Rabu, 08 Juli 2015

Muslim Youth Movement


Remaja, idealnya menjadi harapan bangsa, negara, dan agama. Seiring bertambahnya usia, kelak mereka yang bakal dapat giliran untuk memimpin umat. Jika masa remaja gencar diisi dengan kegiatan positif dan menebar manfaat, tentu kebangkitan Islam dan kaum Muslimin yang dimotori para pemuda tinggal tunggu waktu. Namun kalo yang terjadi sebaliknya, remaja pada galau dihantam virus hedonis alamat kebangkitan cuman jadi khayalan.

Remaja ideal sejatinya selalu punya rencana dalam menjalani hidupnya. Lantaran hidup cuman sekali kudu dioptimalkan untuk meraih prestasi. Makanya wajar kalo memasuki awal tahun, remaja antusias bikin resolusi. Sebuah resolusi adalah semacam planning alias perencanaan untuk mewujudkan mimpi di tahun ini. Saat bikin resolusi, kita mesti perhatikan dua hal. Pertama, mengevaluasi langkah, peristiwa, fakta yang telah terjadi di tahun sebelumnya. Kedua, merencanakan atau memproyeksi apa yang akan terjadi dan dilakukan di tahun depan. Yup, biar kegambar jelas bagian mana yang mesti diperbaiki dan langkah strategis apa yang mesti dijalani demi meraih mimpi. Untuk itu, penting kita evaluasi kondisi remaja sebelum membuat resolusi. Yuk mari!
Potret Buram Remaja 2012

Tahun 2012, dunia remaja masih belepotan tinta hitam yang menambah buram potret generasi muda. Data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan, 51 persen remaja di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek telah berhubungan seks pranikah. “Artinya dari 100 remaja, 51 sudah tidak perawan,” kata Kepala BKKBN Sugiri Syarief usai memberikan sambutan pada acara grand final Kontes Rap memperingati Hari AIDS sedunia di lapangan parkir IRTI Monas, Ahad (28/11/2012)

Data BKKBN mengenai estimasi aborsi di Indonesia per tahun mencapai 2,4 juta jiwa, sebanyak 800 ribu di antaranya terjadi di kalangan remaja. “Dari 2,5 jutaan pelaku aborsi tersebut, 1 – 1,5 juta di antaranya adalah remaja. Remaja sudah bisa aktif secara seksual, namun sulit memperoleh alat kontrasepsi. Akibatnya terjadi kehamilan yang tidak diinginkan,” kata Sudibyo Alimoesa, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) BKKBN saat dihubungi detikHealth, Rabu (30/5/2012)

Dari total kasus HIV/AIDS di Indonesia yang dilaporkan pada 1 Januari-30 Juni 2012 tercatat sebanyak 9.883 kasus HIV dan 2.224 kasus AIDS, dengan 45 persen di antaranya diidap oleh kaum muda. Masalah narkoba juga nggak kalah hebatnya seperti dikutip detikhealth (6/6/2012), bahwa BNN melansir 50-60% pengguna narkoba adalah remaja.

Tahun 2012 lalu, tawuran pelajar kembali naik daun pasca perseterua pelajar SMAN 70 dengan SMAN 6 yang menewaskan Alawi, siswa kelas X SMA 6. Tawuran pelajar seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perilaku pelajar. Meski sudah banyak jatuh korban, ‘perang kolosal’ ala pelajar terus terjadi. Data dari Komnas Anak, jumlah tawuran pelajar sudah memperlihatkan kenaikan pada enam bulan pertama tahun 2012. Hingga bulan Juni, sudah terjadi 139 tawuran kasus tawuran di wilayah Jakarta. Sebanyak 12 kasus menyebabkan kematian. Pada 2011, ada 339 kasus tawuran menyebabkan 82 anak meninggal dunia (Vivanews.com, 28/09/12)

Jika mau diurai lebih detail lagi, masih cukup panjang daftar kebobrokan dunia remaja selama tahun 2012. Data di atas cukup mewakili untuk menggedor keprihatinan kita akan nasib calon pemimpin bangsa. Idealnya, pemerintah selaku instusi tertinggi yang ngurus rakyat bergerak cepat untuk menyelamatkan generasi muda. Cari deh tuh akar masalah yang menjerat remaja. Terus segera ambil kebijakan untuk memangkas akar masalah biar nggak mewabah. Sialnya, pemerintah kita lebih banyak ngobatin gejala dibanding penyebab utamanya. Walhasil, potret buram remaja tak kunjung kinclong!

Sekadar contoh, Menteri Kesehatan Nafsiyah Mboi, usai membuka seminar Peringatan Hari Anak Nasional 2012 di gedung Kementerian Kesehatan, Jumat (13/7/2012) malah menyarankan ‘pacaran sehat’ ala Menkes dengan menggunakan kondom. Tidak bermaksud pesimis, tapi menilik program penanggulangan AIDS selama ini, tidak cukup berdampak pada jumlah kasus prevalensi dan insidensi AIDS. Kasus AIDS di Indonesia, trendnya makin meningkat. Data dari Kementerian Kesehatan, jumlah kumulatif kasus AIDS yang dilaporkan di Indonesia meningkat tajam dari 7.195 di tahun 2006 menjadi 76.879 di tahun 2011 (Kemkes, Laporan Situasi HIV dan AIDS di Indonesia, tahun 2006 dan 2011).

Kondomisasi cuma sebuah solusi pragmatis yang sangat menyesatkan. Pasalnya, kondomisasi bukan menghilangkan akar masalah sesungguhnya, yakni seks bebas yang kian beringas di kalangan remaja. Sebaliknya, kondomisasi makin menambah masalah, karena secara tidak langsung melegalisasi seks bebas. Bukannya mengantisipasi, malah memfasilitasi. Akibatnya, kampanye kondom berpotensi menguatkan gaya hidup seks bebas. Hal ini pernah diungkapkan oleh Mark Schuster dari Rand, sebuah lembaga penelitian nirlaba, dan seorang pediatri di University of California. Berdasarkan penelitian mereka, setelah kampanye kondomisasi, aktivitas seks bebas di kalangan pelajar pria meningkat dari 37% menjadi 50% dan di kalangan pelajar wanita meningkat dari 27% menjadi 32% (USA Today, 14/4/1998).
Harapan Itu Masih Ada

Ketika potret dunia remaja kian hari memburam, masih ada secercah harapan dari potensi remaja yang belum dioptimalkan. Pertama: potensi ‘alami’ yang dimiliki oleh remaja sebagai pribadi yang energik, letupan semangat yang berapi-api, intelektualitas muda yang bisa diandalkan, serta kekuatan fisik yang masih prima. Kedua: adanya pergerakan dari remaja muslim yang mencerminkan perlawanan  terhadap dominasi pemikiran dan budaya sekuler. Juga gaung kebangkitan yang gencar disuarakan dalam bentuk kegiatan nyata serta opini di dunia maya.

Dalam catatan kaleidoskop 2012, masih cukup hangat dalam ingatan kita tentang isu ‘rohis sarang teroris’ yang diopinikan oleh salah satu stasiun teve swasta. Tak ayal, serentak semangat pembelaan untuk melawan opini itu bermunculan dari aktivis Rohis sampai alumni Rohis. Hingga terwujud dalam aksi damai  pada hari Minggu (23/9) yang diikuti oleh sekitar 2 ribu pelajar dari berbagai sekolah tumpuk di Bundaran Hotel Indonesia. Mereka menuntut agar Metro TV meminta maaf. Hal senada juga muncul dalam galang opini via page facebook bertajuk “1.000.000 Gerakan Tuntut Metro Tv Minta Maaf Kpd Rohis Se-Indonesi”.

Perlawanan terhadap ide-ide sesat dan menyesatkan dari kaum Jaringan Islam Liberal (JIL) gencar disuarakan generasi muda muslim dalam tagline “Indonesia Tanpa JIL (ITJ)”. Opini dengan cepat menyebar melalui sosial media. Page ITJ dipadati facebooker yang mendukung perlawanan terhadap celoteh Ulil Abshar dan konco-konconya. Bahkan pergerakan ITJ secara massif ditunjukkan dengan aksi sebar flye yang berisi alasan menolak JIL di berbagai kota dan tempat.

Tanggal 14 Februari 2012 lalu muncul pergerakan kampanye #MenutupAuratSedunia di berbagai negara. Mulai dari Indonesia, Malaysia, Inggris, Hongkong, Macau, dan Thailand. Gerakan Menutup Aurat (GERAK) dicetuskan oleh sahabat aktivis Jakarta yang diketuai Herry Nurdi (Penulis/PresidenTeachers Working Group Indonesia). Gerakan ini mendapat sambutan hangat dari remaji untuk menunjukkan eksistensinya dibalik hijab syar’I dengan mengadakan aksi turun ke jalan dan kajian Islam.

