membakar habis amal, dan membuatnya layu bahkan sebelum ia mekar
    memang ini bahasan niat, dan tiada yang mengetahuinya kecuali hati sendiri dan Allah, dan kami pun tiada ingin menelisik maksud dalam hati, hanya sekedar bernasihat pada diri sendiri dan juga menggugurkan kewajiban
    teringat masa lalu, kami masih merasakan masa dimana memfoto diri sendiri adalah aib, sesuatu yang aneh, tidak biasa, dan cenderung gila, narsis di masa kami bukan sesuatu kebiasaan
    zaman sekarang malah terbalik, cewek-cewek Muslimah tanpa ada malu memasang fotonya di media sosial, satu foto 9 frame, dengan pose wajah yang -innalillahi- segala macem, saat malu sudah ditinggal, dimana lagi kemuliaan wanita?
    alhamdulillah, sebelum Muslim apalagi sesudahnya, tak pernah sekalipun kami ber-selfie ria, kecuali tatkala harus membuat video di Roma, dan tidak ada yang bisa mengambil gambar sendiri, selain batu yang menjadi penolong, hehe..

    jadi hati-hati yang doyan selfie, bisa-bisa selfie terus seumur-umur
    saudaramu yang nulis ini karena sayang kamu,

    Beberapa sahabat tatkala membaca dan mendengar bahasan ini banyak yang meminta saya untuk mengklarifikasi tentang urusan ini, dan terus terang saya enggan kembali memenuhi permintaan mereka karena saya sudah mengklarifikasi berkali-kali baik pada media sosial mapun media elektronik. Namun mudah-mudahan dengan adanya tulisan ini, semua bahasan tentang selfie dan semua problematikanya menjadi jelas.
    Sebelumnya, pertama-tama saya ingin menyampaikan bahwa saat pembahasan selfie ini menjadi trending topic pada tanggal 19 Januari 2014, itu bukanlah pertama kalinya saya membahas tentang selfie. Namun jauh sebelumnya saya sudah membahasnya berkali-kali di media sosial, salah satunya adalah tanggal 22 Juni 2014
    https://www.facebook.com/UstadzFelixSiauw/posts/10152476398336351?fref=nf
    Juga pernah saya membahas ini di Instagram pribadi saya @felixsiauw
    Lalu mengapa pada tanggal 19 Januari kumpulan twit ini baru menuai reaksi dari netizen? Fakta menunjukkan banyak akun-akun yang berafiliasi sama, yang menaikkan topik ini dengan memanfaatkan follower dan mungkin juga buzzer, dengan menggunakan pemelintiran terhadap fakta, penipuan dan penyesatan, sehingga seolah-olah ini berita yang besar, padahal semua adalah kedustaan belaka.
    Beberapa hal yang dimanipulasi adalah
    1. Dibuat oleh beberapa media online yang tidak bertanggung jawab dengan judul bombastis, yang seolah-olah saya menyatakan bahwa selfie adalah haram. Tanpa mengkonfirmasi sedikitpun, tanpa menyertakan sumber informasinya. Padahal tidak satu kali pun saya menyebut dalam twit atau pernyataan saya bahwa selfie termasuk perbuatan haram.
    2. Dikesankan di media-media tersebut, dan dalam gambar-gambar rekaan oleh kelompok-kelompok tertentu, bahwa saya mengharamkan selfie di satu sisi, namun menjadi juri dalam kontes selfie yang saya adakan sendiri bersama @HijabAlila, dan berhadiah buku “Khilafah:Remake”. Seolah-olah saya menjilat ludah sendiri, inkonsistensi.
    Maka tentu saja, hal ini menjadi makanan empuk bagi siapapun yang berniat menebar fitnah tanpa kroscek, tanpa tabayyun. Media yang tidak etis jurnalistiknya berpadu dengan masyarakat yang mudah terprovokasi, cocok. Dan tentu, saya akan sampaikan penjelasannya satu-persatu.
    Hukum Berfoto dalam Islam
    Yang harus disepakati juga adalah bahwa selfie ini adalah salah satu teknik berfoto, yaitu mengambil gambar dengan dirinya sendiri, baik dengan tangannya sendiri ataupun alat, bukan difoto atau diambil oleh orang lain. Dan kembali pada hukum asal di dalam Islam, berfoto hukum asalnya adalah boleh, dengan segala tekniknya, termasuk selfie. Maka bahasan kita mulai dari sini.
    Tentang Selfie
    Bukan pertama kalinya fenomena selfie yang melanda Indonesia ini diingatkan sebagai sesuatu yang berbahaya. Banyak ahli psikologi dan bahasan-bahasan tentang kejiwaan telah memperingatkan hal ini.
