Jumat, 03 April 2015

Sistem Pemerintahan Islam



Sistem Pemerintahan Islam adalah Sistem Khilafah yang Telah Diwajibkan oleh Rabb Semesata AlamBukan Sistem Republik, Demokrasi, Kerajaan, Imperium ataupun Federasi


Apa yang terjadi di Suria sejak lebih dari satu setengah tahun lalu memiliki tema yang sama. Yaitu bahwa rezim Ba’ats penjahat dan negara-negara besar di dunia berkonspirasi melawan rakyat kita di Suria supaya Suria tidak keluar dari kontrol mereka. Yaitu supaya Suria tetap sebagaimana adanya sebagai negara yang tunduk, mengekor dan menjaga perbatasan negara Yahudi. Negara-negara itu mulai menetapkan berbagai syarat dan karakteristik untuk Suria pasca Asad. Maka dari mimbar-mimbar TV channel upahan dan melalui mulut oposisi yang berjuang dari hotel bintang lima diumumkanlah bahwa masa depan Suria akan menjadi negara demokrasi sipil dan bahwa masalah di Suria adalah masalah menjatuhkan atau mengusir kepala rezim dan membentuk pemerintahan yang tidak menindas siapa pun dan mereka klaim secara dusta sebagai tuntutan masyarakat. Akan tetapi warga kita tetap tegar menghadapi alat-alat pembunuhan dan penghancuran dan tidak memandang selain Islam dan pemerintahan menurut apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT sebagai masa depan untuk Suria. Mereka mengungkapkan hal itu dalam berbagai demonstrasi yang dilupakan oleh media-media massa. Hal itu tampak jelas pada nama-nama kesatuan pasukan, panji dan slogan-slogan.
Kami di Hizbut Tahrir menjelaskan kepada kaum Muslimin di Suria dan di seluruh negeri kaum Muslimin tentang bentuk pemerintahan Islam agar permasalahannya bertransformasi dari slogan-slogan yang mereka harapkan kembalinya menjadi fakta riil dan jelas di dalam benak mereka, tertanam kuat di dalam pikiran mereka dan mereka curahkan semua daya upaya untuk menancapkan dan merealisasinya. Atas dasar itu maka harus dijelaskan point-point berikut:
  1. Sistem pemerintahan dalam Islam adalah sistem Khilafah: Khilafah secara syar’i adalah kepemimpiman umum bagi kaum Muslimin seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ islami dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah adalah imamah itu sendiri. Khilafah adalah bentuk pemerintahan yang dinyatakan oleh hukum-hukum syara’ agar menjadi daulah Islam sebagaimana yang didirikan oleh Rasulullah saw di Madinah al-Munawarah, dan sebagaimana yang ditempuh oleh para sahabat yang mulia setelah beliau. Pandangan ini dibawa oleh dalil-dalil al-Quran, as-Sunnah dan yang menjadi kesepakatan ijmak sahabat. Tidak ada yang menyelisihinya di dalam umat ini seluruhnya kecuali orang yang dididik berdasarkan tsaqafah kafir imperialis yang telah menghancurkan daulah Khilafah dan memecah belah negeri kaum Muslimin.
  2. Sistem pemerintahan dalam Islam bukanlah republik dan juga bukan demokrasi: Sistem republik demokrasi adalah sistem buatan manusia yang tegak di atas asas pemisahan agama dari kehidupan dan menetapkan kedaulatan sebagai milik rakyat. Jadi rakyatlah yang memiliki hak menetapkan hukum dan syariat. Rakyat yang memiliki hak mendatangkan penguasa dan mencopotnya. Rakyat pula yang memiliki hak menetapkan konstitusi dan undang-undang. Sementara sistem pemerintahan Islam itu berdiri di atas asas akidah islamiyah dan berdasarkan hukum-hukum syara’. Kedaulatan dalam sistem pemerintahan Islam adalah milik syara’ bukan milik rakyat. Umat maupun khalifah tidak memiliki hak membuat hukum. Yang menetapkan hukum adalah Allah SWT. Akan tetapi Islam menetapkan kekuasaan dan pemerintahan menjadi milik umat. Umat lah yang memilih orang yang memerintah umat dengan islam dan mereka baiat untuk menjalankan hal itu. Selama khalifah menegakkan syariah, dan menerapkan hukum-hukum Islam maka dia tetap menjadi khlaifah berapapun lamanya masa jabatan khilafahnya. Dan kapan saja ia tidak menerapkan hukum Islam maka masa pemerintahannya berakhir meski baru satu hari atau satu bulan, dan ia wajib dicopot. Dari situ kita memandang bahwa ada kontradiksi yang besar antara kedua sistem (Republik demokrasi dengan Khilafah) dalam hal asas dan bentuk masing-masingnya. Atas dasar itu, maka tidak boleh sama sekali dikatakan bahwa sistem Islam adalah sistem republik, atau bahwa Islam menyetujui demokrasi.
  3. Sistem pemerintahan Islam bukan kerajaan (monarkhi): Sistem pemerintahan Islam tidak mengakui sistem kerajaan (monarkhi) dan tidak menyerupai sistem monarkhi. Sistem monarkhi, pemerintahannya bersifat turun temurun, diwarisi anak dari bapaknya sebagaimana anak mewarisi harta peninggalan bapak. Sistem monarkhi memberi Raja keistimewaan dan hak-hak khusus, yang tidak boleh disentuh. Sementara sistem Islam tidak mengkhususkan khalifah atau imam dengan suatu keistimewaan atau hak-hak khusus. Khalifah tidak memiliki sesuatu kecuali sama seperti yang dimiliki oleh individu-individu umat. Sistem pemrintahan Islam tidak diwariskan. Khalifah bukan seorang raja, melainkan dia adalah wakil dari umat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan. Ia dipilih dan dibaiat oleh umat dengan keridhaan untuk menerapkan syariah Allah kepada umat. Khalifah dalam seluruh tindakan, kebijakan, keputusan dan pemeliharaannya terhadap urusan dan kemaslahatan umat terikat dengan hukum-hukum syara’.
  4. Sistem pemerintahan dalam Islam bukan imperium: Sistem imperium sangat jauh dari Islam. Sebab sistem imperium tidak menyamakan diantara golongan masyarakat di wilayah-wilayah imperium dalam hukum. Sebaliknya imperium menetapkan keistimewaan untuk pusat imperium dalam hal pemerintahan, keuangan dan perekonomian. Metode Islam dalam pemerintahan adalah menyamakan antara semua rakyat yang diperintah di seluruh bagian daulah, mengingkari sektarianisme rasial, memberi kepada non muslim yang menjadi warga negara seluruh hak-hak dan kewajiban syar’i mereka, sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban seperti yang dimiliki oleh kaum muslimin secara adil. Maka dengan persamaan ini sistem pemerintahan Islam berbeda dari imperium. Dengan sistem ini, sistem pemerintahan Islam tidak menjadikan daerah-daerah sebagai jajahan. Sumber daya tidak dikumpulkan di pusat untuk manfaat pusat saja. Sebaliknya seluruh bagian daulah dijadikan sebagai satu kesatuan betapapun jauh jaraknya dan betapapun beragam suku dan bangsanya. Setiap daerah dinilai sebagai bagian integral dari tubuh daulah. Penduduknya memiliki seluruh hak yang dimiliki oleh penduduk pusat, atau daerah lain manapun. Kekuasaan pemerintahan, sistem dan hukumnya adalah sama untuk seluruh daerah.
  5. Sistem pemerintahan Islam bukan federasi: daerah-daerahnya terpisah dengan kemerdekaan sendiri, dan menyatu dalam pemeritahan umum (federal). Akan tetapi sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan, di dalamnya berbagai daerah dan propinsi dinilai sebagai bagian dari satu negara yang sama. Keuangan daerah-daerah semuanya dinilai sebagai satu keuangan dan satu neraca (anggaran) yang dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Sistem pemerintahan Islam merupakan satu kesatuan yang sempurna, dimana kekuasaan tertinggi dibatasi hanya di pusat umum dan ditetapkan memiliki kontrol dan kekuasaan terhadap semua bagian daulah kecil ataupun besar. Tidak diperkenankan adanya kemerdekaan untuk bagian manapun dari bagian daulah sehingga bagian-bagian daulah tidak tercerai berai.