Fakta lain yang tak kalah menggembirakan adalah pergerakan remaja yang berkomitmen untuk berjuang membela Islam serta penerapan syariah sebagai sebuah sistem aturan negara. Setidaknya itu terwakili oleh acara yang diprakarsai oleh Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) dalam bentuk Konferensi Remaja Islam di berbagai kota dan puncaknya diadakan di Jakarta.

Yel – yel “Al-Fatayuriid Khilafah Islamiyah” bergemuruh dalam acara Konferensi Remaja Islam yang berlangsung Ahad (16/12/2012). Acara yang bertajuk “Khilafah, Negara yang Melindungi dan Menyejahterakan Remaja” tersebut dihadiri lebih dari  1500 siswi muslimah dari SMP – SMA se-Jabodetabek dan Banten. Dalam acara tersebut, para oratornya terdiri dari par remaja, sebut saja Khonsa RD, siswi kelas X berorasi tentang remaja dalam budaya yang merusak dalam bahasa Inggris, kemudian Azkia Rizka, siswi kelas XI berorasi tentang Remaja dalam Pendidikan Sekuler yang BerorientasI Ekonomi.

Kegiatan ini menjadi momentum bersatunya semangat para remaja untuk memperjuangkan Islam. Remaja harus menyadari bahwa mereka adalah generasi  penerus umat yang agung. Oleh karena itu, remaja harus terlibat dalam perjuangan menegakkan kembali Khilafah. Menjadikan  hidup bergairah hanya dengan dakwah. Yess!
Dakwah, Resolusi Remaja 2013!

Resolusi sejatinya nggak cuman untuk diri sendiri. Tapi dijadikan gerakan bersama kebangkitan remaja. Yup, gerakan resolusi remaja muslim. Biar gaungnya lebih terasa dan beban yang berat bisa ditanggung bersama-sama. Karena kita sadar sepenuh hari, kita hidup sebagai seorang muslim yang menjadi bagian dari masyarakat. Maka sangatlah layak, kalo Resolusi harus bernafaskan ‘KITA’ dan beraroma ‘kebermanfaatan’. Why? Coz, Rasulullah Saw sudah mengingatkan:

“Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia” (HR. Thabarani, Daruqutni)

“Barangsiapa bangun di waktu subuh (pagi), tidak memikirkan masalah kaum muslimin, maka dia bukan termasuk golongan kaum muslimin” (HR. Ahmad)

Resolusi bernafaskan ‘KITA’ adalah saatnya kita tidak hanya berpikir nafsi-nafsi, saatnya meninggalkan sikap dan sifat cuek. Stop berpikir “ini urusan gue, masalah buat loe?”, sebab pemikiran gitu hanya melahirkan manusia-manusia individualis, yang merupakan karakter masyarakat kapitalis kita sekarang ini. Dan nyadar atau nggak, masyarakat individualis, nggak ada nyetelnya dengan karakter kaum muslimin.

Resolusi beraroma ‘kebermanfaatan’ berarti keberadaan kita di tengah masyarakat, jangan malah bikin ulah bin masalah, tapi justru keberadaan kita harus memberi energi positif. Jadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Saatnya kita bergerak menggandeng tangan saudara kita yang lain untuk berbuat al-khair (kebaikan).

Dua rumus sederhana di atas (Kita dan Kebermanfaatan) akan terlihat nyata saat kita wujudkan dalam aktivitas full manfaat bin berkah yang disebut dengan dakwah. Ya, dakwah selain sebagai sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang muslim, dakwah juga merupakan kebutuhan kita semua, tak bisa dibayangkan jika hidup tanpa dakwah, hanya memanen masalah!

Dakwah jualah sebagai bukti kepedulian kita terhadap sesama, karena di dalam dakwah ada aktivitas saling menasehati dalam kebaikan. Maka jika menginginkan kebaikan di masa datang, jika kita sedang menyusun resolusi, maka dakwah adalah jalan yang harus kita agendakan.

Dakwah akan lebih optimal jika dibangun tidak hanya bermodalkan semangat. Tapi dakwah yang bercermin pada dakwah Rasulullah Saw ketika beliau membangkitkan masyarakat. Beliau berdakwah secara fikriyah alias berdakwah secara pemikiran, menyerang pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam, seraya menyodorkan pemikiran-pemikiran Islam. Mulai dari akidah, muamalah, syariah, akhlak, hingga daulah (negara). Dakwah tersebut dilakukan tanpa kekerasan, meskipun untuk mendakwahkannya butuh kegigihan, kesabaran.

Klop dengan kondisi saat ini, ketika banyak remaja tak bisa menunjukkan tajinya, saatnya remaja memilih untuk bangkit membingkai masa depan bersama Islam melalui jalan dakwah. Teman-teman kita, seperti sudah disebutkan tadi, sudah ada yang berani memilih berkomitmen memperjuangkan Islam dan syariahnya, maka kita hanya tinggal menyusulkan diri di barisan berikutnya. Sebab, pilihan hidup bersama kapitalisme-sekularisme, seperti saat sekarang ini, tak kunjung menyudahi masalah remaja dan masalah-masalah lainnya. Pilihan yang terbaik jika menginginkan masa depan yang lebih baik adalah hanya dengan Islam.

Read More


Pada tahun 1978, MICHAEL H. HART yang merupakan seorang keturunan Yahudi menuliskan buku berjudul “The 100 “. Buku tersebut memuat 100 tokoh yang memiliki pengaruh terkuat dalam sejarah manusia . Buku yang banyak diperdebatkan tersebut konsepnya secara luas banyak ditiru. Penting untuk dicatat bahwa Hart tidak memasukkan orang terbesar. Kriterianya ialah orang yang berpengaruh.

Buku ini dicetak kembali pada 1992 dengan beberapa revisi nyata terhadap daftar urutan 100 dan pangkat luar biasa mereka.

Berikut 100 tokoh tersebut, silahkan klik nama tokoh untuk mengetahui lebih lengkap tentang biografi, biodata, peran, serta penemuannya.