    Hasil penelitian Gwendolyn Seidman, associate professor di Albright College, menunjukkan bahwa baik narsisme dan self-objectification (kecenderungan takjub pada diri sendiri) terkait dengan menghabiskan waktu lebih banyak di media sosial, juga kekerapan mengedit foto. Mengunggah foto selfie secara sering juga berhubungan dengan tingginya tingkat narsisme dan kecenderungan psikopat.
    https://www.psychologytoday.com/…/are-selfies-sign-narcissi…
    Dr. Pamela Rutledge, Director Media Psychology Research Centre, seperti dikutip dari Mashable.com, malah berucap, “Berkaca dan memotret diri sendiri atauselfie adalah dua hal yang berbeda. Dengan mematut diri di depan kaca menimbulkan pergerakan yang nyata, sedangkan selfie lebih kepada imaji yang Anda ciptakan sendiri demi mendapatkan perhatian dari orang lain. Hal yang demikian menunjukkan seseorang yang kesepian, butuh pengakuan, selalu ingin menjadi pusat perhatian dan biasanya tidak terlalu pintar.”
    Dr. David Veale, konsultan psikiatri di London, menyampaikan pada The Sunday Mirror: “2 dari 3 pasien yang datang kepada saya dengan Body Dysmorphic Disorder (BDD) sejak ramainya handphone berkamera, mereka secara konsisten terus-menerus mengambil gambar secara selfie dan memgunggahnya di media sosial”
    Beberapa pendapat para ahli mengenai selfie ini juga bisa dibaca di tautan-tautan berikut,
    http://www.dailymail.co.uk/…/Take-lot-selfies-Then-MENTALLY…
    http://www.huffingtonpost.com/…/selfie-addiction-mental-ill…
    http://nationalgeographic.co.id/…/hati-hati-laki-laki-yang-…
    Dari segi kejiwaan, selfie ini adalah bagian daripada perlilaku narsis, yang diambil dari perilaku seorang Yunani bernama Narcissus, yang terobsesi pada dirinya sendiri, senantiasa bercermin dan kagum dengan pantulan imaji dirinya sendiri di air, lama kelamaan jatuh tercebur dan mati karenanya. Perilaku narsis inilah yang menjadi bahaya tatkala melakukan selfie.
    Pandangan Islam Tentang Malu Sebagai Akhlak Islam
    Pertama, Islam memandang rasa malu adalah akhlak yang sangat utama di dalam agama. Bahkan Rasulullah saw bersabda,
    “Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah malu” (HR Ibnu Majah)
    Terlebih bagi wanita, rasa malu ini adalah pakaian baginya, menjadi hiasan terbaik yang bisa dikenakan oleh seorang wanita, karena Rasulullah juga berpesan, rasa malu itu tidak mengakibatkan kecuali kebaikan.
    Rasulullah juga bersabda,
    “Keimanan itu ada 70 sekian cabang atau keimanan itu ada 60 sekian cabang. Seutama-utamanya ialah ucapan ‘La ilaha illallah’ dan serendah-rendahnya ialah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu itu adalah cabang dari keimanan” (HR Bukhari Muslim)
    Bila seseorang betul-betul mengetahui fakta selfie, maka mereka akan memahami betul bahwa selfie yang dilakukan kebanyakan remaja Muslimah bahkan menjangkiti ibu-ibu pun, bukan lagi terkait dengan teknik foto, namun sudah banyak masuk ke dalam ranah perilaku narsis tadi, benar-benar sudah berlebihan.
    Bagi yang memahami betul fenomena ini, akan mengetahui tingkah polah kaum Muslimah yang desperately terlihat cantik, mati-matian cari perhatian dan komentar dengan foto selfienya, dengan berbagai macam pose, mimik, dan gaya, andalannya duck-face (wajah dengan bibir yang dibuat seperti bebek).
    Padahal Allah berpesan pada Muslimah,
    “Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka tundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya’…” (QS 24:31)
    Perintah Allah sudah jelas, bahwa wanita harus menjaga diri mereka, menjaga rasa malu dan kemaluan, tidak justru menampakkan perhiasannya, atau bahkan memamerkan dirinya pada publik.
    Dalam ayat yang lain Allah singgung pula tentang perilaku tabarruj, yaitu segala sesuatu tindakan berhias yang ditujukan agar diperhatikan oleh lelaki.