Walhasil, sistem pemerintahan dalam Islam adalah sistem Khilafah. Ijmak sahabat telah menyepakati kesatuan khilafah, kesatuan daulah dan ketidakbolehan baiat kecuali kepada seorang khalifah. Seluruh imam madzhab, para mujtahid dan fukaha sepakat dengan hal itu.

Wahai kaum muslimin mukminin di Suria:
Siapa yang lebih layak dari Anda untuk merealisasi tujuan agung yang di jalannya segala bentuk pengorbanan menjadi kecil ini?! Siapa yang lebih utama dari Anda dengan hadiyah rabbani ini yang dengannya semua bencana dan permasalahan akan berakhir?! Kami di Hizbut Tahrir, telah kami letakkan di hadapan Anda deskripsi yang jelas untuk sistem pemerintahan Islam yang dengannya para imam petunjuk, para penghulu kita, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallah anhum memerintah. Setelah penjelasan memadai ini, menjadi kewajiban Anda untuk terikat dengan apa yang telah diperintahkan oleh Rabb Anda yang hanya ditangan-Nyalah kemenangan dan kemuliaan Anda. Maka jangan terima sistem apapun yang disodorkan kepada Anda hingga meski tampak manis muka dari chanel-chanel antek. Jangan Anda usung slogan dan syiar bersinar hingga meskipun basah dengan sebutan Islam jika isinya adalah demokrasi dan pemerintahan dengan selain sistem Islam.
Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, teguhkan warga kami di Suria tetap di atas kebenaran. Tolonglah mereka dan muliakan mereka dengan daulah Khilafah Islamiyah. Sesungguhnya Engkau adalah penolong atas hal itu dan Maha Kuasa atasnya. Dan segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam.
Read More