100 Tokoh menurut Michael H. Hart – Berdasarkan Peringkat dan Pengaruhnya:
  1. Nabi Muhammad : Penyebar agama Islam, penguasa Arabia, mempunyai karir politik dan keagamaan yang luar biasa, namun tetap seimbang dan serasi, mengakibatkan Nabi Muhammad memiliki banyak pengikut, dan juga menjadi panutan seluruh masyarakat dunia hingga saat ini. Hart menilai Muhammad sebagai tokoh paling berpengaruh sepanjang sejarah manusia. Menurut Hart, Muhammad adalah satu-satunya orang yang berhasil meraih keberhasilan luar biasa baik dalam hal spiritual maupun kemasyarakatan. Hart mencatat bahwa Muhammad mampu mengelola bangsa yang awalnya egoistis, barbar, terbelakang, dan terpecah-belah oleh sentimen kesukuan menjadi bangsa yang maju dalam bidang ekonomi, kebudayaan, dan kemiliteran bahkan sanggup mengalahkan pasukan Romawi yang saat itu merupakan kekuatan militer terdepan di dunia.
  2. Isaac Newton: Fisikawan, pencetus Teori Gravitasi umum, Hukum gerak
  3. Yesus / Nabi Isa: Isa Al Masih Kristen
  4. Siddhartha Gautama (Buddha): Pendiri agama Buddha
  5. Kong Hu Cu: Pendiri agama Kong Hu Cu
  6. Santo Paulus: Penyebar ajaran Kristen
  7. Ts’ai Lun: Penemu kertas
  8. Johann Gutenberg: Mengembangkan mesin cetak, mencetak Alkitab
  9. Christopher Columbus: Penjelajah, memimpin orang-orang Eropa ke Amerika
  10. Albert Einstein: Fisikawan, penemu Teori Relativitas
  11. Louis Pasteur: Ilmuwan, penemu Pasteurisasi
  12. Galileo Galilei: Astronom, secara akurat mengemukakan teori Heliosentris
  13. Aristoteles: Filsuf Yunani yang berpengaruh
  14. Euclides: Matematikawan, membuktikan tentang Geometri
  15. Nabi Musa: Nabi terbesar Yahudi
  16. Charles Robert Darwin: Biologis, mendeskripsikan teori Evolusi
  17. Kaisar Qin Shi Huang: Kaisar Tiongkok
  18. Augustus Caesar (Kaisar Agustus): Kaisar pertama [Kekaisaran Romawi]
  19. Nicolaus Copernicus: Astronom, salah satu tokoh Teori Heliosentris
  20. Antoine Laurent Lavoisier: Bapak Kimia modern, Filsuf dan Ekonom
  21. Constantine yang Agung: Kaisar Romawi yang menjadikan agama Kristen sebagai agama resmi negara
  22. James Watt: Mengembangkan Mesin uap
  23. Michael Faraday: Fisikawan, Kimiawan, menemukan Induksi Elektromagnetik
  24. James Clerk Maxwell - fisikawan Skotlandia - Penemu Spektrum Elektromagnetik
  25. Martin Luther: Pendiri agama Protestan dan aliran Lutheran
  26. George Washington Presiden pertama Amerika Serikat
  27. Karl Heinrich Marx: Bapak Komunisme
  28. Orville Wright dan Wilbur Wright: Penemu Pesawat terbang
  29. Genghis Khan: Penakluk dari bangsa Mongol
  30. Adam Smith: Ekonom, pelopor Kapitalisme
  31. Edward de Vere, 17th Earl of Oxford: Kemungkinan menulis karya William Shakespeare
  32. John Dalton: Kimiawan, Fisikawan, penemu Teori Atom, Hukum Tekanan Parsial (Hukum Dalton)
  33. Alexander yang Agung / Iskandar Zulkarnain: Penakluk dari Makedonia
  34. Kaisar Napoleon Bonaparte: Penakluk dari bangsa Perancis
  35. Thomas Alva Edison: Penemu bola lampu dan Fonograf, dll.
  36. Antony van Leeuwenhoek: Ahli Mikroskop, mempelajari kehidupan mikroskopis
  37. William Thomas Green Morton: Pelopor Anestesiologi
  38. Guglielmo Marconi: Penemu Radio 
  39. Adolf Hitler: Penakluk, memimpin Blok Poros dalam Perang Dunia II
  40. Plato: Filsuf Yunani
  41. Oliver Cromwell: Politikus Inggris dan pemimpin militer
  42. Alexander Graham Bell: Salah seorang penemu Telepon versi lama
  43. Alexander Fleming: - Skotlandia - Penemu Penisilin, memajukan Bakteriologi, Imunologi dan Kemoterapi
  44. John Locke: Filsuf dan Teolog liberal
  45. Ludwig van Beethoven: Komponis musik klasik
  46. Werner Karl Heisenberg: - Jerman - Pencetus Prinsip Ketidakpastian
  47. Louis Daguerre - Perancis - Penemu Proses Fotografi Daguerreotype 
  48. Simon Bolivar: Pahlawan nasional dari Venezuela, Kolombia, Ekuador, Peru, dan Bolivia
  49. René Descartes: Filsuf Rasionalis dan matematikawan
  50. Umar bin al-Khattab: Khalifah Ar-Rasyidin kedua, memperluas Daulah Khilafah Islamiyah. Penerus cita-cita Nabi Muhammad SAW.
  51. Paus Urbanus II: Penyeru Perang Salib
  52. Michelangelo Buonarroti: - Italia - Pelukis, pematung, arsitek
  53. Asoka: Raja India yang masuk dan mengembangkan agama Buddha
  54. Santo Augustinus: Teolog Kristen awal
  55. William Harvey: Penemu sirkulasi darah
  56. Ernest Rutherford, 1st Baron Rutherford of Nelson: Fisikawan
  57. John Calvin: Tokoh Reformasi Gereja, pendiri Calvinisme
  58. Gregor Johann Mendel: Penemu teori genetika
  59. Max Karl Ernst Ludwig Planck: Fisikawan, mengemukakan Termodinamika
  60. Joseph Lister, 1st Baron Lister Inggris - Penemu Antiseptik yang secara besar mengurangi kematian akibat pembedahan
  61. Nikolaus August Otto: Penemu mesin pembakaran 4 tak
  62. Francisco Pizarro: Penakluk dari bangsa Spanyol yang menaklukkan Kerajaan Inka di Amerika Selatan
  63. Hernando Cortes: Penakluk dari bangsa Spanyol yang menaklukkan Meksiko
  64. Thomas Jefferson: Presiden ketiga AS
  65. Ratu Isabella I: Penguasa Spanyol, penyokong Cristopher Colombus
  66. Joseph Stalin ([[Joseph Vissarionovich Dzugashvili]: Tokoh revolusioner dan penguasa Uni Soviet
  67. Julius Caesar: Penguasa Roma
  68. Raja William I sang Penakluk: Meletakkan pembangunan Inggris modern
  69. Sigmund Freud: Pendiri sekolah Freud untuk psikologi, ahli psikoanalisis
  70. Edward Jenner: Penemu vaksin cacar
  71. Wilhelm Conrad Roentgen: Penemu sinar X
  72. Johann Sebastian Bach: Komponis
  73. Lao Tzu: Pendiri Taoisme
  74. Voltaire: Penulis dan filsuf
  75. Johannes Kepler - Jerman - Astronom penemu Hukum Kepler tentang pergerakan planet
  76. Enrico Fermi Salah satu tokoh abad atom, Bapak Bom Atom
  77. Leonhard Euler: Fisikawan, matematikawan penemu Kalkulus Diferensial dan Integral serta Aljabar
  78. Jean-Jacques Rousseau: Filsuf dan pengarang Prancis
  79. Niccolò Machiavelli: Penulis Sang Pangeran (risalat politik yang berpengaruh)
  80. Thomas Robert Malthus: - Inggris - Ekonom penulis Esai Prinsip Populasi dalam Pengaruhnya.
  81. John Fitzgerald Kennedy: Presiden AS yang mendirikan “Program Luar Angkasa Apollo”
  82. Gregory Goodwin Pincus: Endokrinolog, menemukan pil KB
  83. Mani (en): Nabi Iran abad ke-3, Pendiri Manicheanisme
  84. Vladimir Ilyich Lenin (Vladimir Ilyich Ulyanov): Tokoh revolusioner dan pemimpin Rusia
  85. Kaisar Sui Wen: Menyatukan Tiongkok, pendiri Dinasti Sui
  86. Vasco da Gama: Navigator, penemu rute pelayaran Eropa ke India
  87. Raja Cyrus yang Agung: Pendiri kekaisaran Persia
  88. Tsar Peter yang Agung: Mendekatkan Rusia kepada Eropa
  89. Mao Zedong (Mao Tse-tung): Bapak Maoisme, komunisme Tiongkok
  90. Sir Francis Bacon: Filsuf, menggambarkan secara induktif metode ilmiah
  91. Henry Ford: Pembuat mobil model T
  92. Meng Tse: Filsuf, pendiri sekolah Konfusianisme
  93. Zarathustra (Zoroaster): Pendiri Zoroastrianisme
  94. Ratu Elizabeth I: Ratu Inggris, memperbaiki Gereja Inggris setelah Ratu Mary
  95. Mikhail Sergeyevich Gorbachev: Perdana Menteri Rusia yang mengakhiri Komunisme di Uni Soviet dan Eropa Timur
  96. Raja Menes: Menyatukan Mesir Atas dan Mesir Bawah
  97. Kaisar Charlemagne: Kaisar Romawi Suci
  98. Homer:- Yunani - Penyair epik
  99. Kaisar Justinianus I: Kaisar Romawi, menaklukkan kembali kekaisaran Mediterania
  100. Mahavira: Pendiri Jainisme
Read More

Kamis, 18 Juni 2015


Negeri kita saat ini sedang berada dalam cengkeraman neoimperialisme (penjajahan gaya baru) dan neoliberalisme (liberalisme model baru). Musibah dan bencana yang timbul karena neoimperialisme dan neoliberalisme sudah sedemikian berbahaya dan meluas. Karena itu cengkeraman neoimperialisme dan neoliberalisme harus segera dihentikan. Negeri kita ini harus segera diselamatkan.

Namun, umat tidak boleh berharap solusi pada demokrasi dan kapitalisme. Pasalnya, neoimperialisme dan neoliberalisme tidak bisa dipisahkan dari demokrasi dan kapitalisme. Jalan keluar dan solusi atas semua itu tidak lain adalah penerapan syariah Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah ar-Rasyidah.
Khilafah Pasti Tegak

Tegaknya Khilafah ar-Rasyidah memang bukan perkara mudah. Berbagai hambatan, tantangan, gangguan dan rintangan selalu menghadang. Namun, semua itu pasti bisa diatasi dan Khilafah ar-Rasyidah pasti tegak kembali.