    “dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS 33:33)
    Menurut Ibnu Mandzur, arti tabarruj adalah wanita yang memperlihatkan keindahan dan perhiasannya dengan sengaja kepada lelaki. Imam Qatadah menambahkan tatkala menafsirkan ayat ini, bahwa tabarruj adalah wanita yang saat berjalan keluar dari rumahnya berlenggak-lenggok lagi menggoda lelaki.
    Sampai disini saja, kita semua harus bermuhasabah, memang ini perkara amalan hati, namun alangkah baiknya bila kita bertanya pada diri sendiri, apakah amanah yang Allah pinta untuk kita jaga itu, rasa malu itu sudah kita tunaikan? Ataukah kita menggerusnya terus-menerus dengan melatih memamerkan diri kita pada oranglain? Salah satunya dengan selfie?
    Kedua, bila kita memperhatikan fakta secara mendalam, maka kita akan memperhatikan bahwa fenomena selfie ini sangat berkaitan dengan materialisme. Bahwa segala sesuatu diukur dengan kepuasan fisik, mencari perhatian dari yang fana dan tertagih untuk melakukan hal tersebut terus-menerus. Karenanya bahaya selfie ini dikhawatirkan akan mengantarkan kita paling banyak pada takabbur, riya, dan paling sedikir sifat ujub, yang ketiganya adalah penghancur amal salih.
    Kita tidak sedang mengatakan bahwa selfie pasti ujub, riya, takabbur, tidak pernah. Kita pun tidak membahas halal dan haramnya. Selfie kita kembalikan lagi sebagai salah satu teknik foto, dan berfoto adalah boleh. Namun apakah salah ketika kita bernasihat bahwa hati-hati seringnya selfie ini berujung pada ujub, riya, takabbur?
    “Tiga dosa yang membinasakan, sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang dituruti, dan ujub seseorang terhadap dirinya” (HR Thabrani)
    Apa yang sebenarnya orang inginkan tatkala melakukan selfie? Tentu ada banyak niat. Hanya saja bila kita perhatikan kebanyakan foto yang dihasilkan? Berbagai pose yang dibuat dengan mimik yang tak kalah ganasnya, mengagumi diri sendiri, takjub pada diri sendiri, bukankah ini namanya ujub?
    Naik lagi satu tingkat, selfie ini dilakukan agar bisa diunggah ke media sosial, agar dikomentari dan di-likes, mulailah dia berbuat karena orang lain, bukan karena Allah Swt, bukankah ini namanya riya?
    Naik lagi satu tingkat, dengan mengagumi foto, dipuja-puji oleh orang lain, lalu dia menganggap dirinya lebih dari orang lain, bukankah ini takabbur?
    Bila diantara kita bebas daripada sifat-sifat begitu, tentu kita bersyukur. Dan jikalau kita tidak memiliki hal-hal seperti itu saat melakukan selfie, maka silakan saja. Hanya saja hati-hati, hati yang berpenyakit, seringkali tidak menyadari.
    “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertaqwa, yang berkecukupan, dan yang tidak menonjolkan diri” (HR Muslim)
    Jadi jelas disini, tidak pernah sekalipun saya menyatakan selfie itu haram, yang ada hanya nasihat dari seorang Muslim pada Muslim yang lainnya. Jika ada kebaikan mudah-mudahan kita dapat menyadari, bila tidak ada kebaikan maka campakkan saja.
    Tentang ‪#‎Selfie‬ with @HijabAlila dan @felixsiauw
    Berikutnya, saya secara pribadi tidak pernah mengadakan lomba selfie atau menjadi juri dalam kontes apapun, apalagi kontes selfie. Tentu ada kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab, dengan sengaja memanipulasi dan memelintir fakta, sehingga kalangan lain yang lebih banyak jumlahnya dan sedikit perhatiannya, tanpa mengecek lagi kebenarannya langsung meneruskan fakta manipulatif ini pada yang lainnya.
    Adapun acara yang dihelat pada 15 Desember oleh @HijabAlila, adalah acara seminar Muslimah dan launching produk hijab syar’i @HijabAlila yang bertemakan “Sebaik-baik #Selfie adalah muhasabah diri”. Alhamdulillah, acara ini dihadiri 2500 peserta yang menjadi saksi penyampaian bahaya selfie sebagaimana yang saya jelaskan diatas. Adapun pembagian buku “Khilafah:Remake” bukan sebagai hadiah kontes selfie, tetapi memang bagian daripada acara tersebut.