Harun Ar-Rasyid Sang Khalifah Abbasiyah Harun, Ar-Rasyid lahir di Rayy pada tahun 766 dan wafat pada tanggal 24 Maret 809, di Thus, Khurasan. Harun Ar- Rasyid adalah kalifah kelima dari kekalifahan Abbasiyah dan memerintah antara tahun
786 hingga 803. Ayahnya bernama Muhammad Al-Mahdi, khalifah yang ketiga dan kakaknya, Musa Al-Hadi adalah kalifah yang keempat.Ibunya Jurasyiyah dijuluki Khayzuran berasal dari Yaman.
Meski berasal dari dinasti Abbasiyah, Harun Ar-Rasyid dikenal dekat dengan keluarga Barmaki dari Persia (Iran). Di masa mudanya, Harun banyak belajar dari Yahya ibn Khalid Al-Barmak.
Era pemerintahan Harun, yang dilanjutkan oleh Ma'mun Ar-Rasyid, dikenal sebagai masa keemasan Islam (The Golden Age of Islam), di mana saat itu Baghdad menjadi salah satu pusat ilmu pengetahuan dunia.
Di masa pemerintahannya beliau : Mewujudkan
keamanan,
kedamaian serta kesejahteraan
rakyat. Membangun kota Baghdad yang terletak di antara sungai eufrat dan tigris dengan bangunan-bangunan
megah. Membangun
tempat-tempat
peribadatan. Membangun sarana pendidikan,
kesenian,
kesehatan, dan perdagangan. Mendirikan Baitul Hikmah, sebagai lembaga penerjemah yang berfungsi sebagai perguruan tinggi,
perpustakaan, dan penelitian. Membangun majelis Al-Muzakarah, yakni
lembaga pengkajian masalah-masalah
keagamaan yang diselenggarakan di rumah-rumah,
mesjid-mesjid, dan istana. Daulah Bani Abbasiyah: Harun Ar-Rasyid, Sang Pembangun Peradaban Harun Ar-Rasyid (786-809 M) adalah khalifah kelima Daulah Abbasiyah. Ia dilahirkan pada Februari 763 M. Ayahnya bernama Al-Mahdi, khalifah ketiga Bani Abbasiyah, dan ibunya bernama Khaizuran. Masa kanak-kanaknya dilewati dengan mempelajari ilmu-ilmu agama dan ilmu pemerintahan. Guru agamanya yang terkenal pada masa itu adalah Yahya bin Khalid Al- Barmaki. Harun Ar-Rasyid diangkat menjadi khalifah pada September 786 M, pada usianya yang sangat muda, 23 tahun. Jabatan khalifah itu
dipegangnya setelah saudaranya yang menjabat khalifah, Musa Al-Hadi wafat. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Harun Ar- Rasyid didampingi Yahya bin Khalid dan empat putranya. Daulah Abbasiyah mencapai puncak kejayaannya pada masa pemerintahan Harun Ar-
Rasyid, seorang khalifah yang taat beragama, shalih, dermawan, hampir bisa disamakan dengan Khalifah Umar bin Abdul Azis dari Bani Umayyah. Jabatan khalifah tidak membuatnya terhalang untuk turun ke jalan-jalan pada malam hari, tujuannya untuk melihat keadaan rakyat yang sebenarnya. Ia ingin melihat apa yang terjadi dan menimpa kaum lemah dengan mata kepalanya sendiri untuk kemudian memberikan bantuan. Pada masa itu, Baghdad menjadi mercusuar kota impian 1.001 malam yang tidak ada tandingannya di dunia pada abad pertengahan. Daulah Abbasiyah pada masa itu, mempunyai wilayah kekuasaan yang luas, membentang dari Afrika Utara sampai ke Hindukush, India. Kekuatan militer yang dimilikinya juga sangat luar biasa. Khalifah Harun Ar-Rasyid mempunyai perhatian yang sangat baik terhadap ilmuwan dan budayawan. Ia mengumpulkan mereka semua dan melibatkannya dalam setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah. Perdana menterinya adalah seorang ulama besar di zamannya, Yahya Al-Barmaki juga merupakan guru Khalifah Harun Ar-Rasyid, sehingga banyak nasihat dan anjuran kebaikan mengalir dari Yahya. Hal ini semua membentengi Khalifah Harun Ar-Rasyid dari perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari ajaran- ajaran Islam. Pada masa Khalifah Harun Ar- Rasyid, hidup juga seorang cerdik pandai yang sering memberikan nasihat-nasihat kebaikan pada Khalifah, yaitu Abu Nawas. Nasihat-nasihat kebaikan dari Abu Nawas disertai dengan gayanya yang
lucu, menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan Khalifah Harun Ar-Rasyid. Suasana negara yang aman dan damai membuat rakyat menjadi tenteram. Bahkan pada masa pemerintahan Harun Ar-Rasyid sangat sulit mencari orang yang akan diberikan zakat, infak dan sedekah, karena tingkat kemakmuran penduduknya merata. Di samping itu, banyak pedagang dan saudagar yang menanamkan investasinya pada berbagai bidang usaha di wilayah Bani Abbasiyah pada masa itu. Setiap orang merasa aman untuk keluar pada malam hari, karena tingkat kejahatan yang minim. Kaum terpelajar dan masyarakat umum dapat melakukan perjalanan dan penjelajahan di negeri yang luas itu dengan aman. Masjid-masjid, perguruan tinggi, madrasah- madrasah, rumah sakit, dan sarana kepentingan umum lainnya banyak dibangun pada masa itu. Khalifah Harun Ar-Rasyid juga sangat giat dalam penerjemahan berbagai buku berbahasa asing ke dalam bahasa Arab. Dewan penerjemah juga dibentuk untuk keperluan penerjemahan dan penggalian informasi yang termuat dalam buku asing. Dewan penerjemah itu diketuai oleh seorang pakar bernama Yuhana bin Musawih. Bahasa Arab ketika itu merupakan bahasa resmi negara dan bahasa pengantar di sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan bahkan menjadi alat komunikasi umum.