Tegaknya Khilafah ar-Rasyidah adalah janji Allah SWT dan kabar gembira dari Rasulullah saw. Semua janji Allah SWT pasti akan terwujud asal kita memenuhi semua syarat-syaratnya.

Jatuhnya ibukota Romawi Timur, Konstantinopel, ke tangan Islam, sebagai contoh, memang sulit. Namun, para sahabat dan generasi sesudahnya terus berjuang keras mewujudkan itu. Mereka yakin jatuhnya Romawi Timur adalah kepastian karena hal itu adalah kabar gembira dari Rasul saw.

«لَتُفْتَحَنَّ الْقُسْطَنْطِينِيَّةُ فَلَنِعْمَ الأَمِيرُ أَمِيرُهَا وَلَنِعْمَ الْجَيْشُ ذَلِكَ الْجَيْشُ»

Sungguh, Konstantinopel pasti dibebaskan. Sebaik-baik pemimpin adalah pemimpin pembebasan itu dan sebaik-baik pasukan adalah pasukan itu (HR Ahmad).
Akhirnya, sebagaimana bisyarah Nabi saw. di atas, Konstantinopel benar-benar bisa ditaklukkan di tangan pasukan yang dimimpin oleh Muhammad al-Fatih pada tahun 1453 M.

Sebagaimana pembebasan Konstantinopel, tegaknya Khilafah ar-Rasyidah juga pasti akan terwujud. Selain karena janji Allah SWT, hal itu juga merupakan kabar gembira dari Rasul saw. Beliau mengabarkan:

«…ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَجِ النُّبُوَّةِ»

…Kemudian akan ada Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah (HR Ahmad dan ath-Thayalisi).

Selain itu, Khilafah ar-Rasyidah sudah pernah ada. Tentu atas ijin Allah pasti bisa diwujudkan kembali. Bahkan tak sedikit pengamat dunia internasional pun meramalkan Khilafah Islam akan segera tegak kembali.

Karena itu, sebagaimana dulu para sahabat dan generasi sesudahnya berjuang terus-menerus dan penuh kesungguhan membebaskan Konstantinopel, saat ini pun kita harus berjuang terus-menerus dengan penuh kesungguhan untuk mewujudkan penerapan syariah dan penegakan Khilafah ar-Rasyidah. Tegaknya Khilafah ar-Rasyidah tinggal masalah waktu.

Mewujudkan Rahmatan lil al-‘Alamin

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum syariah dan mengemban dakwah ke seluruh dunia. Keberadaan Khilafah akan menjamin perwujudan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin). Pasalnya, Khilafah akan menerapkan syariah Islam secara kaffah, menyatukan umat Islam sedunia dan mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia.

Penerapan syariah secara kaffah oleh Khilafah akan mewujudkan kebaikan bagi semua, baik Muslim maupun non-Muslim. Tentu karena risalah Islam memang diturunkan untuk semua manusia (rahmatan lil ‘alamin). Penerapan syariah secara kaffah itu akan memberikan perlindungan terhadap agama, akal, harta, jiwa, keturunan dan keamanan; serta akan menjamin perwujudan keadilan, kedamaian dan kesejahteraan. Muslim maupun non-Muslim akan merasakan kebahagiaan hidup di dalamnya.

Fakta sejarah peradaban Islam menjadi bukti nyata kemampuan Islam untuk memberikan kerahmatan itu. Sejarahwan terkemuka, Will Durant, dalam The Story of Civilization (vol. XIII), mengakui hal itu: “Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapapun yang memerlukannya dan memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam wilayah yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah) setelah zaman mereka. Kegigihan dan kerja keras mereka menjadikan pendidikan tersebar luas sehingga berbagai ilmu, sastera, filsafat dan seni mengalami kemajuan luar biasa; menjadikan Asia Barat sebagai bagian dunia yang paling maju peradabannya selama lima abad.”

Maka dari itu, tidak ada yang perlu ditakutkan dari syariah dan Khilafah. Keduanya adalah bagian dari ajaran Islam yang akan membawa kebaikan. Ibarat orang sakit, keduanya adalah obat yang bakal menyembuhkan sakit parah yang sudah amat lama kita derita.

Kita juga tidak perlu ragu untuk mencampakkan sekularisme dan turunannya, yakni sistem politik demokrasi maupun sistem ekonomi liberal. Sekularisme telah nyata-nyata menimbulkan aneka masalah dan derita bagi seluruh rakyat. Sekularisme juga menjadi jalan bagi penjajahan gaya baru (neoimperialisme) atas negeri yang kita cintai ini.

Peran Kita

Kaum Muslim di seluruh dunia, tanpa kecuali, wajib menegakkan Khilafah. Apalagi para ulama seluruh mazhab telah menyepakati hal itu. Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Fashlu fi al-Milal wa al-Ahwa` wa an-Nihal (IV/78) menyebutkan, “Telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murjiah, semua Syiah dan semua Khawarij atas kewajiban Imamah (Khilafah).”

Imam an-Nawawi di dalam Syarh Shahîh Muslim (VI/291) juga menyatakan, “Para ulama sepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat khalifah. Kewajiban itu berdasarkan syariah, bukan akal.”

Syaikh Manshur al-Bahuthi di dalam Kasysyaf al-Qinâ’ ‘an Matni al-Iqnâ’ (XXI/61) pun menjelaskan, “(Mengangkat imam a’zham/khalifah) bagi kaum Muslim (adalah fardhu kifayah).”

Imam Asy-Syathibi di dalam kitabnya Al-Muwâfaqât (I/179) menjelaskan pelaksanaan fardhu kifayah itu: “Orang yang mampu dituntut menegakkan fardhu itu. Orang yang tidak mampu dituntut mengadakan orang yang mampu itu. Ini karena pelaksanaan orang yang mampu itu tidak terwujud kecuali dengan mewujudkan orang yang mampu itu, yakni dari sisi bahwa jika suatu kewajiban tidak sempurna tanpa sesuatu maka sesuatu itu juga menjadi wajib.”

Orang yang mampu secara langsung menunaikan fardhu kifayah penegakan Khilafah ar-Rasyidah adalah para ahlul quwwah. Mereka adalah para pemilik kekuatan, para pemegang kekuasaan, orang yang memiliki akses ke kekuasaan, serta orang yang memiliki akses kepada para ahlul quwwah itu. Merekalah yang wajib secara langsung menunaikan kewajiban ini dan memberikan nushrah (pertolongan) untuk tegaknya Khilafah ar-Rasyidah.

Selain mereka, umat Islam umumnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam asy-Syathibi di atas, bukan berarti terlepas dari fardhu kifayah itu. Satu faktor kunci yang bisa menggugah dan meyakinkan ahlul quwwah untuk memberikan nushrah-nya adalah adanya opini umum di tengah umat yang lahir dari kesadaran umum tentang kewajiban penerapan syariah dan penegakan Khilafah ar-Rasyidah. Semua orang pasti mampu turut serta berperan dalam membangun opini umum di tengah umat yang lahir dari kesadaran umum tentang kewajiban penerapan syariah dan penegakkan Khilafah ar-Rasyidah. Oleh karena itu, setiap orang dari umat Islam harus terlibat di dalamnya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sebabnya, selama fardhu kifayah itu belum tertunaikan secara sempurna, maka tetap menjadi kewajiban bagi semua. Jangan sampai tertipu dengan dalih: merasa tidak mampu, butuh waktu lama, dan lainnya. Allah SWT memperingatkan:

"Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu tujuan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, pastilah mereka mengikuti kamu. Namun, tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah, “Jika kami sanggup tentulah kami berangkat bersama kamu.” Mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Allah mengetahui bahwa mereka benar-benar para pendusta." (TQS at-Taubah [9]: 42).

Wahai Kaum Muslim:

Maka dari itu, siapapun kita—pegawai negeri atau swasta, pejabat, polisi, tentara, pengusaha, intelektual, buruh, mahasiswa, pelajar atau rakyat biasa—harus bersama-sama berjuang menegakkan syariah Islam dan Khilafah ar-Rasyidah. Kita semua harus bersungguh-sungguh dan istiqamah memperjuangkan perkara yang sangat penting ini. Tegaknya Khilafah ar-Rasyidah akan menjamin penerapan syariah Islam yang akan menyebarkan rahmatan lil ‘alamin serta akan mewujudkan kemuliaan Islam dan umatnya (‘izzul Islam wal Muslimin).