    Video acara #Selfie by @HijabAlila ini bisa disaksikan
    https://www.youtube.com/watch?v=RoymFhj7cEM&feature=youtu.be
    Alhamdulillah, semua sudah saya sampaikan, mudah-mudahan bisa menjadi suatu penjelas, agar kita lebih berhati-hati dalam meneruskan dan mempercayai suatu berita yang penuh dengan kesimpangsiuran. Media memang tergantung kepentingan rating sehingga wawancara kadang pun dipelintir dan dinarasikan sesuai keinginan pengarahnya.
    Dan juga semoga Muslimah semakin memahami bahaya selfie ini, dan bisa menangkap nasihat yang disampaikan ini dengan kebaikan. Bukan ingin menghakimi, namun hanya ingin berbagi, karena kami peduli. Dia akhir bahasan ini mari kami kutipkan nasihat Rasulullah bagi kita semua.
    “Malu dan iman senantiasa bersama. Apabila salah satunya dicabut, maka hilanglah yang lainnya” (HR Hakim)
    “Malu adalah bagian dari iman, sedang iman tempatnya di surga. Dan perkataan kotor adalah bagian dari tabiat kasar, sedang tabiat kasar tempatnya di neraka” (HR Ahmad)
    Bagaimana dengan saya sendiri? Apakah saat saya beraktivitas di media sosial, mengunggah foto, berdakwah lewat tulisan, dan sebagainya lantas saya bebas dari ujub, riya dan takabbur?
    Bebas dari narsisme? Tidak ada yang bisa menjamin. Karenanya saya sampaikan dari awal bahwa ini adalah nasihat dari seorang Muslim kepada Muslim yang lainnya, itu saja. Bila tetap suka, silakan lanjutkan, toh tugas saya hanya menasihati. Bila ada kebaikan, itu semua dari Allah semata.
    Bilapun masih ada yang bersikeras menuduh selepas penjelasan ini, maka biarlah mereka dengan pendiriannya, toh bukan karena manusia saya menasihati diri sendiri dn berdakwah pada ummat Muslim. Cukup kita sampaikan hadits Rasulullah padanya,
    “Sesungguhnya sebagian ajaran yang masih dikenal umat manusia dari perkataan para nabi terdahulu adalah: ‘Bila kamu tidak malu, berbuatlah sesukamu!’” (HR Bukhari)
    Akhukum fillah,
    Sumber: @felixsiauw
    Read More

    HAARP Senjata Rahasia Yahudi

    Ketika Ummat Islam disibukkan dengan Perang antar paham, yang disebarkan oleh Yahudi, maka mereka leluasa mengembangkan ilmu pengetahuan dibidang persenjataan. Dan menurut admin yg paling memungkinkan untuk menyerang pada agenda tsb adalah menggunakan HAARP.
    Megaproyek Bluebeam adalah sebuah proyek yang menggunakan teknologi canggih yang dinamakan High Frequency Active Aurora Research Program (HAARP), dan telah dipatenkan dengan nomor 4.686.605 atas nama Bernard J Eastlund. Teknologi ini diciptakan oleh Nikola Tesla, seorang genius penemu teknologi wireless pada 1891 dan penemu penghantaran tenaga listrik melalui wireless.
    HAARP merupakan proyek yang yang menggunakan gelombang radio sebagai salah satu medianya. Dengan menembakkan gelombang radio dengan frekuensi tertentu ke atmosfir, baik rendah, sedang maupun tinggi, maka kondisi ionosfir dan stratosfir akan terpengaruh, sehingga awan akan terbentuk, iklim dunia akan berubah, dan bahkan jika gelombang itu memantul kembali ke Bumi, akan muncul taufan atau badai, gempa bumi, dan suatu ledakan yang kekuatannya sama seperti bunyi ledakan nuklir.
    Hebatnya lagi, teknologi ini juga dipercaya dapat digunakan untuk mengendalikan fikiran manusia, menjatuhkan pesawat terbang musuh, mengganggu perkembangan mental manusia, dan sebagainya.
    Salah satu stasiun HAARP berada di Gakona, Alaska, sebelah barat Taman Nasional Wrangell-Saint Elias. Stasiun ini memiliki 360 antena dengan setiap antena memiliki daya pancar gelombang radio minimal sebesar 10.000 watt. Jika semua antena itu dinyalakan secara bersamaan, maka akan dihasilkan gelombang sebesar 3,6 juta hingga miliaran watt yang dampaknya telah dapat kita bayangkan berdasarkan bagian kesatu artikel bersambung ini.
    Pusat pengoperasionalan HAARP berada di sebuah fasilitas milik Angkatan Udara AS di dekat Gakona. Namanya HAARP Research Station. Instrumen terpenting dalam penelitian HAARP adalah Ionospheric Research Instrument (IRI), yaitu suatu radio pemancar frekuensi sangat rendah namun berdaya tinggi.