Karena itu, dianggap tepat bila semua pengetahuan yang termuat dalam bahasa asing itu segera diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Khalifah Harun Ar-Rasyid meninggal dunia di Khurasan pada 3 atau 4 Jumadil Tsani 193 H/809 M setelah menjadi khalifah selama lebih kurang 23 tahun 6 bulan. Seperti ditulis Imam As-Suyuthi, ia meninggal saat memimpin Perang Thus, sebuah wilayah di Khurasan. Saat meninggal usianya 45 tahun, bertindak sebagai imam shalat jenazahnya adalah anaknya sendiri yang bernama Shalih. Daulah Abbasiyah dan dunia Islam saat itu benar-benar kehilangan sosok pemimpin yang shalih dan adil, sehingga tak seorang pun yang teraniaya tanpa diketahui oleh Khalifah Harun Ar-Rasyid dan mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai. Kisah Harun Dari Negeri Seribusatu Malam Kisah yang mengisahkan masa
keemasan kekhalifahan Islam.
Mengurai sejarah hubungan
Islam dengan barat.
SYAHDAN pada suatu hari, Khalifah Muhammad Al-Mahdi bin Mansur pergi haji ke Mekkah. Di tengah perjalanan, Mahdi, ditemani seorang pengawal, meninggalkan perkemahan untuk berburu kijang. Tak terasa, khalifah dan pengawalnya tersesat jauh dari perkemahannya dan kehabisan bekal. Namun beruntung mereka bertemu seorang Arab miskin.
Kepada orang Arab tersebut khalifah bertanya apakah dia punya makanan. Orang itu menjawab kalau dia punya roti, mentega dan minyak zaitun. “Apakah kau mau minum anggur,” kata sang khalifah. “Mau,” kata orang itu. Sambil menyantap makanan, khalifah menuangkan anggur ke dalam gelas orang Arab tadi.
“Tahukah kamu siapa saya sebenarnya,” tanya khalifah.
“Tidak tahu dan saya tak perduli,” kata orang Arab itu.
“Aku adalah pelayan khalifah”
“Oh sungguh pekerjaan yang bagus.”
Mahdi kembali menawarkan anggur kepada pria Arab itu. Lantas kembali bertanya, “Tahukah kamu siapa saya sebenarnya?”
“Aku sudah tahu, tadi kamu sudah mengatakannya,” jawab pria Arab itu.
“Akulah panglima perang khalifah.”
Lelaki Arab itu pun tertegun. Mahdi pun menuangkan anggur ke gelas si pria Arab dan kembali bertanya.
“Kamu tahu siapa saya sebenarnya? Sesungguhnya akulah khalifah,” kata Mahdi sembari bersiap menuangkan anggur lagi ke gelas si lelaki tadi dan mengangkat gelasnya untuk bersulang.
“Cukup..cukup... jangan lagi. Kalau kamu beri aku anggur lagi, kamu akan mengaku sebagai nabi utusan Allah,” kata lelaki Arab tadi sambil membereskan makanan yang disuguhkan kepada Khalifah Mahdi.
Khalifah Muhammad al-Mahdi bin Mansur lahir pada 745 dan menghabiskan maca kecilnya di Suriah. Dia adalah khalifah ketiga dari dinasti Abbasiyah. Ayahnya, Jafar Abdullah al-Mansur adalah adik dari khalifah pertama dinasti Abassiyah, Abbas bin Abdul Munthalib. Khalifah Abbas adalah paman Rasulullah termuda yang mengawali periode kekhalifahan dari dinasti Abbasiyah.
Ketika Mahdi berkuasa, dia memutuskan untuk melepas semua tahanan politik. Dia juga memperluas dan mempercantik mesjid di Mekkah dan Madinah, menyediakan tambahan air bersih untuk kafilah haji yang berkemah di Mekkah dan memberikan jaminan keamanan bagi jamaah haji.
Semenjak jatuhnya dinasi Ummayah, dinasti Abbasiyah membangun sistem masyarakat dan pemerintahan yang berbeda dengan dinasti sebelumnya. Apabila Ummayah menjalankan kekuasaan dengan pola yang rasialis: hanya mereka yang berdarah Arab yang bisa berkuasa dan memiliki jabatan. Dinasti Abbasiyah justru sebaliknya, membongkar tatanan lama dengan memberikan kesempatan bagi mereka yang hanya separuh Arab dan etnis Persia untuk bisa duduk di pemerintahan.
Buku yang ditulis oleh Benson Bobrick ini tidak berpanjang- panjang bercerita tentang Abbas, Mansur dan Mahdi. Ia mengisahkan Khalifah Harun Al-Rasyid dan kekhalifahan Islam di Baghdad serta hubungan dunia muslim dengan peradaban barat yang saat itu sedang mengalami kemunduran. Sementara peradaban Barat mengalami kemunduran seiring kejatuhan kekaisaran Romawi, peradaban Arab bergerak maju ke timur dan mencapai puncaknya di era kekalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad.
Semasa Harun berkuasa sejak 786 sampai dengan 809 Masehi, imperium Islam merentang mulai Atlantik sampai ke India. Pada saat itulah kekhalifahan Islam berada di puncak kejayaan sebagai kekaisaran terbesar dan terluas di bumi. Memulai masa kekuasaannya pada usia
23 tahun, Harun bisa menghindari pertumpahan darah di awal kekuasaannya. Sudah menjadi “takdir sejarah” jika setiap kali pergantian khalifah diwarnai perebutan kekuasaan dan pertumpahan darah. Menurut Bobrick, hal itu tak lepas dari peran sang ibu, Khaizuran, yang memberlakukan aturan bahwa oposisi akan dihukum bila menentang penobatan Harun.