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul jika Rasul menyeru kalian pada sesuatu yang memberikan kehidupan kepada kalian (TQS al-Anfal [8]: 24).

WalLâh a’lam bi ash-shawâb.
Read More

Selasa, 16 Juni 2015

Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan



Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Bagaimanakah tuntunan Islam dalam menentukan awal Ramadhan? Simak pembahasannya dalam tulisan berikut.

Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?
Sabab Pelaksanaan Puasa: Ru’yah Hilal
Telah maklum bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap mukallaf. Allah Swt berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah [2]: 183-185).
Rasulullah saw bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR al-Bukhari no. 7; Muslim no. 21; al-Nasa’i no. 4915; Ahmad no. 4567, dari Ibnu Umar ra ).
Berdasarkan ayat dan Hadits ini, serta dalil-dalil lainnya, puasa Ramadhan merupakan suatu ibadah yang wajib ditunaikan. Sebagai layaknya ibadah, syara’ tidak hanya menjelaskan status hukumnya –bahwa puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain–, tetapi juga secara gamblang dan rinci menjelaskan tentang tata cara pelaksanaannya, baik berkenaan dengan al-sabab, al-syarth, al-mâni’, al-shihah wa al-buthlân, dan al-‘azhîmah wa al-rukhshah-nya.
Berkenaan dengan sabab (sebab dilaksanakannya suatu hukum) puasa Ramadhan, syara’ menjelaskan bahwa ru’yah al-hilâl merupakan sabab dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa diru’yah, maka puasa dilakukan setelah istikmâl bulan Sya’ban. Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Beberapa di antaranya adalah Hadits-hadits berikut:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (HR. Bukhari no. 1776 dari Abu Hurairah).
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Apabila kamu melihatnya (hila)l, maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah (HR al-Bukhari no. 1767 dari Abu Hurairah)
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ
Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh bulan hari (HR Muslim no.1810, dari Abu Hurairah ra.)
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya, jika kalian terhalangi awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari (HR. Bukhari no. 1773, Muslim no. 1795, al-Nasai no. 2093; dari Abdullah bin Umar ra.).
لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِصِيَامِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ شَيْءٌ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ وَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا وَالشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ
Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang di antara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari (HR. Abu Dawud no. 1982, al-Nasa’i 1/302, al-Tirmidzi 1/133, al-Hakim 1/425, dari Ibnu Abbas dan di shahih kan sanadnya oleh al-Hakim dan disetujui oleh al-Dzahabi.)
إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilah hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Muslim 1797, HR Ahmad no. 4258, al-Darimi no. 1743, al-Daruquthni no. 2192, dari Ibnu Umar ra).
Berdasarkan Hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada ru’yah al-hilâl. Imam al-Nawawi menyatakan, “Tidak wajib berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal. Apabila mereka tertutup mendung, maka mereka wajib menyempurnakan Sya’ban (menjadi tiga puluh hari), kemudian mereka berpuasa.
Ali al-Shabuni berkata, “Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah hilal, meskipun berasal dari seroang yang adil atau dengan menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari; dan tidak dianggap dengan hisab dan astronomi; berdasarkan sabda Rasulullah saw. ‘Shumû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi…”.
Menurut pendapat Jumhur, kesaksian ru’yah hilal Ramadhan dapat diterima dari seorang saksi Muslim yang adil. Ketetapan itu didasarkan oleh beberapa Hadits Nabi saw. Dari Ibnu Umar ra:
تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Orang-orang melihat hilal, kemudian saya sampaikan Rasulullah saw, “Sesungguhnya saya melihatnya (hilal). Kemudian beliau berpuasa dan memrintahkan orang-orang untuk berpuasa (HR Abu Dawud no. 1995; al-Darimi no, 1744; dan al-Daruquthni no. 2170).
Dalam Hadits ini, Rasulullah saw berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa berdasarkan kesaksian Ibnu Umar ra. Itu artinya, kesaksian seorang Muslim dalam ru’yah hilah dapat diterima.
Dari Ibnu Abbas bahwa:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا
Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal¤. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah & Ibnu Hiban).
Dalam Hadits tersebut dikisahkan, Rasulullah saw tidak langsung menerima kesaksian seseorang tentang ru’yah. Beliau baru mau menerima kesaksian ru’yah orang itu setelah diketahui bahwa dia adalah seorang Muslim. Andaikan status Muslim tidak menjadi syarat diterimanya kesaksian ru’yah Ramadhan, maka Rasulullah saw tidak perlu melontarkan pertanyaan yang mempertanyakan keislamannya
Tidak Terikat dengan Mathla’
Persoalan berikutnya adalah mathla’ (tempat lahirnya bulan). Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat ru’yah bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yah sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain.
Pendapat tersebut disandarkan kepada Hadits yang diriwayatkan dari Kuraib:
أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ : فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ : مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ : نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ : لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ : لَا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, “Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadhl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jumat. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal’. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’ Aku jawab lagi, ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata lagi, ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya.’ Aku lalu bertanya, ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami’. ( HR. Muslim no. 1819; Abu Dawud no. 1985; al-Tirmidzi 629; al-Nasa’i no. 2084; Ahmad no. 2653).
Hadits yang diriwayatkan Kuraib ini dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan awal dan akhir Ramadhan karena perbedaan mathla’. Apabila dikaji lebih teliti, sesungguhnya pendapat ini mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya:
Pertama, dalam Hadits ini terdapat syubhat, apakah Hadits ini tergolong Hadits marfû’ atau mawqûf. Ditilik dari segi lafazhnya, perkataan Ibnu ‘Abbas, “Hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” (demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami), seolah-olah menunjukkan sebagai Hadits marfû’. Namun jika dikaitkan dengan munculnya perkataan itu, kesimpulan sebagai Hadits marfu’ perlu dipertanyakan.
Jika dicermati, perkataan “Lâ, hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” merupakan jawaban Ibnu Abbas atas pertanyaan Kuraib dalam merespon suatu peristiwa yang terjadi pada masa beliau. Yakni terjadinya perbedaan antara penduduk Madinah dan penduduk Syam dalam mengawali puasa. Penduduk Syam melihat hilal pada malam Jumat, sementara penduduk Madinah melihatnya pada malam Sabtu. Ketika kejadian itu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, mengapa penduduk Madinah tidak mengikuti ru’yah penduduk Syam saja, kemudian keluarlah jawaban Ibnu Abbas tersebut.
Bertolak dari kisah tersebut, maka ke-marfu-an Hadits ini perlu dipertanyakan: “Apakah peristiwa serupa memang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw dan demikianlah keputusan beliau saw dalam menyikapi perbedaan itu?” “Ataukah itu merupakan kesimpulan Ibnu Abbas atas sabda Rasulullah saw mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, sehingga perkataan Ibnu Abbas itu adalah penerapan hasil ijtihad beliau terhadap kasus ini?”
Di sinilah letak syubhat Hadits ini, apakah tergoloh marfû’ atau mawqûf. Agar lebih jelas, kita bisa membandingkan Hadits ini dengan Hadits lain yang tidak mengandung syubhat, yang sama-sama menggunakan ungkapan “amaranâ Rasûlullâh saw”. Hadits dari Ibnu Umar yang berkata:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Rasulullah saw memerintahkan kami dalam zakat fithri agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat (HR Abu Dawud).
Hadits ini tidak diragukan sebagai Hadits marfû’. Sebab, Hadits ini berisi sebuah ketentuan hukum atas suatu perbuatan. Berbeda halnya dengan Hadits Ibnu Abbas di atas, yang berisi jawaban beliau mengenai suatu kasus yang terjadi masa beliau. Tampak bahwa perkataan Ibnu Abbas tersebut merupakan ijtihad beliau dalam menyikapi kejadian yang terjadi pada saat itu. Kesimpulan demikian juga disampaikan oleh sebagian ulama, seperti al-Syaukani yang menggolongkan Hadist ini sebagai ijtihad Ibnu Abbas.
Sebagai sebuah ijtihad, kaum Muslim diperbolehkan untuk taklid kepada ijtihad Ibnu Abbas. Namun jika untuk dijadikan sebagai dalil syara’, yang darinya digali hukum-hukum syara’, jelas tidak diperbolehkan. Sebab, sahabat bukanlah orang yang ma’shum. Ijtihadnya tidak termasuk dalam dalil syara’.
Kedua, jika dalam Hadits ini kaum Muslim diizinkan untuk mengikuti ru’yah di masing-masing daerahnya, pertanyaan yang muncul adalah: “Berapa jarak minimal antara satu daerah dengan daerah lainnya yang mereka diperbolehkan berbeda?” “Jika dalam Hadits ini jarak antara Madinah dengan Syam diperbolehkan bagi penduduknya untuk berbeda mengawali dan mengakhiri puasa, bagaimana jika jaraknya lebih dekat?” Hadits ini juga tidak memberikan jawabannya. Oleh karena itu, para ulama yang mengamalkan Hadits Kuraib ini pun berbeda pendapat mengenai jarak minimalnya.
Ada yang menyatakan, jarak yang diperbolehkan berbeda puasa itu adalah perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh al-Nawawi dalam al-Rawdhah dan Syarh al-Muhadzdzab. Ada pula yang menggunakan ukuran jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam al-Baghawi dan dibenarkan oleh al-Rafi’i dalam al-Shaghîr dan al-Nawawi dalam Syarh al-Muslim. Lainnya mendasarkan pada perbedaan iklim. Dan sebagainya. Patut dicatat, semua batasan jarak itu tidak ada yang didasarkan pada nash yang sharih.
Bertolak dari dua alasan itu, maka Hadits Kuraib tidak bisa dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan penetapan awal dan akhir puasa berdasarkan perbedaan mathla’. Dalam penetapan awal dan akhir puasa akan lebih tepat jika menggunakan dalil-dalil Hadits yang jelas marfu’ kepada Nabi saw. Imam al-Amidi mengatakan, “Hadits yang telah disepakati ke-marfu’-annya lebih dikuatkan daripada hadits yang masih diperselisihkan ke-marfu’-annya. Hadits yang dituturkan dengan lafadz asli dari Rasulullah Saw lebih dikuatkan daripada hadits yang diriwayatkan bil makna.”
Berkait dengan Hadits dari Ibnu Abbas, terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh beliau sendiri yang tidak diragukan ke-marfu’-annya, seperti Hadits:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُوا قَبْلَ رَمَضَانَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ حَالَتْ دُونَهُ غَيَايَةٌ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا
Dari Ibnu ‘Abbas ra yang berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya dan berkulah karena melihatnya. Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari.” (HR al-Tirmidzi no. 624; Ibnu Hibban no. 2301)
Juga Hadits-hadits lainnya yang tidak diragukan ke-marfu’-annya. Dalam Hadits-Hadits itu kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa dan berbuka karena adanya ru’yah hilal. Semua perintah dalam Hadits tersebut berbentuk umum. Hal itu terlihat seruan Hadits-Hadits itu yang menggunakan kata shûmû dan afthirû (dhamîr jamâ’ah, berupa wâwu al-jamâ’ah). Pihak yang diseru oleh Hadits tersebut adalah seluruh kaum Muslim. Karena berbentuk umum, maka seruan hadits ini berlaku umum untuk seluruh kaum Muslim, tanpa ada perbedaan antara orang Syam dengan orang Hijaz, antara orang Indonesia dengan orang Irak, orang Mesir dengan Pakistan.