    Konon, selama proses pembuatannya, megaproyek Blue Beam yang menggunakan teknologi ini telah beberapa kali diuji coba. Gempa bumi berkekuatan 9,1 SR yang melanda Aceh dan memicu tsunami pada 28 Desember 2004, ditengarai akibat salah satu uji coba teknologi ini. Salah seorang ilmuwan yang percaya bahwa gempa itu diakibatkan oleh HAARP adalah M.Dzikron AM, dosen Fakultas Teknik Universitas Islam Bandung (Unisba). Menurut dia, gempa yang melanda Aceh merupakan dampak dari teknologi thermonuklir yang dikembangkan AS, dan HAARP merupakan bagian dari teknologi itu.
    Indikasi lain bahwa gempa Aceh bukan akibat pergeseran lempeng tektonik adalah, setelah gempa dan tsunami terjadi, NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration) beberapa kali merubah data magnitudo dan posisi episentrum gempa. Selain itu, sebelum gempa, seismograf di Indonesia dan India sama sekali tidak memperlihatkan aktifitas adanya gempa di kedalaman dasar laut, dan beberapa saat sebelum gempa terjadi ada gelombang elektromagnetik berkekuatan 0,5 atau 12 Hertz yang melingkupi wilayah itu.
    Petunjuk lain bahwa gempa Aceh bukan akibat "kemarahan alam" adalah kondisi sebagian besar mayat yang ditemukan terbujur kaku dengan kulit berwarna hitam pekat seperti gosong. Padahal, kematian akibat tenggelam setelah diseret arus tsunami tidak akan mengubah warna kulit sedemikian cepat dan sedemikian hitam. Mayat-mayat seperti itulah yang ditemukan setelah AS menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki pada 1945.
    Yang juga perlu dicermati adalah, tak lama setelah musibah terjadi, kapal-kapal perang Amerika berdatangan dengan cepat dan bertahan di Aceh selama beberapa bulan. Kapal-kapal ini tak hanya sekedar mengirinmkan bantuan, namun juga mengawasi wilayah laut agar peneliti Indonesia tidak turun ke sana. Dan dua bulan setelah tsunami menerjang Aceh, Thailand, Pulau Andaman di India, dan kawasan Afrika, ditemukan sampah nuklir di wilayah Somalia. Penemuan ini sempat diungkap UNEP (United Nations Environment Programme), dan diduga berasal dari Samudera Hindia.
    Gempa bumi berkekuatan 8,8 SR yang memporakporandakan Chili pada 27 Februari 2010, juga diduga diakibatkan oleh uji coba HAARP, sehingga Presiden Venezuela Hugo Chavez sempat menuding kalau gempa yang melanda salah satu negara di Amerika Selatan tersebut adalah buatan dari beberapa negara yang membenci negara itu. Indikasi kalau gempa ini diakibatkan HAARP, karena sebelum gempa hebat itu terjadi, di langit Chili muncul aurora.
    Gempa besar berkekuatan 6,9 SR di China pada 14 April 2010 yang menewaskan sedikitnya 400 orang, juga ditengarai akibat HAARP karena sesaat sebelum kejadian, muncul awan berbentuk aneh di langit Negeri Tirai Bambu itu. Gempa berkekuatan 7,0 SR di Haiti pada 12 Januari 2010 yang menewaskan sekitar 200.000 orang, juga ditengarai akibat uji coba HAARP.
    Dari pusat pengoperasiannya, HAARP diprogram untuk menembakkan gelombang radio berfrekuensi rendah, namun berkekuatan jutaan atau bahkan miliaran watt, ke ionosfir, sehingga "timbul gejolak" di sana. Oleh ionosfir, gelombang yang sangat kuat itu dipantulkan kembali ke Bumi dan masuk ke tanah, lalu merambat hingga kerak Bumi, bahkan menembus mantel Bumi. Akibat pantulan dan rambatan ini, kepadatan dan materi di dalam tanah terguncang, terutama pada zona patahan atau subduksi yang tidak stabil. Maka, gempa pun terjadi.