Bobrick melihat pentingnya sosok Khaizuran, istri Khalifah Mahdi dan ibu kandung Harun Al-Rasyid, dalam menentukan suksesi Harun sebagai khalifah. Menariknya, Khaizuran bukan perempuan bangsawan. Dia adalah budak yang telah dimerdekakan dan diambil sebagai istri oleh Mahdi. Kelak, ketika Mahdi naik tahta, pengaruh Khaizuran dalam politik lebih luas lagi.
Ketika di masa Mahdi berkuasa, Khaizuran memegang peran penting dan cukup berpengaruh. Diceritakan bahwa suatu malam, datanglah seorang perempuan yang belakangan diketahuinya adalah istri dari khalifah terakhir bani Ummayah. Perempuan itu hidup menderita setelah kejatuhan dinasti Ummayah. Karena iba hati, Khaizuran menceritakan perihal itu kepada Mahdi. Mahdi kemudian mengangkat derajat
perempuan tersebut dan memberikan fasilitas kerajaan untuk kehidupannya sehari- hari.
Harun Al-Rasyid kemudian bertahta sebagai khalifah. Bobrick dalam buku ini menjulukinya sebagai “raja diraja”, “king of king” karena kemahirannya memimpin dan kesuksesannya meluaskan pengaruh kekhalifahan Abbasiyah. Tak hanya itu, Harun menata sistem pajak, melakukan standarisasi mata uang, membangun jaringan irigasi di Asia Tengah dan di gurun Suriah, membangun pelaburan di Teluk Arab, membangun kanal yang menghubungkan Nil ke Suez dan membenahi sistem peradilan.
Menurut Bobrick, semua langkah yang dilakukan semasa pemerintahan Harun terinspirasi dari Kaisar Darius, penguasa Persia yang diidolakan oleh Harun. Harun mengubah pula tata kelola pemerintahan. Memberikan wewenang kepada pajabat sipil setingkat perdana menteri untuk menjalankan pemerintahan sementara tugas dan wewenang khalifah hanya menjadi hakim dan penentu keputusan untuk seluruh keputusan pemerintahannya.
Beberapa industri penting, seperti galangan kapal, industri senjata dan tekstil juga dikembangkan semasa kekhalifahan Harun. Industri tersebut sepenuhnya berada di bawah kekuasaan pemerintah. Sementara itu industri kristal, pandai besi, keramik, perak, peralatan rumah tangga dan barang- barang penting lainnya juga dikembangkan di masa itu. Menurut Bobrick, kerajinan kacapatri yang banyak digunakan di berbagai gereja di Eropa diperkenalkan dari Suriah dan berkembang pesat pada masa Harun memerintah.
Kehidupan intelektual mendapat tempat terbaik di masa kekhalifahan Harun. Penelitian di bidang botani, matematika, kimia, arsitektur, geografi, astronomi, dan sastra berkembang pesat. Penerjemahan karya-karya pemikir Yunani, mulai Aristoteles sampai Plato, dilakukan secara masif. “Dengan cara ini, hampir semua khasanah ilmu pengetahuan warisan Yunani dibawa ke dunia Islam,” tulis Bobrick di halaman 81. Lewat ilmu pengetahuan yang diterjemahkan itulah terjadi dialog antara Islam dan barat yang kemudian dari pertautan tersebut lahir banyak pengetahuan dan penemuan baru.
Selain soal kemajuan pesat dalam berbagai bidang, Bobrick juga mengungkapkan intrik politik yang terjadi semasa kekhalifahan Harun. Beberapa orang terdekatnya diam-diam melakukan perlawanan. Beberapa daerah taklukan berusaha memerdekakan dirinya. Pada 792, Yazid Ibnu Mazyad As- Shaibani dikirim ke Armenia dan Azerbaijan, namun gagal memadamkan pemberontakan.
Kendati beberapa wilayah taklukan melakukan perlawanan, Harun terus meluaskan pengaruhnya. Selain itu, Harun juga terus melancarkan perlawanan terhadap saingan utamanya, kekaisaran Byzantium di bawah Charlemagne. Awal dari perang salib yang panjang.
Yang menarik adalah penyebaran Islam melalui jalan aneksasi seperti yang dilakukan oleh Harun Al- Rasyid. Harun berasal dari dinasti Abbasiyah yang berarti berafinitas pada mazhab sunni. Namun ada teori lain yang mengatakan bahwa Islam yang datang ke wilayah Timur, khususnya Asia tengah dan lantas ke Asia Tenggara adalah syiah.
Semestinya, apabila Islam yang menyebar hingga ke Asia itu terjadi semasa Harus berkuasa di Baghdad, maka Islam yang dianut oleh sebagian warga India dan kemudian Asia Tenggara adalah sunni. Namun versi lain menyebutkan bahwa Islam syiahlah yang terlebih dahulu masuk ke Asia. Kemungkinan terbesar, syiah masuk saat dinasti Fatimiyah kalah oleh Ummayah. Pelarian-pelarian politik syiah dari dinasti Fatimiyah itu yang kemudian menyebarkan agama Islam ke wilayah timur.
Apabila memang demikian, lantas versi manakah yang memperkuat argumen Bobrick bahwa kekhalifahan Harun berhasil membentangkan pengaruh Islam (sunni) ke Asia? Sayang ihwal ini tidak pula turun dibahas oleh Bobrick, kendati penting untuk memahami seberapa kuat kekhalifahan Harun di masa itu. Lepas dari itu semua, buku ini mudah dimengerti karena penulis mengisahkan kekhalifahan Harun, dan sedikit ulasan mengenai sejarah Islam, dengan cara yang populer. Seperti dongeng seribu satu malam dari Baghdad.