Demikian juga, kata li ru’yatihi (karena melihatnya). Kata ru’yah adalah ism al-jins. Ketika ism al-jins itu di-mudhaf-kan, termasuk kepada dhamîr (kata ganti), maka kata itu termasuk dalam shighah umum, yang memberikan makna ru’yah siapa saja. Itu berarti, apabila sudah ada yang melihat hilal, siapa pun dia asalkan Muslim yang adil, maka kesaksian itu mewajibkan kepada yang lain untuk berpuasa dan berbuka. Terlihatnya hilal Ramadhan atau hilal Syawal oleh seorang Muslim di mana pun ia berada, maka ru’yah itu mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim untuk berpuasa dan berbuka, tanpa terkecuali. Tidak peduli apakah ia tinggal di negeri yang dekat atau negeri yang jauh dari tempat terjadinya ru’yah.
Imam al-Syaukani menyatakan, “Sabda beliau ini tidaklah dikhususkan untuk penduduk satu daerah tertentu tanpa menyertakan daerah yang lain. Bahkan sabda beliau ini merupakan khitâb (seruan) yang ditujukan kepada siapa saja di antara kaum Muslim yang khitab itu telah sampai kepadanya. ‘Apabila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka (dianggap) seluruh kaum Muslim telah melihatnya. Ru’yah penduduk negeri itu berlaku pula bagi kaum Muslim lainnya’.”
Imam al-Syaukani menyimpulkan, “Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (ru’yatul hilal), maka ru’yat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.”
Imam al-Shan’ani berkata, “Makna dari ucapan ‘karena melihatnya’ adalah “apabila ru’yah didapati di antara kalian”. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.”
Pemahaman tersebut juga dikuatkan oleh beberapa Hadits yang menunjukkan tidak berlakunya perbedaan mathla’. Diriwayatkan dari sekelompok sahabat Anshor:
غُمَّ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ وَأَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنْ الْغَدِ
Hilal bulan Syawal tertutup oleh mendung bagi kami sehingga kami tetap berpuasa pada keesokan harinya. Menjelang sore hari datanglah beberapa musafir dari Mekkah ke Madinah. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Nabi saw bahwa mereka telah melihat hilal kemarin (sore). Maka Rasulullah saw memerintahkan mereka (kaum Muslim) untuk segera berbuka dan melaksanakan sholat ‘Ied pada keesokan harinya (HR. Ahmad dishahihkan oleh Ibnu Mundir dan Ibnu Hazm).
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kaum Muslim untuk membatalkan puasa setelah mendengar informasi ru’yah hilal bulan Syawal dari beberapa orang yang berada di luar Madinah al-Munawarah. Peristiwa itu terjadi ketika ada serombongan orang dari luar Madinah yang memberitakan bahwa mereka telah melihat hilal Syawal di suatu tempat di luar Madinah al-Munawarah sehari sebelum mereka sampai di Madinah. Dari Ibnu ‘Abbas:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي رَمَضَانَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا
“Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud orang Badui itu adalah hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?” Dia berkata, “Benar.” Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata, “Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Dia berkata, “Ya benar.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal umumkan kepada orang-orang untuk berpuasa besok.” (HR Abu Daud and al-Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Dalam Hadits tersebut, Rasulullah saw tidak menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla’ yang sama dengan beliau atau berjauhan. Akan tetapi beliau langsung memerintahkan kaum Muslim untuk berpuasa ketika orang yang melakukan ru’yah itu adalah seorang Muslim.
Bertolak dari beberapa argumentasi tersebut, maka pendapat yang rajih adalah pendapat yang tidak mengakui absahnya perbedaan mathla’. Pendapat ini pula yang dipilih oleh jumhur ulama, yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka tidak menganggap adanya perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaam mathla’.
Ketiga madzhab (Abu Hanifah, Maliki, Ahmad) itu berpendapat bahwa awal Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah, tanpa mempertimbangkan perbedaan mathla’.
Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’ (ikhtilâf al-mathâli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw, ”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh ummat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.”
Abdurahman al-Jaziri menuturkan, “Apabila ru’yah hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri-negeri yang lain juga wajib berpuasa. Dari segi pembuktiannya tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh apabila (berita) ru’yah hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara (terpercaya) yang mewajibkan puasa. Tidak diperhatikan lagi di sini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak. Demikianlah pendapat tiga imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Ahmad). Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat lain. Mereka mengatakan, ‘Apabila ru’yah hilal di suatu daerah telah terbukti, maka atas dasar pembuktian ini, penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut wajib berpuasa. Ukuran kedekatan di antara dua daerah dihitung menurut kesamaan mathla’, yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh. Adapun penduduk daerah yang jauh, maka mereka tidak wajib berpuasa dengan ru’yah ini, kerana terdapat perbedaan mathla’.”[12].
Al-Qurthubi menyatakan, “Menurut madzhab Malik rahimahullah –diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dan Ibnu al-Qasim– apabila penduduk kota Basrah (Irak) melihat hilal Ramadhan, lalu berita itu sampai ke Kufah, Madinah, dan Yaman, maka wajib atas kaum Muslimin, berpuasa berdasarkan ru’yah tersebut. Atau melakukan qadha puasa jika berita itu datangnya terlambat.”
Tentang pendapat madzhab Hanafi, Imam Hashfaky menyatakan, “Bahwasanya perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan pegangan. Begitu juga melihat bulan sabit di siang hari, sebelum dhuhur, atau menjelang dhuhur. Dalam soal ini, penduduk di wilayah Timur (benua Asia) harus mengikuti (ru’yat kaum Muslimin) yang ada di Barat (Timur Tengah), jika ru’yat mereka dapat diterima (syah) menurut Syara’ “.
Tak jauh berbeda, menurut Madzhab Hanbali, apabila ru’yat telah terbukti, di suatu tempat yang jauh atau dekat, maka seluruh kaum Muslimin harus ikut melakukan puasa Ramadhan.
Sebagian pengikut Madzhab Maliki, seperti Ibnu al Majisyun, menambahkan syarat, ru’yat itu harus diterima oleh seorang khalifah. “Tidak wajib atas penduduk suatu negeri mengikuti rakyat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti diterima oleh al-imâm al-a’dham (khalifah). Setelah itu, seluruh kaum Muslimin wajib berpuasa. Sebab, seluruh negeri bagaikan satu negeri. Dan keputusan khalifah berlaku bagi seluruh kaum Muslim” 
Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ al-Fatawa berkata, “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri yang lain) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i; dan di antara mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan”, sesungguhnya kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal…Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka ia wajib berpuasa. Demikian juga kalau ia menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka ia harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.”
Jelaslah, menurut pendapat yang rajih dan dipilih jumhur, jika penduduk negeri-negeri Timur (benua Asia) jauh melihat bulan sabit Ramadhan, maka ru’yah wajib diikuti oleh kaum Muslimin yang berada di negeri-negeri belahan Barat (Timur Tengah), tanpa kecuali. Siapapun dari kalangan kaum muslimin yang berhasil melakukan ru’yatuh hilal maka ru’yah tersebut merupakan hujjah bagi orang yang tidak melihatnya. Kesaksian seorang muslim di suatu negeri tidak lebih utama dari kesaksian seorang muslim di negeri yang lain.
Akibat Nasionalisme dan Garis Batas Nation State
Patut digarisbawahi, perbedaan awal dan akhir puasa yang terjadi di negeri-negeri Islam sekarang ini bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’ sebagaimana dibahas oleh para ulama dahulu. Pasalnya, pembahasan ikhtilâf al-mathâli’ (perbedaan mathla’) oleh fuqaha’ dahulu berkaitan dengan tempat terbit bulan. Sehingga yang diperhatikan adalah jarak satu daerah dengan daerah lainnya. Apabila suatu daerah itu berada pada jarak tertentu dengan daerah lainnya, maka penduduk dua daerah itu tidak harus berpuasa dan berbuka puasa. Sama sekali tidak dikaitkan dengan batas begara.
Berbeda halnya dengan saat ini. Perbedaan mengawali dan mengakhiri Ramadhan diakibatkan oleh pembagian dan batas-batas wilayah negeri-negeri Islam. Di setiap negeri Islam terdapat institusi pemerintah yang memiliki otoritas untuk menentukan itsbât (penetapan) awal dan akhir Ramadhan. Biasanya, sidang itsbât tersebut hanya mendengarkan kesaksian ru’yah hilal orang-orang yang berada dalam wilayah negeri tersebut. Apabila di negeri itu tidak ada seorang pun yang memberikan kesaksiannya tentang ru’yah hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu terlebih dahulu apakah di negeri-negeri lainnya –bahkan yang berada di sebelahnya sekalipun– terdapat kesaksian dari warganya yang telah melihat hilal atau belum. Hasil keputusan tersebut lalu diumumkan di seluruh negeri masing-masing. Akibatnya, terjadilah perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan antara negeri-negeri muslim.
Kaum Muslim di Riau tidak berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Kuala Lumpur. Padahal perbedaan waktu antara kedua kota itu tidak sampai satu jam. Padahal, pada saat yang sama kaum Muslim di Acah bisa berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Papua. Tentu saja ini sesuatu yang amat janggal. Penentuan awal dan akhir Ramadhan berkait erat dengan peredaran dan perputaran bumi, bulan, dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan batas negara yang dibuat manusia dan bisa berubah-ubah. Jelaslah, perbedaan awal dan akhir puasa yang saat ini terjadi lebih disebabkan oleh batas khayal yang dibuat oleh negara-negara kafir setelah runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyyah. Garis batas negara bangsa itu pula yang mengoyak-oyak kesatuan Muslim dalam naungan satu khilafah menjadi lebih dari lima puluh negara-negara kecil.
Khatimah
Perbedaan awal dan akhir puasa di negeri-negeri Islam hanya merupakan salah satu potret keadaan kaum Muslim. Kendati mereka satu ummat, namun secara kongkrit umat Islam terpecah-pecah. Di samping masih mengeramnya paham nasionalisme yang direalisasikan dalam bentuk nation state di negeri-negeri Islam, keberadaan khilafah sebagai pemersatu ummat Islam hingga sekarang belum berdiri (setelah khilafah Islamiyyah terakhir di Turki diruntuhkan oleh kaum kuffar). Ketiadaan khilafah inilah menjadikan kaum muslimin berpecah-pecah menjadi lebih dari lima puluh negara kecil-kecil, yang masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri.
Karena itu, solusi mendasar yang benar untuk menyelesaikan semua prob­lematika kaum muslimin tersebut sesungguhnya ada di tangan mere­ka. Yaitu, melakukan upaya dengan sungguh-sungguh bersama dengan para pejuang yang mukhlish untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam dengan mengembalikan keberadaan Daulah Khilafah, mengangkat seorang khalifah untuk menyatukan negeri-negeri mereka dan mener­apkan syariْat Allah atas mereka. Sehingga kaum muslimin bersama khalifah, dapat mengemban risalah Islam dengan jihad kepada seluruh ummat manusia. Dengan demikian kalimat-kalimat orang kafir menjadi rendah dan hina. Dan sebaliknya, kalimat-kalimat Allah Swt menjadi tinggi dan mulia. Kaum muslim­in hidup dengan terhormat dan mulia di dunia, mendapatkan ridha Allah Swt dan mendapatkan pahalanya di akhirat nanti. Allah Swt berfirman:
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Dan katakanlah bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah Swt) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan (QS al-Taubah [9]: 105).