    Makin kuat gelombang yang menembus kerak dan mantel Bumi, maka makin kuat pula gempa yang terjadi. Karenanya, jangan heran ketika gempa mengguncang Chili dan China, ada efek awan yang tak biasa atau aurora di langit. "Penampakan" itu merupakan efek dari gelombang berfrekuensi rendah yang mengurai atau memecah partikel-partikel di sana, dan memicu pembentukan awan atau sprektrum cahaya. Gempa Jogja pada 26 Mei 2006 juga diduga kuat akibat HAARP karena sebelum gempa mengguncang, langit di sebelah selatan di atas Pantai Parangtritis yang menghadap Samudera Hindia, muncul aurora. Gempa itu berpusat sekitar 5-7 Km di utara dari lokasi dimana aurora itu muncul.
    Untuk membuktikan kebenaran bahwa HAARP dapat membuat gempa Bumi, seorang ilmuwan membuat simulasi sederhana, yaitu dengan sebuah maket miniatur kota yang komplit dengan rumah-rumah, bebatuan, pohon hutan, bukit dan lainnya.
    Untuk membuktikan bahwa frekuensi sangat rendah dapat memicu gempa, dia menggunakan pengeras suara rendah untuk bass, yaitu sub-woofer yang diletakkan agak jauh dari maket kota miniatur tersebut. Setelah sub-woofer dinyalakan, tiada suara yang terdengar oleh manusia. Hanya membran di sekeliling (di pinggir)sub-woofer tersebut yang bergerak maju-mundur dengan hebat. Apa yang terjadi kemudian? Maket miniatur tersebut berantakan.
    Perubahan cuaca ekstrim yang saat ini kita alami juga ditengarai akibat uji coba HAARP, sehingga muncul berbagai fenomena aneh seperti datangnya musim kemarau dan musim hujan yang tak beraturan, terjadinya badai pasir di China pada 2010, terjadinya badai salju di Palestina pada 2009, adanya badai tropis yang menerjang Karibia, musibah kekeringan di Asia Tengah dan Timur Tengah, serangan belalang yang luar biasa besar dalam satu dekade terakhir di Afrika Barat, terjangan Badai Katrina yang meluluhlantakkan Georgia, Mississippi dan Carolina, dan sebagainya.
    Ketika gelombang frekuensi tinggi ditembakkan ke stratosfir dan ionosfir, angkasa menjadi panas sehingga terjadi kondensasi atau pengembunan yang memicu pembentukan awan hujan. Selain itu, pemanasan di stratosfir dan ionosfir menaikkan suhu udara dan memicu pembentukan jetstream (arus jet), serta mengubah komposisi molekul dan partikel-partikel yang ada di sana, baik partikel nitrogen, hidrogen, ozon, maupun yang lainnya. Konon, pusat pengendalian HAARP mampu memilih salah satu atau beberapa molekul/partikel untuk ditingkatkan jumlahnya secara signifikan, sehingga peningkatan ini dapat memicu ketidakseimbangan molekul/partikel di ionosfir dan stratosfir dan memicu perubahan iklim seperti yang kita alami sekarang.
    Banyak tidaknya awan yang tercipta dari pelepasan gelombang berfrekuensi tinggi ke ionosfir dan stratosfir, tergantung dari seberapa lama HAARP diaktifkan dan dari kekuatan gelombangnya. Dengan cara ini, efek pelepasan gelombang dapat dikendalikan, sehingga jika mau, badai sehebat apapun dapat dihasilkan, dan lokasi yang menjadi sasaran penembakan gelombang ke ionosfir dan stratosfir akan mengalami banjir dalam skala kecil, sedang, besar, bahkan sangat besar seperti banjir bandang.
    Maka, jangan heran jika ada tudingan kalau sebenarnya pemanasan global yang saat ini sedang berlangsung sebenarnya bukan semata-mata akibat penggunaan bahan bakar fosil yang tak terkendali, atau akibat polusi, namun akibat uji coba HAARP.
    "Kegagalan melakukan tugas ini akan mengakibatkan bencana bagi umat manusia, karena kekuatan rahasia yang bersifat transnasional sudah ada, dan akan bergerak secara permanen untuk mengendalikan dunia ini melalui sebuah invasi tipuan Alien dari luar angkasa," katanya.
    Siapa yang mendorong Soviet untuk menjual HAARP kepada Amerika? Hingga kini masih menjadi misteri. Namun jika kita mengkaji kembali siapa yang berada di balik tragedi-tagedi besar dunia, seperti Revolusi Perancis, Rusia dan krisis keuangan global, serta kemana muara gerakan ras Yahudi di seluruh dunia, rasanya kita dapat menduga. Apalagi karena seperti kita tahu, AS merupakan basis pergerakan mereka untuk menciptakan The New World Order (NWO).