Sumber: Berbagai sumber
Read More

Muhammad Al-Fatih 1453




Sinopsis film  
Salah satu sejarah besar dunia adalah takluknya Constantinople ke tangan Khilafah Islam (Khilafah Utsmaniyah) melalui Jihad yang dilakukan oleh Sultan Muhammad II atau yang terkenal dengan nama Muhammad the Conqueror (Muhammad al Fatih). Sebuah episode sejarah manusia, yang dikenang baik oleh kaum Mukmin dan mereka yang ada di timur ataupun Barat. Pada masanya, dunia dapat melihat dengan jelas kebesaran Islam, kedahsyatan kekuatannya, kecanggihan teknologinya, dan keagungan peradabannya.

Banyak perusahaan kelas dunia yang mencoba melukiskan momen bersejarah tersebut melalui film layar lebar baik yang bersifat animasi 3D ataupun diperankan langsung oleh para aktor. Film-film tersebut antara lain Fetih 1453, The Fall of Constantinople, dan Conquest of Constantinople. Selain itu, perusahaan ternama Warner Bross (WB) juga membuat film dengan tema yang sama, Istanbul 1453.

Istanbul 1453 menggunakan format 3D yang dikemas dengan detail yang sangat bagus, penggambaran kegagahan pasukan muslim sangat terasa. Nampaknya sayang kalau dilewatkan film ini.


Judul                      : FETIH 1453 ( Muhammad Al-Fatih )

Tanggal Release     : 12 Februari 2012

Bahasa                  : Turki

Subtitle                  : Indonesia

Total waktu            : 2 Jam, 30 Menit

Pemeran Utama     : Devrim Evin, Ibrahim Celikkol and Dilek Serbest

Kualitas Gambar     : BluRay 720p

Ukuran File             : 950 Mbps

Download video
Download subtitel Indonesia
Sumber: Berbagai sumber
Read More

Minggu, 22 Maret 2015

Hukum Syara & Keterikatannya dalam kehidupan


 Hukum syara’ adalah hukum yang sangat penting untuk dipelajari terlebih lagi bagi mukallaf,  yaitu bagi orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal. Karena hukum syara adalah peraturan dari Allah yang sifat mengikat bagi semua umat yang beragama Islam.Aktivititas seorang muslim selalu terikat dengan hukum. Hukum ini mengikat aktivitas kita, baik perkataan kita, perbuatan kita harus memiliki dasar hukum syara yang jelas, apakah terkategori wajib, mubah, sunah, makruh, dan haram. semua ini disebut dengan ahkmul khamsah.

Pengertian Hukum syara’
Syara’ atau syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai rasulnya yang wajib diikuti oleh setiap orang islam berdasarkan keyakinan dan ahlak baik dalam hubungannya dengan Allah,  manusia / lingkungannya.

Hukum syara’ menurut istilah para ahli ushul fiqh adalah :
khithabu syar’i: Seruan dari Sang Pembuat (Allah) hukum terkait perbuatan manusia.

Pembagian Hukum Syara 
Hukum syara yang ada 5

Haram, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan, akan mendapatkan pahala, dan jika melakukannya, maka akan mendapatkan siksa.Misalnya pacaran,mencuri,membunuh.dsb

Wajib, yaitu sesuatu yang jika dikerjakan seseorang,  ia akan mendapat pahala dan jika meninggalkannya, maka mendapat siksa.nya, maka tidak mendapat siksa. Misalnya Ibadah Shalat.


Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
- Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.


Makruh, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan akan medapatkan pahala, dan jika dikerjakan, maka tidak mendapat siksa. Misalnya merokok.


Mubah, yaitu sesuatu yang jika dikerjakan, maka tidak mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan, tidak mendapat siksa.


    Read More

    Pengertian Islamofobia


    Islamofobia adalah istilah kontroversial yang merujuk pada prasangka dan diskriminasi pada Islam dan Muslim. Istilah itu sudah ada sejak tahun 1980-an, tapi menjadi lebih populer setelah peristiwa serangan 11 September 2001. Pada tahun 1997, Runnymede Trust seorang Inggris mendefinisikan Islamofobia sebagai "rasa takut dan kebencian terhadap Islam dan oleh karena itu juga pada semua Muslim," dinyatakan bahwa hal tersebut juga merujuk pada praktik diskriminasi terhadap Muslim dengan memisahkan mereka dari kehidupan ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan bangsa. Di dalamnya juga ada persepsi bahwa Islam tidak mempunyai norma yang sesuai dengan budaya lain, lebih rendah dibanding budaya barat dan lebih berupa ideologi politik yang bengis daripada berupa suatu agama. Langkah-langkah telah diambil untuk peresmian istilah ini dalam bulan Januari 2001 di "Stockholm International Forum on Combating Intolerance". Di sana Islamofobia dikenal sebagai bentuk intoleransi seperti Xenofobia dan Antisemitisme .