WaLlâh a’lam bi al-shawâb (Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI).
Read More

Rabu, 10 Juni 2015


Dikisahlan bahwa Khalifah Harun Al-Rasyid mengirimkan anaknya kepada Imam Syafii untuk belajar dengannya.
Imam Syafii lantas mempersilahkan sang putra khalifah tersebut dan kemudian beliau bertanya, “Apakah engkau putra khalifah Harun Arrasyid?”
“Ya,” jawab sang pemuda.
“Plaaaaak..” seketika itu juga Imam Syafi’i menempeleng tepat di wajah sang pemuda tersebut.
Sang Putra khalifah merasa bingung atas tindakan yang dilakukan oleh Imam Syafi’i sehingga beliaupun pulang dan menceritakan apa yang terjadi kepada ayahnya.
“Apakah engkau yakin tidak melakukan apa-apa dan lantas Imam Syafi’i memukulmu tanpa sebab?
“Ya,” jawab anaknya.
Sang Khalifah pun lantas pergi menuju Imam Syafii. “Apakah anakku melakukan kesalahan?” tanya Khalifah kepada Imam.
“Tidak,” jawab Imam.
“Saya tahu bahwa engkau memukulnya bukan tanpa sebab, dan saya tahu bahwa kau ingin memberikan pelajaran di balik semua itu, maka katakanlah supaya aku mengetahuinya.”
“Anakmu tidak bisa baca tulis dan saat dia besar nanti akan menjadi seorang khalifah. Adapun mengapa aku memukulnya, agar ia mengetahui arti ketidakadilan dan kedzaliman, sehingga ketika dewasa, ia tidak akan melakukan kedzaliman dan ini lah pelajaran pertama dariku untuknya.”
[islampos]
Read More