    Ribuan tahun lalu Nabi Muhammad Saw telah menubuatkan tentang tanda-tanda datangnya kiamat besar. Dua di antaranya bisa jadi bersumber dari megaproyek Blue Beam dengan teknologi HAARP-nya, yakni terdengarnya suara keras di langit pada pertengahan malam bulan Ramadhan, dan banyaknya gempa bumi.
    Abu Hurairah radliyallah 'anhu meriwayatkan, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak terjadi hari kiamat sehingga dihilangkannya ilmu, banyak gempa bumi,..." (HR. Bukhari, no. 978).
    Dalam Musnad Imam Ahmad, ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam duduk-duduk bersama para sahabatnya, di antaranya Salamah bin Nufail perawai hadits ini, beliau menyebutkan sebuah hadits yang di antara isinya; "Sebelum terjadinya kiamat akan terjadi kematian-kematian yang mengerikan, dan sesudahnya akan terjadi tahun-tahun gempa bumi".
    Bahkan dalam Al Qur'an, Allah memberitahu bahwa gempa maha dahsyat akan terjadi sebagai permulaan terjadinya kiamat. Firman Allah: "Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu; sesungguhnya keguncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah) pada hari (ketika) kamu melihat keguncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi adzab Allah itu sangat keras." (QS. Al-Hajj; 1-2)
    Kini hitunglah berapa banyak gempa bumi yang terjadi dewasa ini, termasuk di Indonesia, baik dalam skala kecil, sedang, maupun besar. Survei Geologi AS menyebutkan, sejak 1990 jumlah gempa bumi yang direkam oleh ilmuwan di seluruh dunia terus meningkat. Pada 2004, gempa bumi terjadi sebanyak 31.201 kali. Jumlah ini mencapai hampir dua kali lipat dibanding pada 1990.
    Jadi besar kemungkinan serangan Yahudi dalam bentuk BENCANA ALAM dengan menggunakan HAARP..
    Sadarlah wahai saudara-saudaraku, mereka (Illuminati/Freemasonry) adalah manusia-manusia yang tidak percaya kepada akhirat, membunuh sesama manusia dalama pandangan keyakinan mereka dalah ibadah untuk tuhan mereka. Allah Azza wa Jalla menegaskan:
    "Dan sesungguhnya mereka telah membuat makar yang besar padahal di sisi Allah-lah (balasan) makar mereka itu. Dan sesungguhnya makar mereka itu (amat besar) sehingga gunung-gunung dapat lenyap karenanya." (QS Ibrahim 14:46)
    Bila ada yg ingin membantah.. Mohon dengan menggunakan akal dan alasan sesuai syariat agama & ilmu pengetahuan karena admin juga menggunakan keduanya..
    Wallahu A'lam Bissawab
    Sumber : indocropcircles.wordpress.com
    Read More

    Kamis, 12 Maret 2015

    Iman dan Istiqamah


    Abu Amru Sufyan bin Abdullah ats-Tsaqafi ra. berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, katakan kepada diriku perkataan tentang Islam yang tidak perlu lagi aku tanyakan kepada seseorang selain dirimu.” Nabi saw. bersabda, “Katakanlah, ‘Aku beriman kepada Allah.’ Kemudian beristiqamahlah.” (HR Muslim dan Ahmad).
    Hadis ini juga diriwayatkan dengan lafal sedikit berbeda dan disertai tambahan di akhirnya dari Sufyan bin Abdullah ats-Tsaqafi (HR Ahmad, at-Tirmidzi, Ibn Majah, ad-Darimi dll).
    Hadis ini memuat pesan induk yang menghimpun semua kalimat. Pesan Rasul saw. ini merupakan jawaban dari permintaan Sufyan bin Abdullah ra. agar diberi pesan yang bisa dijadikan pegangan sehingga ia tidak perlu lagi bertanya atau meminta pesan lainnya kepada orang lain.
    Rasul saw. berpesan, “Katakan (ikrarkan), ‘Aku beriman kepada Allah.’ Kemudian beristiqamahlah.” Pesan ini diambil dari firman Allah dalam surat Fushshilat [41]: 30 dan al-Ahqaf [46]:13-14.
    Pesan ini menunjukkan bahwa keimanan itu merupakan dasar dan yang pertama. Maksud iman kepada Allah itu adalah mentauhidkan Allah SWT. Hal itu mencakup semua bentuk pentauhidan, baik tauhid uluhiyahrububiyahmaupun asma’ wa shifat; juga mencakup tauhid al-hâkimiyah—bagian dari tauhid rububiyah—yaitu mentauhidkan Allah SWT sebagai satu-satunya yang berhak membuat hukum.