    Berbagai sumber telah mensugestikan adanya kecenderungan peningkatan dalam Islamofobia, sebagian diakibatkan serangan 11 September, sementara yang lainnya berhubungan dengan semakin banyaknya Muslim di dunia barat. Dalam bulan Mei 2002 European Monitoring Centre on Racism and Xenophobia (EUMC) mengeluarkan laporan berjudul "Summary report on Islamophobia in the EU after 11 September 2001", yang menggambarkan peningkatan Islamofobia di Eropa setelah 11 September.

    Para penyanggah mengkritik konsep itu, diduga ada penyalahgunaan saat menggali kritik Islam yang sah, dan menyebutnya sebagai "mitos". Penulis novel Salman Rushdie dan teman-temannya menandatangani manifesto berjudul Together facing the new totalitarianism di bulan Maret 2006 menyebut Islamofobia a "konsep yang buruk yang mencampurkan kritik terhadap Islam sebagai agama dengan stigmatisasi terhadap para penganutnya."
    Read More

    Sabtu, 21 Maret 2015

    Pandangan Hidup Pemuda Islam

    Pandangan hidup banyak sekali macam dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya yaitu terdiri atas tiga macam.

    Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
    Pandangan hidup yang berupa ideology yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada Negara tersebut.
    Pandangan hidup hasil renungan yakni pandangan hidup yang relative kebenarannya.

    Orang yang memiliki pandangan hidup pasti memiliki tujuan, dan tujuan ini biasa di sebut cita-cita. Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, yang disebut cita-cita adalah keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Baik keinginan, harapan, maupun tujuan merupakan apa yang mau diperoleh seseorang pada masa mendatang.
    Apabila cita-cita itu tidak mungkin atau belum mungkin terpenuhi, maka cita-cita itu disebut angan-angan.

    Langkah-langkah Berpandangan Hidup yang Baik Setiap manusia pasti mempunyai pandangan hidup apapun dan bagaimanapun itu untuk dapat mencapai dan berhasil dalam kehidupan yang diinginkannya. Tetapi apapun itu, yang terpenting adalah memiliki pandangan hidup yang baik agar dapat mencapai tujuan dan cita-cita dengan baik pula. Adapun langkah-langkah berpandangan hidup yang baik yakni:
    • Mengenal
    Mengenal merupakan suatu kodrat bagi manusia yaitu merupakan tahap pertama dari setiap aktivitas hidupnya yang dalam jal ini mengenal apa itu pandangan hidup. Tentunya kita yakin dan sadar bahwa setiap manusia itu pasti mempunyai pandangan hidup, maka kita dapat memastikan bahwa pandangan hidup itu ada sejak manusia itu ada, dan bahkan hidup itu ada sebelum manusia itu belum turun ke dunia.
    • Mengerti
    Tahap kedua untuk berpandangan hidup yang baik adalah mengerti. Mengerti disini dimaksudkan mengerti terhadap pandangan hidup itu sendiri. Bila dalam bemegara kita berpandangan pada Pancasila, maka dalam berpandangan hidup pada Pancasila kita hendaknya mengerti apa Pancasila dan bagaimana mengatur kehidupan bemegara. Begitu juga bagi yang berpandangan hidup pada agama Islam. Hendaknya kita mengerti apa itu Al-Qur’an, Hadist dan ijmak itu dan bagaimana ketiganya itu mengatur kehidupan baik di dunia maupun di akhirat.
    • Menghayati
    Langkah selanjutnya setelah mengerti pandangan hidup adalah menghayati pandangan hidup itu. Dengan menghayati pandangan hidup kita memperoleh gambaran yang tepat dan benar mengenai kebenaran pandangan hdiup itu sendiri.
                Menghayati disini dapat diibaratkan menghayati nilai-nilai yang terkandung didalamnya, yaitu dengan memperluas dan mernperdalam pengetahuan mengenai pandangan hidup itu sendiri. Langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam rangka menghayati ini, menganalisa hal-hal yang berhubungan dengan pandangan hidup, bertanya kepada orang yang dianggap lebih tahu dan lebih berpengalaman mengenai isi pandangan hidup itu atau mengenai pandangan hidup itu sendiri. Jadi dengan menghayati pandangan hidup kita akan memperoleh mengenai kebenaran tentang pandangan hidup itu sendiri.
    • Meyakini
    Setelah mengetahui kebenaran dan validitas, baik secara kemanusiaan, maupun ditinjau dari segi kemasyarakatan maupun negara dan dari kehidupan di akherat, maka hendaknya kita meyakini pandangan hidup yang telah kita hayati itu. Meyakini ini merupakan suatu hal untuk cenderung memperoleh suatu kepastian sehingga dapat mencapai suatu tujuan hidupnya.
    • Mengabdi       
    Pengabdian merupakan sesuatu hal yang penting dalam menghayati dan meyakini sesuatu yang telah dibenarkan dan diterima baik oleh dirinya lebih-lebih oleh orang lain. Dengan mengabdi maka kita akan merasakan manfaatnya. Sedangkan perwujudan manfaat mengabdi ini dapat dirasakan oleh pribadi kita sendiri. Dan manfaat itu sendiri bisa terwujud di masa masih hidup dan atau sesudah meninggal yaitu di alam akhirat.