Minggu, 17 Mei 2015

Siapapun tidak bisa membantah fakta bahwa negeri ini sungguh dikaruniai oleh Allah SWT kekayaan alam yang berlimpah-ruah. Namun sayang, limpahan kekayaan alam itu sampai kini belum dapat dinikmati oleh mayoritas rakyat Indonesia. Meski diliputi oleh limpahan kekayaan alam, puluhan juta rakyat negeri ini tergolong miskin. Mayoritas rakyat di negeri ini justru hidup dalam kondisi yang tertindas dan sengsara. Negeri ini juga dilanda aneka masalah di segala bidang: ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dsb.
Negeri ini sesungguhnya tak pantas mengalami nasib seperti itu. Tentu semua orang bertanya-tanya mengapa kondisi seperti ini dapat menimpa negeri Indonesia kita? Jawabannya: kondisi ini adalah akibat Indonesia berada dalam cengkeraman neoliberalisme dan neoimperialisme.
Cengkeraman Neoliberalisme
Neoliberalisme adalah paham yang menghendaki pengurangan peran negara di bidang ekonomi. Menurut paham neoliberalisme, negara dianggap sebagai penghambat utama penguasaan ekonomi oleh individu, swasta atau korporat (perusahaan). Pengurangan peran negara dilakukan melalui privatisasi (penguasaan oleh swasta/asing) atas sektor publik seperti migas, listrik, jalan tol dan lainnya; pencabutan subsidi komoditas strategis seperti migas, listrik, pupuk dan lainnya; penghilangan hak-hak istimewa BUMN melalui berbagai ketentuan dan perundang-undangan yang menyetarakan BUMN dengan usaha swasta. Jadi, neoliberalisme sesungguhnya merupakan upaya pelumpuhan negara, selangkah menuju corporate state atau negara korporat (korporatokrasi). Artinya, pengelolaan negara dikendalikan oleh korporat (perusahaan swasta/asing).
Dalam negara korporat, negara dikendalikan oleh persekutuan jahat antara politikus dan pengusaha. Akibatnya, keputusan-keputusan politik tidak dibuat untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan perusahaan swasta baik domestik maupun asing. Hubungan negara dengan rakyat dikelola layaknya hubungan perusahaan dengan konsumen, antara penjual dan pembeli. Rakyat pun diposisikan layaknya pembeli yang harus membeli kepada negara dan perusahaan yang menyediakan berbagai pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, gelombang demokratisasi di segala bidang pasca Reformasi, khususnya di bidang politik, telah memberikan kesempatan kepada kekuatan kapitalis global untuk makin menancapkan pengaruhnya di Indonesia. Dengan kekuatan dana besarnya, mereka masuk dalam kontestasi politik di Indonesia. Harapannya, melalui orang-orang yang didukung, mereka bisa turut menentukan pemilihan pejabat publik dan memberikan arah kebijakan ke depan. Bagi politikus pragmatis, tak jadi soal menggadaikan kewenangan politik. Karena itu pasca Reformasi banyak sekali lahir kebijakan dan peraturan perundangan yang sangat liberal dan kental dipengaruhi oleh kepentingan asing.
Keputusan rezim Jokowi-JK yang bergegas menaikkan harga BBM, misalnya, adalah bukti kebijakan yang sarat kepentingan asing. Apalagi akhirnya rezim Jokowi-JK menunjukkan maksud sebenarnya di balik kebijakan tersebut, yaitu mencabut subsidi BBM dan menetapkan harga sesuai dengan harga pasar. Inilah yang diinginkan oleh perusahaan migas asing agar mereka bisa leluasa masuk di sektor niaga BBM. Ini bisnis yang luar biasa besar. Mereka mengambil minyak di Indonesia, lalu diolah dan dijual di Indonesia, tetapi dengan harga internasional. Setiap tahun, perusahaan migas asing diperkirakan bisa meraup untung tak kurang dari Rp 150 triliun.
Cengkeraman Neoimperialisme
Di lapangan legislatif, kita juga dapat melihat bagaimana campur tangan asing terjadi dengan sangat nyata. Ada lebih dari 76 UU yang draft-nya berasal dari pihak asing seperti UU Migas, UU Penanaman Modal, UU Kelistrikan, UU SDA, UU Perbankan dan sejenisnya yang jelas-jelas telah meliberalisasi sektor-sektor vital di Indonesia. Dari fakta-fakta inilah kita menyebut bahwa negeri ini juga sedang dalam cengkeraman neoimperialisme. Neoimperialisme adalah penjajahan model baru yang ditempuh oleh negara-negara kapitalis untuk tetap menguasai dan menghisap negara lain. Dalam penjajahan model lama dikenal semangat gold (kepentingan penguasaan sumberdaya ekonomi), glory (kepentingan kekuasaan politik) dan gospel (kepentingan misi Kristiani). Dalam penjajahan model baru saat ini, kepentingan ketiga (gospel) tidak begitu menonjol dan bergeser menjadi misi penyebaran ideologi sekularisme, demokrasi, kapitalisme dan liberalisme. Adapun kepentingan pertama dan kedua (gold dan glory) saat ini nyata sekali masih berjalan.
Dampak Buruk
Neoliberalisme dan neoimperialisme ini berdampak sangat buruk bagi kita semua. Di antaranya: tingginya angka kemiskinan dan kesenjangan ekonomi, kerusakan moral, korupsi yang makin menjadi-jadi dan kriminalitas yang kian merajalela. Banyaknya pejabat dan anggota legislatif yang menjadi tersangka korupsi menjadi bukti sangat nyata perilaku mereka yang menghalalkan segala cara guna mengembalikan investasi politiknya. Eksploitasi sumberdaya alam di negeri ini secara brutal juga menunjukkan bagaimana para pemimpin negeri ini telah gelap mata dalam memperdagangkan kewenangannya. Mereka membiarkan kekayaan alam yang semestinya untuk kesejahteraan rakyat itu dihisap oleh perusahaan swasta maupun asing. Kenyataan buruk itu makin diperparah oleh kebijakan-kebijakan yang zalim seperti kenaikan harga BBM, elpiji, tarif listrik, dan lain-lain.
Demokrasi yang selama ini dipercaya sebagai sistem politik terbaik, yang akan mewadahi aspirasi rakyat, pada kenyataannya bohong belaka. Rakyat hanya diperhatikan saat kampanye atau sebelum Pemilu. Setelah terpilih, anggota legislatif, kepala daerah dan bahkan presiden, lebih memperhatikan para penyokongnya. Lahirnya UU-UU liberal, juga lembeknya Pemerintah di hadapan perusahaan asing seperti PT Freeport, misanya, adalah bukti nyata bahwa aspirasi rakyat diabaikan dan Pemerintah tunduk pada kekuatan para cukong di dalam dan luar negeri. Jadi, dalam demokrasi tidak ada yang namanya kedaulatan rakyat. Yang ada adalah kedaulatan para pemilik modal.
Harus Segera Diselamatkan!
Indonesia kita jelas sekali harus segera diselamatkan. Ini adalah tanggung jawab kita, umat Islam, tanpa kecuali. Untuk menyelamatkan negeri ini umat Islam harus memiliki setidaknya dua macam kesadaran. Pertama: kesadaran atas akar persoalan yang terjadi; yakni bahwa penyebab utama semua persoalan di atas adalah penerapan ideologi Kapitalisme sekular beserta turunannya: demokrasi, liberalisme, dsb. Dengan kata lain, semua problem di atas adalah akibat penerapan sistem dan hukum yang menyimpang dari sistem dan hukum Islam. Allah SWT berfirman:
]وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا[
Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku maka sesungguhnya bagi dia penghidupan yang sempit (TQS Thaha [20]: 124).
Kedua: Kesadaan atas solusi yang hakiki, yaitu bahwa solusi yang benar untuk menyelesaikan berbagai problem yang melanda negeri ini adalah dengan kembali pada al-Quran. Allah SWT berfirman:
]ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ[
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusi, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (TQS ar-Rum [30]: 41).
Ali ash-Shabuni di dalam Shafwah at-Tafâsîr menjelaskan, “bima kasabat aydinnâs yakni disebabkan oleh berbagai kemaksiatan dan dosa-dosa mereka.” Kemaksiatan yang menyebabkan negeri ini dicengkeram oleh neoimperialisme dan neoliberalisme adalah kemaksiatan dalam bentuk kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan sebagainya yang menyalahi syariah; yaitu kemaksiatan berupa penerapan ideologi, sistem dan hukum selain Islam.
Karena itu solusinya, menurut Imam asy-Syaukani di dalam Fathu al-Qadîr, adalah “la’allahum yarji’ûn” (agar mereka kembali) dari berbagai kemaksiatan mereka dan bertobat kepada Allah SWT.” Dalam konteks ini, bangsa ini harus segera bertobat dari kemaksiatan ideologis, sistemik dan hukum sekular itu; lalu kembali pada ideologi, sistem dan hukum Islam, yakni dengan menerapkan syariah Islam secara total dalam semua aspek kehidupan di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Inilah proyek dan agenda utama dan vital untuk menyelamatkan negeri ini. Proyek ini sudah sangat mendesak untuk segera diwujudkan. Ini menjadi tanggung jawab keimanan dan tanggung jawab sejarah kita, umat Islam.
Alhasil, Save Indonesia with Sharia and Khilafah (Selamatkan Indonesia dengan Syariah dan Khilafah)! WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
Read More