    Setelah keimanan, beliau lalu memerintahkan agar kita membangun keistiqamahan atas dasar keimanan itu. Kata tsumma (kemudian) itu menunjukkan urutan. Artinya, keistiqamahan itu bukan sebelum keimanan. Ini menunjukkan, keistiqamahan yang diperintahkan adalah keistiqamahan atas dasar keimananan, bukan yang lain. Perintah agar istiqamah juga dinyatakan dalam firman Allah SWT:
    قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ
    Katakanlah, “Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia seperti kalian, diwahyukan kepada diriku bahwa Tuhan kalian adalah Tuhan yang Maha Esa. Karena itu, beristiqamahlah kalian menuju kepada-Nya dan mohonlah ampunannya.” (QS Fushshilat [41]: 6).

    Allah SWT pun memberitahukan bahwa orang yang beriman lalu beristiqamah tidak akan merasa takut, tidak akan bersedih hati dan akan mendapat pahala surga (lihat QS Fushshilat: 30; Al-Ahqaf: 13; al-Jin: 16).
    Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali asy-Syaikh di dalam bukunya Syarh al-Arba’în an-Nawâwiyah menjelaskan, bahwa kata istiqâmah itu menggunakan wazan istaf’ala, maknanya bisa thalab (permintaan), misal istaghfara artinyathalab al-gufrân (meminta ampunan); bisa juga bermakna luzûm al-washfi wa katsratu al-ittishâfi bihi wa ‘azhmu al-ittishâfi bihi (menetapi suatu sifat dan banyak serta besarnya menyifati diri dengan sifat itu), misalistaghnâLlâh (QS at-Taghâbun: 6). Kata istiqâmah adalah menurut makna yang kedua ini. Jadi dalam konteks ini istiqâmah maknanya memiliki sifatiqâmah (menegakkan, meluruskan atau mengerjakan), banyak memiliki sifat itu dan menetapi sifat itu, tidak berubah dan tidak berganti dari sifat itu.Karena itu, istiqamah maknanya adalah tegak dan lurus di atas keimanan dan di atas agama Islam, banyak menyifati diri dengan itu dan menetapinya.Ringkasnya, istiqamah adalah ats-tsabât ‘alâ ad-dîn (teguh secara kontinu di atas agama).
    Karena itu, istiqamah itu seperti dijelaskan oleh Ibn Rajab al-Hanbali di dalam Jâmi’ al-‘Ulûm wa al-Hikam, yakni bertindak sesuai jalan (agama) yang lurus yaitu Islam tanpa menyimpang ke kiri atau ke kanan; dan hal itu mencakup melaksanakan semua aktivitas ketaatan zahir maupun batin, dan meninggal-kan semua yang dilarang.
    Imam an-Nawawi di dalam Syarh al-Arba’în juga menjelaskan, bahwa dalam pesan itu Nabi saw. menyuruh Sufyan (tentu juga kepada kita) untuk memperbarui keimanannya dengan lisannya dan selalu ingat dengan hatinya.Nabi saw. pun menyuruh kita untuk istiqamah di atas amal-amal ketaatan dan menjauhi seluruh penyimpangan. Sebab, istiqamah itu tidak akan datang seiring dengan suatu kebengkokan, sebab itu adalah lawannya. Imam an-Nawawi juga menambahkan, yakni berimanlah kepada Allah SWT semata, kemudian beristiqamahlah di atas hal itu dan di atas ketaatan sampai dimatikan oleh Allah. Umar bin al-Khaththab berkata, “Beristiqamahlah di atas ketaatan kepada Alah dan jangan kalian menyimpang.” Maknanya, luruslah dalam memperbanyak ketaatan kepada Allah baik dalam bentuk aqad (muamalah), perkataan atau perbuatan, dan kontinu/langgenglah di atas hal itu.
    Dengan demikian istiqamah yang sempurna dalam segala hal adalah tegak dan lurus di atas keimanan yang benar dan sempurna, melaksanakan dan menetapi semua bentuk ketaatan serta menjauhi semua bentuk kemaksiatan lahir maupun batin dalam semua keadaan dan kesempatan.
    Istiqamah secara sempurna dalam segala hal artinya tidak pernah bermaksiat dan itu tentu mustahil. Karena itu, yang diperintahkan adalah agar kita berupaya semaksimal mungkin untuk mendekati keistiqamahan yang sempurna itu dan hendaknya diiringi dengan senantiasa meminta ampunan. Seperti itulah yang diperintahkan Allah SWT dalam QS Fushshilat ayat 6 di atas.


    Read More