    Read More

    Potensi Hidup Manusia


    Allah SWT telah menciptakan manusia dan menjadikanya sebagai sebaik-baik makhluk dengan memberikan kepadanya akal untuk membedakan baik dan buruk dimana Allah SWT telah mengutus rasul-Nya dalam rangka menjelaskan kepada manusia mana yang baik dan mana yang buruk terhadap seluruh aktivitasnya.
    Allah SWT juga telah menciptakan potensi kehidupan (thaqatul hayawiyah) pada diri manusia, yang berupa :
    1.KEBUTUHAN NALURI (Al-Gharizah). Yang terdiri dari :
    a. Naluri beragama (Gharizatut Taddayun)
    b. Naluri mempertahankan diri (Gharizatul Baqa)
    c. Naluri melangsungkan keturunan (Gharizatun Nau’)
    2. KEBUTUHAN JASMANI (Hajatul Adlawiyah),yang penampakanya berupa rasa lapar, rasa haus, menghirup udara dan lain-lain.
    Perbedaan dalam segi pemenuhan kebutuhannya, dari kedua potensi kehidupan manusia diatas ialah: kalau kebutuhan jasmani (Hajatul Adlawiyah) tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan kematian. Namun tidak demikian dengan kebutuhan Naluri (Al-Gharizah) jika tidak dipenuhi tidak sampai mengakibatkan kematian akan tetapi hanya menimbulkan perasaan gelisah saja pada diri manusia.
    Naluri beragama (Gharizatut Tadayyun). Penampakannya mendorong manusia untuk mensucikan sesuatu yang mereka anggap sebagai wujud dari Sang Pencipta, maka dari itu dalam diri manusia ada kecenderungan untuk beribadah kepada Allah, perasaan kurang, lemah dan membutuhkan kepada yang lainya. Hanya saja diantara manusia banyak yang keliru dalam rangka memenuhi kebutuhan naluri yang satu ini. Contohnya diantara manusia ada yang menyembah berhala, mensucikan pohon keramat, dijawa ada khurafat “Dewi Sri, Nyi roro kidul”, menyembah sesama manusia dan lain-lain. Ada kisah orang atheis pun yang katanya tidak mengakui adanya tuhan, toh mereka juga mensucikan orang-orang tertentu semacam lenin dan stelin. Semua itu sebenarnya penampakan dari naluri yang memang diberikan oleh Allah SWT sebagai sang penciptanya. Adanya kebutuhan ini dalam AL-quran telah di isyaratkan. Allah SWT berfirman:
    Dan apabila manusia itu ditimpa kemudaharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan ni’mat-Nya kepadanya lupalah dia akan kemudharatan yang pernah ia berdo’a (kepada Allah) untuk (menghilangkannya) sebelum itu, dan dia mengada-adakan sekutu-sekutu bagi Allah untuk menyesatkan (manusia) dari jalan-Nya. Katakanlah : “Bersenang-senanglahlah dengan kekafiranmu itu sementara waktu; sesungguhnya kamu termasuk penghuni neraka”. (QS Az Zumar 8)
    Naluri mempertahankan diri (Gharizatul Baqa). Penampakanya mendorong manusia untuk melaksanakan berbagai aktivitas dalam rangka melestarikan kelangsungan hidup. Berdasarkan hal ini maka pada diri manusia ada rasa takut, keinginan menguasai, cinta pada bangsa dan lain-lain. Adanya naluri ini telah diisyaratkan dalam Al-Quran. Allah SWT ber firman :
    “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebagai bagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan kami sendiri, lalu mereka menguasainya ?” (QS Yaasin : 71)
    Naluri melangsungkan keturunan (Gharizatun nau”). Penampakanya akan mendorong manusia melangsungkan jenis manusia. Sebagai penampakan dari naluri ini, manusia memiliki kecenderungan seksual, rasa kebapakkan, rasa keibuan, cinta pada anak2, cinta pada orang tua, cinta pada orang lain dan lain-lain. Adanya naluri ini telah banyak diisyaratkan dalam Al-Quran. Contohnya rasa suka terhadap lawan jenis, Allah SWT berfirman:
    “Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan yusuf, dan yusufpun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba kami yang terpilih.” (QS Yusuf : 24)
    Tak aneh jika ada beberapa agama yang melarang pengikutnya untuk memenuhi kebutuhan naluri satu ini sehingga banyak pelanggaran2 seksual yang terkuak di berbagai tempat2 yang dianggapnya suci (baca saja : gereja).
    KETERIKATAN PADA HUKUM SYARA’
    Setiap muslim yang hendak melakukan perbuatan guna memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan jasmani maupun kebutuhan naluri diwajibkan secara syar’i mengetahui hukum Allah tentang perbuatan tersebut, sehingga ia dapat berbuat sesuai dengan hukum syara’.
    Allah SWT telah mengutus rasul-Nya dalam rangka menjelaskan kepada manusia mana yang baik dan mana yang buruk terhadap seluruh aktivitasnya.
    (Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul itu.” (QS An Nisa’ 165)
    Allah SWT tidak membiarkan pemenuhan terhadap seluruh kebutuhan tersebut diserahkan kepada keinginan hawa nafsu dan akal manusia semata. Sebab, hawa nafsu itu umumnya mengajak kepada keburukan (ammaratum bissu) kecuali yang dirahmati Allah. Demikian pula, akal manusia sangatlah lemah. Manusia seringkali menyangka sesuatu baik padahal sebenarnya buruk, demikian sebaliknya. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui,” firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 216.
    Dan setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggung jawabannya kelak. Begitulah Islam satu-satunya agama yang haq sebagai solusi bagi diri manusia yang bisa memuaskan akal, sesuai fitrah manusia dan menentramkan jiwa.

    Sumber:HTI.or.id
    Read More